Dudung: Penagihan Pajak Tetap DJP

Dudung Abdurachman tegaskan TNI-Babinsa tak ikut tagih pajak, hanya dampingi DJP tanpa represif. Hierarki jelas usai klarifikasi Bimo 21 Juli dan KSP 24 Juli.

Author Image

Bagus

Dudung: Penagihan Pajak Tetap DJP

– Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memberi penegasan tegas di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2026. Unsur TNI termasuk Babinsa tidak akan menagih pajak. Klarifikasi berlapis bersama Dirjen Pajak menempatkan petugas Direktorat Jenderal Pajak di garda depan penagihan.

Inti artikel

  • Unsur TNI termasuk Babinsa tidak akan menagih pajak
  • Klarifikasi berlapis bersama Dirjen Pajak menempatkan petugas Direktorat Jenderal Pajak di garda depan penagihan
  • Babinsa hanya mendampingi di belakang sebagai penyedia informasi lapangan

Babinsa hanya mendampingi di belakang sebagai penyedia informasi lapangan. Mereka tak punya wewenang penagihan maupun tindakan represif apa pun. Hirarki operasional ini meredam kekhawatiran warga desa yang sempat muncul setelah beredar pedoman internal DJP.

Hierarki Lapangan: Siapa di Depan, Siapa Mendampingi

Petugas DJP tetap memegang kendali penuh proses penagihan dan pengawasan kepatuhan. Mereka yang berhadapan langsung dengan wajib pajak. Babinsa berdiri di belakang sebagai pendamping koordinasi.

Posisi ini tidak bisa dibalik. Tidak ada skenario Babinsa yang mengetuk pintu rumah atau menagih door to door. Petugas pajak yang memimpin, Babinsa membantu membuka jalur komunikasi di wilayah binaan. Bhabinkamtibmas Polri juga masuk dalam jejaring serupa, namun tetap di luar fungsi pemungutan.

Bagi warga desa, arti praktisnya sederhana. Kewajiban pajak harian tetap urusan DJP. Kehadiran Babinsa hanya memudahkan sosialisasi dan koordinasi, bukan menekan atau memaksa.

Alasan Babinsa Dilibatkan: Peta Dinamika Desa

Alasan Babinsa Dilibatkan: Peta Dinamika Desa
Alasan Babinsa Dilibatkan: Peta Dinamika Desa.

Babinsa dinilai paham betul dinamika masyarakat di wilayah binaan masing-masing. Mereka mengenal tokoh lokal, pola komunikasi, dan potensi gesekan sosial. Pengetahuan itu membantu petugas DJP merancang pendekatan yang lebih tepat sasaran.

Koordinasi jadi lebih lancar tanpa harus memulai dari nol. Dudung menekankan peran ini murni pendampingan. Tidak ada penugasan baru yang mengubah kewenangan dasar TNI. Fungsi utama tetap di tangan petugas pajak.

Dirjen Pajak: Jejaring Informasi, Bukan Pemeriksaan

Dirjen Pajak: Jejaring Informasi, Bukan Pemeriksaan
Dirjen Pajak: Jejaring Informasi, Bukan Pemeriksaan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah lebih dulu memberikan klarifikasi pada 21 Juli 2026. Pelibatan aparat sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Aparat TNI maupun Polri tidak dilibatkan untuk pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Rangkaian klarifikasi berjenjang ini membentuk penenangan berlapis. Pernyataan Bimo diikuti penegasan Dudung tiga hari kemudian. Warga mendapat gambaran utuh bahwa program ini mendukung sosialisasi kewajiban pajak, bukan operasi penagihan massal.

Jejaring informasi membantu DJP memetakan wilayah yang perlu perhatian lebih. Data lapangan dari Babinsa dipakai untuk merancang edukasi, bukan untuk aksi represif.

SE-8/PJ/2026 sebagai Penyempurnaan Aturan Internal 2020

Ketentuan internal DJP sebenarnya sudah berlaku sejak 2020. Surat Edaran SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak hanya menyempurnakan aturan lama itu. Bimo menyebut statusnya murni pedoman internal. Tidak perlu dipoles menjadi polemik publik.

Isi edaran mengatur cara DJP berkoordinasi dengan aparat kewilayahan. Fokusnya pada pengawasan kepatuhan melalui jejaring informasi. Bukan perintah penugasan tempur atau aksi penagihan bersama. Penyempurnaan ini justru memperjelas batas-batas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Batas Non-Represif yang Ditegaskan KSP

Dudung berulang kali menegaskan unsur TNI tidak akan melakukan tindakan represif dalam pengawasan wajib pajak. Tidak ada penahanan, tidak ada paksaan fisik, tidak ada intimidasi. Batas ini berlaku mutlak untuk Babinsa dan seluruh jajaran TNI yang terlibat koordinasi.

Apa yang boleh dilakukan Babinsa? Menyampaikan informasi umum soal kewajiban pajak, mendampingi petugas DJP saat kunjungan sosialisasi, dan membantu petakan tokoh masyarakat setempat. Apa yang tidak boleh? Menagih langsung, memeriksa dokumen wajib pajak, memaksa pembayaran, atau melakukan tindakan yang berbau represif.

Sintesis timeline jelas: Bimo bicara 21 Juli soal jejaring informasi, Dudung mengunci 24 Juli soal larangan represif dan hierarki garda depan. Bagi warga desa, ini berarti pendampingan non-represif justru melindungi proses pajak agar tetap profesional. Kewajiban tetap ada, tapi cara penagihannya dijaga agar tidak menimbulkan rasa takut di tingkat akar rumput.

Klarifikasi berlapis ini menempatkan kembali petugas DJP sebagai ujung tombak. Babinsa hanya pelengkap yang memahami peta desa. Tidak lebih.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.