SixNine Padel Bandung: Denda Rp100 Juta + 1.000 Pohon Usai Tebang 10

Pemilik SixNine Padel mengakui tebang 10 pohon demi videotron; bayar Rp100 juta, sanggupi 1.000 pohon, plus temuan IPAL dan drainase yang memicu sanksi KLH.

Author Image

Bagus

SixNine Padel Bandung: Denda Rp100 Juta + 1.000 Pohon Usai Tebang 10

– Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, mengakui menebang 10 pohon tanpa izin demi membebaskan pandangan videotron, lalu membayar denda Rp100 juta dan menyanggupi penanaman 1.000 pohon. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengumumkan sanksi itu Minggu, 9 Agustus 2026, setelah pengawas KLH bersama Pemkot Bandung menyelesaikan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi.

Inti artikel

  • Sanksi tidak berhenti di denda dan bibit
  • Optimaise News merangkum rangkaian itu sebagai paket pelanggaran ganda yang membuka jalur sanksi administrasi paksaan pemerintah
  • Proses itu mengonfirmasi penebangan dilakukan di area depan gedung lapangan padel agar layar reklame lebih mudah terlihat dari jalan

Sanksi tidak berhenti di denda dan bibit. Videotron disegel karena tanpa izin reklame, sementara PT FPI sebagai pemegang izin usaha dinilai melanggar aturan lingkungan lewat ketiadaan IPAL, ketidakjelasan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan drainase umum di belakang gedung. Optimaise News merangkum rangkaian itu sebagai paket pelanggaran ganda yang membuka jalur sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Bagaimana KLH dan Pemkot Bandung verifikasi penebangan 10 pohon SixNine

Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH turun bersama aparat Pemkot Bandung untuk memanggil pengelola, memeriksa lokasi di depan videotron, dan merapikan klarifikasi tertulis. Proses itu mengonfirmasi penebangan dilakukan di area depan gedung lapangan padel agar layar reklame lebih mudah terlihat dari jalan.

Menurut pernyataan Jumhur, pemilik usaha secara terbuka mengakui tindakan ilegal tersebut. Beberapa laporan media menempatkan lokasi di kawasan Cihapit atau Jalan Riau-RE Martadinata, zona padat aktivitas kota yang membuat hilangnya pohon peneduh langsung terasa warga.

Sebelum pernyataan resmi 9 Agustus, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat marah di lokasi saat isu viral. Satpol PP menyebut pernah memanggil pihak terkait sebelumnya, tetapi penebangan tetap berlanjut, sehingga penindakan diperkuat sebagai indikasi kesengajaan. Pengelola harian SixNine yang bernama Fajar sempat mengatakan belum menerima surat panggilan resmi Satpol PP di awal Agustus, sebelum klarifikasi tingkat KLH selesai.

Isi lengkap sanksi: denda Rp100 juta, 1.000 pohon, dan pohon pelindung 5 meter

Isi lengkap sanksi: denda Rp100 juta, 1.000 pohon, dan pohon pelindung 5 meter
Ilustrasi isi lengkap sanksi: denda Rp100 juta, 1.000 pohon, dan pohon pelindung 5 meter.

Jumhur menegaskan isi kewajiban yang sudah dijalankan dan disanggupi. “Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujarnya.

Hitungan lokal sejalan dengan angka itu. Kasatpol PP Bandung Bambang Sukardi merujuk Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17: pohon berdiameter di atas 10 cm yang ditebang ilegal dikenai ganti 100 bibit per pohon plus denda Rp10 juta per pohon. Sepuluh pohon setara 1.000 pengganti dan denda kumulatif Rp100 juta. Denda paksa berpeluang masuk PAD kota, sementara bibit wajib jenis pelindung agar fungsi kanopi di titik penebangan cepat pulih.

Bagi pembaca usaha olahraga di Bandung, kombinasi denda tunai dan volume tanam itu memberi sinyal bahwa biaya melanggar estetika kota dan kanopi jalan bisa jauh lebih mahal daripada izin reklame dan penebangan resmi sejak awal.

Videotron disegel karena tanpa izin reklame

Videotron disegel karena tanpa izin reklame
Ilustrasi Videotron disegel karena tanpa izin reklame.

Pemkot Bandung menyegel videotron di depan gedung, disaksikan petugas KLH. Alasan formalnya jelas: perangkat reklame tidak memiliki izin penyelenggaraan. Penyegelan membekukan operasional layar dan menekan risiko paparan iklan ilegal di ruang publik.

“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame,” kata Jumhur. Langkah itu memisahkan isu visual reklame dari isu lingkungan, tetapi tetap sejalan: ruang pandang yang dibuka lewat tebang pohon justru memicu dua penindakan sekaligus.

Temuan tambahan: absen IPAL, neraca air, dan penutupan drainase umum

Pemeriksaan PPLH KLH menemukan pelanggaran operasional di luar pohon. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, sumber air baku dan neraca air tidak bisa dijelaskan, dan saluran drainase milik umum di belakang gedung tertutup. Fasilitas olahraga yang menarik pengunjung padat tanpa IPAL berisiko menambah beban limbah ke lingkungan sekitar.

Penutupan drainase milik umum juga menyentuh kepentingan warga: genangan di musim hujan bisa meluas bila saluran kota terhalang bangunan komersial. Optimaise News mencatat dari keterangan narasumber bahwa temuan berlapis ini yang membedakan kasus SixNine dari sekadar denda tebang pohon tunggal.

Langkah paksaan administrasi KLH terhadap PT FPI

Pemilik izin usaha disebut PT FPI dan dinilai tidak taat peraturan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Terhadap daftar pelanggaran di luar penebangan, KLH akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.

Secara praktis, paksaan pemerintah dapat memaksa perbaikan fasilitas (IPAL, buka drainase, penyesuaian neraca air) dalam batas waktu yang ditentukan, dengan ancaman penegakan lebih keras jika tidak dipenuhi. Bagi pengelola lapangan olahraga lain di Bandung, paket sanksi SixNine menjadi peta risiko lengkap: Perda pohon lokal, izin reklame Pemkot, dan paksaan administrasi KLH bisa berjalan berurutan dalam hitungan minggu.

Timeline ringkasnya: panggilan Satpol PP dan reaksi Farhan di lokasi, penyegelan videotron, verifikasi KLH-Pemkot, pembayaran denda Rp100 juta, sanggup tanam 1.000 pohon plus pelindung 5 meter, lalu ancaman paksaan administrasi atas IPAL dan drainase. Satu rangkaian yang menyatukan jalur lokal dan nasional.

FAQ
Berapa denda dan kewajiban tanam yang sudah dibayar atau disanggupi SixNine?
Pemilik telah membayar denda Rp100 juta, menyanggupi menanam 1.000 pohon, serta menanam kembali tanaman pelindung berukuran sekitar 5 meter di lokasi penebangan 10 pohon.
Apa saja pelanggaran lain selain penebangan pohon?
Videotron tanpa izin reklame disegel Pemkot. KLH juga menemukan ketiadaan IPAL, ketidakjelasan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan drainase umum di belakang gedung, yang akan diikuti sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT FPI.
Dari mana hitungan 1.000 pohon dan Rp100 juta berasal?
Selain pernyataan Menteri LH, Satpol PP merujuk Perda Kota Bandung: tiap pohon terkait diganti 100 bibit plus denda Rp10 juta, sehingga 10 pohon menjadi 1.000 pengganti dan total denda Rp100 juta.
Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.