Jakarta, Optimaise News – Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari resmi memasukkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 31 Juli 2026. Langkah hukum itu menantang status tersangka yang digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan di Kabupaten Muara Enim.
Inti artikel
- Termohon dalam permohonan tersebut adalah KPK cq Pimpinan KPK
- Registrasi perkara tercatat 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi menguji sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka
- Sidang perdana sudah dijadwalkan Selasa 18 Agustus 2026
Termohon dalam permohonan tersebut adalah KPK cq Pimpinan KPK. Registrasi perkara tercatat 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi menguji sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana sudah dijadwalkan Selasa 18 Agustus 2026.
Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan Menjelang Sidang
Bagi pembaca yang mengikuti isu tata kelola daerah, gugatan ini menambah lapisan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Titin yang dipanggil TTN dalam berkas KPK menempatkan dirinya sebagai pelaksana teknis yang merasa dirugikan oleh cara penetapan status hukumnya. Optimaise News menyoroti bahwa jadwal sidang Agustus memberi ruang bagi hakim untuk memeriksa kelengkapan formal upaya paksa tersebut.
Permohonan praperadilan ini muncul setelah KPK membongkar dua perkara lewat operasi tangkap tangan 8 Juni 2026. Satu jalur menyasar dugaan suap terkait pemeriksaan BPK, jalur lain menyentuh proyek. Kedua jalur beririsan pada sejumlah nama yang sama.
Pada jalur suap BPK, lima orang ditetapkan tersangka: Bupati Edison, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara alias Angga, Cory Erin Hardi, dan Fika. Sementara jalur suap proyek melibatkan Edison, Abi Nurwardani, Adi Triadi, Cory Erin Hardi, serta Fika. Pola nama yang berulang menunjukkan kompleksitas jaringan yang digarap penyidik.
Bantahan di Depan Mobil Tahanan dan Klaim Hierarki
Saat naik kendaraan tahanan KPK Kamis 11 Juni 2026, Titin menyangkal menerima uang. Ia mengatakan, “Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana.” Pernyataan singkat itu dilengkapi klaim bahwa pimpinan berjenjang yang menerima aliran dana.
Sikap bantahan tersebut kini menjadi bagian narasi yang dibawa ke ruang praperadilan. Ia berargumen status tersangka tidak sebanding dengan peran yang dijalaninya di tim pemeriksa. Publik dan pelaku usaha lokal di Sumsel tentu menanti bagaimana majelis menimbang dalil formal tersebut tanpa mengabaikan temuan OTT.
Proses di PN Jakarta Selatan akan menguji apakah penetapan tersangka memenuhi syarat formal. Optimaise News mencatat bahwa hasil sidang perdana 18 Agustus 2026 berpotensi memengaruhi ritme penyidikan dua berkas yang sudah digarap KPK. Transparansi jadwal dan nomor registrasi memberi akses bagi warga untuk memantau perkembangan secara terbuka.
Bagi UMKM dan masyarakat yang berinteraksi dengan birokrasi daerah, sengketa hukum semacam ini mengingatkan pentingnya pemisahan yang jelas antara pelaksana teknis dan pengambil keputusan. Apapun putusan praperadilan, dua jalur perkara suap yang diungkap lewat OTT Juni tetap menjadi ujian integritas pengawasan keuangan negara di tingkat perwakilan.
Titin memilih jalur praperadilan sebagai respons hukum atas status yang dilekatkan padanya. Majelis di Jakarta Selatan akan memutus apakah upaya paksa itu sah. Sementara itu, daftar tersangka pada kedua berkas tetap menjadi rujukan publik untuk memahami skala kasus yang sedang berjalan.






