Habiburokhman Desak Korban SPG GIIAS Lapor Polres Tangsel

Habiburokhman minta korban SPG GIIAS yang direkam diam-diam lapor ke Polres Tangsel. Komisi III jamin pengawalan; dasar UU Hak Cipta, TPKS, dan ITE.

Author Image

Bagus

Habiburokhman Desak Korban SPG GIIAS Lapor Polres Tangsel

– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin 3 Agustus 2026 di Jakarta, mendesak korban perekaman diam-diam di GIIAS 2026 segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Ia menilai aksi merekam Sales Promotion Girl (SPG) atau usher tanpa izin lalu dijadikan konten media sosial tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.

Inti artikel

  • Dalam video pernyataan yang beredar, Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal penegakan hukum agar muncul efek jera
  • Optimaise News merangkum desakan itu bersama rujukan pasal dan kronologi pengakuan korban di Threads
  • Habiburokhman menekankan ruang publik, termasuk pameran otomotif GIIAS, harus aman dan nyaman bagi siapa pun

Dalam video pernyataan yang beredar, Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal penegakan hukum agar muncul efek jera. Optimaise News merangkum desakan itu bersama rujukan pasal dan kronologi pengakuan korban di Threads.

Pernyataan Habiburokhman soal etika dan pelanggaran di ruang publik GIIAS

Habiburokhman menekankan ruang publik, termasuk pameran otomotif GIIAS, harus aman dan nyaman bagi siapa pun. Ia menyoroti pekerja perempuan yang menjalankan tugas profesional sebagai usher atau SPG.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Menurutnya, privasi dan martabat tidak boleh dikorbankan demi konten. Pameran mobil yang ramai bukan izin otomatis untuk merekam orang tanpa persetujuan lalu mengunggahnya dengan narasi intimate.

Dasar hukum yang bisa dipakai korban menuntut pelaku

Habiburokhman menyebut korban punya dasar menuntut pelaku perekam dan penyebar rekaman. Sejumlah laporan media merujuk Pasal 12 serta Pasal 115 UU Hak Cipta soal larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Warta Ekonomi menyebut Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perbedaan nomor pasal antar pemberitaan perlu dicek langsung di naskah UU oleh penasihat hukum atau penyidik. Intinya sama: potret orang tanpa izin untuk komersial rentan dituntut.

Ia juga menyinggung Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik jika rekaman memuat pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh tanpa persetujuan. UU ITE dinilai relevan untuk perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

Sintesis ringkas bagi pembaca: siapa bilang apa Habiburokhman mendorong lapor; pasal yang disebut Hak Cipta, TPKS, dan ITE; tujuan lapor Polres Tangsel; janji Komisi III mengawal proses. Catatan nomor pasal 115 versus 119 di laporan berbeda perlu diverifikasi, bukan dianggap final tanpa cek teks undang-undang.

Kronologi pengakuan korban di Threads hingga video viral

Kasus mencuat dari unggahan di Threads akun @leonnyluhendo. Korban mengaku freelancers usher di booth GIIAS 2026. Dua kreator konten semula bertanya spek mobil, lalu mengalihkan ke nama dan usia.

Belakangan ia menyadari interaksinya direkam diam-diam, diduga lewat kamera di kacamata. Video diunggah dengan narasi “cara deketin cewe di pameran” atau sejenis “cara mendekati cewek”. Merasa keberatan, korban menghubungi kreator lewat pesan pribadi dan minta video dihapus.

Sejumlah pemberitaan menyebut influencer Emanuel Bryan alias Ebem terkait konten tersebut. Polemik berlanjut setelah ada permintaan maaf dari pihak perekam di media sosial. Desakan parlemen tetap menempatkan jalur hukum formal sebagai pilihan korban.

Langkah lapor ke Polres Tangerang Selatan dan peran Komisi III

Habiburokhman mendorong korban, atau manajemen dan agensi, membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Wilayah hukum itu mencakup lokasi pameran GIIAS.

“Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung,” ujarnya.

Komisi III, kata dia, akan memastikan aparat memproses laporan secara tegas, profesional, dan akuntabel. Tujuan pengawalan itu adalah efek jera agar content creator tidak lagi mengorbankan privasi orang lain demi konten. Pantauan Optimaise News, desakan ini sejalan dengan format video pernyataan ketua komisi yang beredar luas.

Dampak bagi pekerja perempuan di pameran otomotif

Bagi usher dan SPG di booth, GIIAS adalah ruang kerja. Interaksi dengan pengunjung soal spek mobil sering dilanjutkan ke percakapan pribadi tanpa kejelasan kamera tersembunyi. Kondisi itu membuat freelancers rentan dijadikan objek konten tanpa kontrol atas wajah dan suara mereka.

Desakan lapor ke polisi menempatkan korban sebagai pihak yang punya hak, bukan semata objek viral. Jika laporan diproses, pesan ke ekosistem kreator konten di pameran lebih tegas: ruang publik tetap punya batas hukum atas potret dan privasi.

Korban yang masih ragu bisa berkonsultasi dengan agensi atau penasihat hukum sebelum ke Polres Tangsel. Bukti unggahan, pesan permintaan hapus, dan kronologi interaksi di booth membantu menyusun laporan yang rapi.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.