Jakarta, Optimaise News – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia langsung ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung 24 Juli 2026.
Inti artikel
- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang
- Ia langsung ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung 24 Juli 2026
- Jamwas Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 menjelaskan pilihan lokasi itu bukan sekadar penahanan rutin
Jamwas Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 menjelaskan pilihan lokasi itu bukan sekadar penahanan rutin. Langkah tersebut menjamin perlindungan, akuntabilitas, dan sinergi legal dengan KPK karena Febrie pernah menangani kasus besar. Rudi menilai opsi Rutan KPK terbaik sekaligus relatif lebih nyaman agar proses hukum ke depan tetap terjaga. Optimaise News merangkum logika di balik keputusan ini.
Pertimbangan Kejagung Pilih Rutan KPK untuk Febrie
Rudi Margono menegaskan penempatan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur diambil setelah menimbang banyak aspek. Posisinya sebagai Ketua Tim 9 membuatnya menekankan jaminan proses hukum yang lebih solid ke depan.
Menurutnya, lokasi itu relatif lebih nyaman bagi yang bersangkutan. Kejagung ingin menghindari risiko yang bisa mengganggu kelancaran pemeriksaan.
Akuntabilitas dan transparansi juga menjadi alasan utama. Sinergi legal dengan KPK dianggap mampu menjaga standar penanganan yang lebih terbuka.
Rekam Jejak Kasus Besar dan Kebutuhan Perlindungan

Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat Jampidsus. Rekam jejak itu membuat Kejagung menilai perlindungan khusus diperlukan.
Rudi menyebut penempatan di Rutan KPK memberi rasa aman yang lebih terukur. Tanpa perlindungan memadai, proses hukum bisa terganggu oleh tekanan dari luar.
Logika ini membedakan penahanan Febrie dari kasus biasa. Kejagung ingin menjaga integritas pemeriksaan tanpa gangguan.
Keberatan Febrie soal Alat Bukti dan Standar Gedung Bundar

Febrie merasa dikriminalisasi. Ia menilai alat bukti masih perlu didalami dan belum cukup kuat untuk langsung menahan.
Ia membandingkan praktik di Gedung Bundar. Di sana bukti wajib dikonfirmasi, diekspose berulang, baru penahanan diputuskan agar tidak zalim.
Sederet alasan kuasa hukum agar eks Jampidsus Febrie ditinjau ulang belum mengubah keputusan pimpinan. Keberatan itu tetap dicatat sebagai bagian dari hak tersangka.
Durasi 20 Hari serta Sinergi dengan KPK
Masa penahanan ditetapkan 20 hari mulai 24 Juli 2026. Durasi itu memberi ruang pemeriksaan lanjutan sambil menjaga koordinasi antarlembaga.
Sinergi dengan KPK menjadi nilai praktis penempatan di rutan cabang tersebut. Bukan sekadar fasilitas, melainkan sinyal kerja sama yang menjamin proses lebih akuntabel.
Rudi menekankan opsi ini menjamin kelancaran tahap berikutnya. Timeline singkat dari penetapan tersangka hingga penahanan langsung memperlihatkan kecepatan penanganan.
Sikap Febrie Meski Merasa Dikriminalisasi
Meski keberatan, Febrie menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan. Ia tunduk pada keputusan pimpinan Kejagung.
Ia tiba tanpa rompi tahanan dan tidak diborgol. Febrie mengenakan batik saat memasuki proses penahanan malam itu.
Sikap kooperatif ini memperlihatkan penghormatan pada prosedur meski ia tetap menyimpan catatan soal standar bukti. Optimaise News mencatat dua sisi sekaligus agar pembaca mendapat gambaran utuh tanpa harus membandingkan banyak sumber.







