Jakarta, Optimaise News – Achmad Taufik Husein, pejabat pelaksana pimpinan penyidikan KPK, menyatakan operasi di unit Imigrasi wilayah selatan ibu kota berakhir sekitar pukul 18.00 WIB seusai magrib, Selasa 4 Agustus 2026. Langkah itu menyasar dugaan pungutan ilegal atas status tinggal warga asing yang membelit mantan pejabat Imipas Silmy Karim.
Inti artikel
- Langkah itu menyasar dugaan pungutan ilegal atas status tinggal warga asing yang membelit mantan pejabat Imipas Silmy Karim
- Bagi pelaku usaha yang mengurus tenaga kerja asing, berita ini menegaskan bahwa rantai perizinan masih menjadi titik rawan pengawasan
- Dua hari pada 2-3 Juni 2026, KPK menjalankan tangkapan basah dugaan suap status tinggal orang asing
Ringkasan barang bukti dan temuan lapangan baru akan disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo setelah seluruh rangkaian inventarisasi selesai. Bagi pelaku usaha yang mengurus tenaga kerja asing, berita ini menegaskan bahwa rantai perizinan masih menjadi titik rawan pengawasan.
Rentetan OTT Juni 2026 yang Memicu Sitaan Lanjutan
Dua hari pada 2-3 Juni 2026, KPK menjalankan tangkapan basah dugaan suap status tinggal orang asing. Operasi itu tercatat sebagai aksi ke-11 sepanjang tahun berjalan.
Sebanyak 17 orang diamankan: delapan aparatur sipil negara dan sembilan mitra swasta yang berperan menjembatani urusan. Keesokan harinya, 3 Juni 2026, Silmy Karim datang menyerahkan diri ke markas penegak antikorupsi.
Pada 4 Juni 2026 lembaga menetapkan delapan orang sebagai tersangka untuk rentang praktik 2022-2026 di lingkungan Ditjen Imigrasi. Daftar nama mencakup Silmy Karim yang sempat memimpin jenderal 2023-2024, Saffar Muhammad Godam sebagai pelaksana tugas 2024-2025, serta Jaya Saputra pejabat wilayah Jawa Barat.
Nama lain yang digarisbawahi ialah Ronald Arman Abdullah dari kantor barat, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka diduga mengumpulkan keuntungan total mendekati Rp145,5 miliar dari skema yang berlangsung empat tahun.
Dampak bagi UMKM dan Pengguna Jasa Izin Tinggal
Praktik di balik meja mengerek biaya tak resmi ketika perusahaan menempatkan tenaga asing atau mitra dagang. Optimaise News mencatat pelaku usaha mikro hingga menengah sering terpaksa menanggung markup perantara agar berkas lolos cepat.
Ketika rantai itu dibongkar, proses legal berpotensi lebih transparan meski sementara menunda kelengkapan dokumen. Perusahaan yang sudah terbiasa lewat calo kini harus menyesuaikan alur ke jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum turunan.
Pengusaha disarankan menyimpan seluruh kuitansi resmi, memverifikasi pejabat penandatangan, dan menghindari penawaran jalur kilat di luar sistem. Langkah sederhana ini mengurangi eksposur bila penyelidikan meluas ke kantor lain.
Hasil inventarisasi di unit selatan ibu kota masih menunggu rilis resmi. Hingga pengumuman Budi Prasetyo keluar, publik dan dunia usaha dapat memantau perkembangan lewat kanal KPK tanpa menyebar spekulasi yang belum diverifikasi.
Kasus yang menjerat jajaran Ditjen Imigrasi ini mengingatkan bahwa pengawasan status tinggal bukan sekadar administrasi. Nilai Rp145,5 miliar yang diduga mengalir menunjukkan skala kerugian negara sekaligus biaya tersembunyi yang selama ini dibebankan ke pelaku bisnis.
Optimaise News akan terus melaporkan rincian berikutnya begitu juru bicara menyampaikan inventaris barang bukti. Sementara itu, perusahaan disarankan meninjau ulang kontrak perantara izin agar tidak terjerat skema serupa di masa depan.





