Jakarta, Optimaise News – Febrie Adriansyah, eks jampidsus Kejaksaan Agung, resmi ditahan pada Jumat malam 24 Juli 2026 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Ia digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB sambil mengakui sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Inti artikel
- Febrie Adriansyah, eks jampidsus Kejaksaan Agung, resmi ditahan pada Jumat malam 24 Juli 2026 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan
- Ia digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB sambil mengakui sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan
- Pengakuan langsung itu mengubah spekulasi siang hari menjadi fakta penahanan
Pengakuan langsung itu mengubah spekulasi siang hari menjadi fakta penahanan. Febrie menyatakan siap menerima keputusan pimpinan meski alat bukti masih dalam pemeriksaan. Optimaise News merangkum timeline lengkap peristiwa sehari penuh tersebut.
Pengakuan Febrie saat digiring keluar Gedung Kejagung
Saat digiring keluar Gedung Kejagung, Febrie Adriansyah secara terbuka mengakui status penahanannya. Ia menyatakan sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9.
Febrie menekankan kesiapannya menghadapi keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Menurutnya, alat bukti masih diperiksa sehingga ia tidak menolak proses yang berjalan.
Dari panggilan siang hingga penahanan malam di Gedung Utama

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejagung. Anang Supriatna mengonfirmasi kehadiran eks jampidsus Febrie pada panggilan itu.
Hampir sembilan jam berjalan tanpa kepastian, sementara mobil tahanan terpantau standby di sekitar. Febrie masuk diam-diam lewat pintu belakang sehingga media tak sempat merekam kedatangannya.
Baru mendekati tengah malam, ia digiring ke mobil tahanan. Alur dari spekulasi ke penahanan resmi terjawab utuh dalam satu hari.
Sprindik TPPU baru dan barang bukti emas 74 kg plus valuta asing

Dasar penahanan adalah Sprindik TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit 20 Juli 2026. Dokumen itu menempatkan Febrie Adriansyah resmi sebagai tersangka pencucian uang.
Barang bukti yang diserahkan Kortas Tipidkor Polri berupa emas batangan 74 kg. Plus valuta asing senilai ratusan miliar rupiah turut dilampirkan.
Konteks tiga perkara dilimpahkan mencakup kasus Asabri, blackout batubara PLTU, dan Krakatau Steel. Temuan itu memperkuat alasan penahanan agar penyidikan tak terintervensi.
Saksi lain Tim 9 dan undangan KPK hingga LPSK
Tim 9 juga memanggil tiga saksi lain: Don Ritto, NH, dan TS. Mereka dipanggil Rabu 22 Juli, sementara Febrie dijadwalkan ulang Jumat setelah berhalangan sakit.
Penyidik mengundang Tim Korsup KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK. Undangan itu untuk menjamin transparansi proses penahanan dan pemeriksaan.
Apa yang berubah dari status saksi ke penahanan tersangka
Sebelumnya Febrie berstatus saksi di sprindik Kejagung dan tersangka dari Polri. Setelah Sprindik TPPU, statusnya berubah menjadi tersangka yang resmi ditahan Kejagung.
Bagi awam, peralihan ini berarti bukti dinilai cukup untuk penahanan guna mencegah hilangnya barang bukti atau campur tangan. Kesiapan Febrie menerima keputusan pimpinan menandakan proses hukum dilanjutkan tanpa penolakan.
Penahanan malam ini menjadi penutup spekulasi yang beredar seharian. Perkembangan selanjutnya menunggu kelanjutan pemeriksaan atas emas dan valuta asing tersebut.







