Makassar, Optimaise News – Polres Kepulauan Selayar menaikkan status penanganan perkara tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara, disampaikan Kapolres AKBP Didid Imawan pada Sabtu (8/8/2026).
Inti artikel
- Keputusan itu diambil melalui gelar perkara, disampaikan Kapolres AKBP Didid Imawan pada Sabtu (8/8/2026)
- Insiden yang terjadi pertengahan Juli 2026 menewaskan empat penumpang
- Lima belas orang masih dinyatakan hilang
Insiden yang terjadi pertengahan Juli 2026 menewaskan empat penumpang. Lima belas orang masih dinyatakan hilang. Dalam rangkuman Optimaise News, langkah hukum ini membuka ruang pendalaman penyebab dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Gelar Perkara Ubah Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
AKBP Didid Imawan menegaskan peningkatan status ditetapkan usai gelar perkara. Penyidik sebelumnya telah menempuh tahap penyelidikan yang mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pengamanan barang bukti terkait kecelakaan laut tersebut.
Gelar perkara menjadi titik formal yang membedakan update terbaru dari laporan mid-Juli. Bagi keluarga korban dan masyarakat Selayar, status penyidikan menandai bahwa polisi tak lagi di tahap pengumpulan keterangan semata, melainkan menuju pengungkapan rangkaian peristiwa secara lengkap.
Barang Bukti 37 Life Jacket dan Dokumen yang Diamankan

Penyidik mendalami 37 buah life jacket sebagai salah satu barang bukti utama. Selain itu, sejumlah barang dan dokumen lain terkait pelayaran juga diamankan dan masih diproses dalam penyidikan.
Keberadaan jaket pelampung itu penting untuk menilai kesiapan keselamatan di atas kapal. Optimaise News mencatat dari keterangan narasumber bahwa pendalaman bukti diarahkan agar faktor teknis maupun prosedural yang memicu karam bisa terurai terang.
Pemeriksaan Saksi serta Dokumen Sebelum Status Dinaikkan
Sebelum status dinaikkan, penyidik Polres Selayar sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Pada fase lebih awal, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyebut pemeriksaan 21 saksi, meliputi nakhoda, ABK, agen perkapalan, dan Syahbandar.
Polisi mendalami dugaan kelalaian hingga manipulasi manifes. Manifes awal mencatat 45 orang, sementara data korban teridentifikasi dan laporan mencapai 76, sehingga muncul indikasi kelebihan muatan. Pasal yang diarahkan antara lain Pasal 474 Ayat 1 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman paling lama lima tahun, Pasal 551 KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hingga delapan tahun, serta Pasal 20 KUHP untuk pihak yang turut serta.
Kronologi berangkat menunjukkan kapal bertolak dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar, Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Mesin mati, lalu kapal tenggelam di barat Pulau Polassi, sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng. Data Basarnas Kelas A Makassar sempat menyebut total hingga 78 orang dengan 59 selamat, dua meninggal, dan 17 masih dicari; angka itu sempat berbeda dari verifikasi kepolisian.
Langkah Berikut: Dalami Penyebab dan Tetapkan Tersangka
Menurut Didid, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan laut, lalu segera menetapkan tersangka. Status penyidikan memberi ruang formal lebih kuat untuk uji bukti, termasuk 37 life jacket dan dokumen pelayaran.
Bagi keluarga yang masih menunggu kepastian 15 orang hilang, tahapan ini berarti proses hukum berjalan paralel dengan upaya pencarian. Tim SAR gabungan sebelumnya sempat mengevakuasi satu jenazah diduga korban di perairan Selayar. Konteks pengawasan kapal lokal dan manifest penumpang menjadi sorotan publik karena selisih angka penumpang resmi dengan data lapangan.
Komitmen Penanganan Profesional Berdasar Alat Bukti
Didid memastikan penanganan perkara terus berjalan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. “Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum,” kata dia.
Komitmen itu menjawab desakan keluarga yang sebelumnya melaporkan dugaan kelalaian. Sintesis perkembangan kasus menempatkan gelar perkara Agustus, pengamanan life jacket, data 21 saksi, dan pasal KUHP dalam satu alur: dari insiden 15 Juli, pemeriksaan massal saksi, hingga lonjakan status hukum yang membuka jalan penetapan tersangka.







