Tangerang, Optimaise News – Polresta Tangerang menangkap AK (28), guru les, pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakan miliknya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Ia diduga mencabuli sekitar 29 anak laki-laki sejak April hingga pertengahan Juni 2026.
Inti artikel
- Polresta Tangerang menangkap AK (28), guru les, pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakan miliknya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang
- Ia diduga mencabuli sekitar 29 anak laki-laki sejak April hingga pertengahan Juni 2026
- Modus utamanya iming-iming uang jajan plus kuota internet agar korban mau dekat dan menginap
Modus utamanya iming-iming uang jajan plus kuota internet agar korban mau dekat dan menginap. Kapolresta Tangerang menegaskan penyidik masih mendalami perkara. Prioritas utama tetap perlindungan korban yang mayoritas berusia 11-15 tahun. Optimaise News merangkum alur lengkap kasus ini.
Kronologi Aksi di Kontrakan Panongan April, Juni 2026
Aksi bermula April 2026. AK memanfaatkan profesi guru les untuk mendekati anak laki-laki di sekitar Panongan. Ia mengajak mereka ke kontrakan untuk les atau sekadar bermain.
Periode aktif berlanjut hingga pertengahan Juni 2026. Dalam rentang itu, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai sekitar 29 anak. Sebagian laporan menyebut rentang usia 8-15 tahun, meski mayoritas 11-15 tahun.
Kasus terungkap setelah beberapa korban bercerita kepada warga sekitar. Warga lalu mengerubungi kontrakan. Informasi itu diteruskan ke Polsek Panongan dan naik ke Polresta Tangerang. Tim bergerak cepat dan menangkap AK di lokasi yang sama pada 26 Juni 2026.
Modus Ganda: Uang Jajan, Kuota Internet, dan Kedekatan

Modus AK tidak hanya satu. Ia memadukan iming-iming uang jajan dengan kuota internet. Anak-anak yang butuh paket data untuk main game atau media sosial jadi target mudah.
Kedekatan dibangun lewat les privat. Pelaku mengajak korban menginap di kontrakan. Pelecehan terjadi saat korban tidur maupun dalam keadaan sadar dengan bujuk rayu. Pola ini berulang pada banyak korban.
Bejat guru les semacam ini sering memanfaatkan posisi kepercayaan orang tua. Profesi guru les memberi akses rutin dan citra aman. Itu yang memudahkan pelaku beroperasi berbulan-bulan tanpa langsung ketahuan.
Penangkapan 26 Juni dan Status Penyelidikan Polresta
AK ditangkap di kontrakan Panongan pada 26 Juni 2026. Ia langsung diamankan dan ditahan di Polsek Panongan untuk pemeriksaan lanjutan. Barang bukti dan keterangan korban dikumpulkan secara berlapis.
Kapolresta Tangerang menyatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Tim menelusuri apakah ada korban lain di luar 29 anak yang sudah teridentifikasi. Semua keterangan direkam untuk memperkuat berkas.
Status perkara masih dalam tahap penyidikan. Polresta menekankan proses berjalan sesuai prosedur. Tidak ada informasi soal pengakuan penuh tersangka hingga saat ini.
Perlindungan Korban serta Ancaman Hukum bagi Pelaku
Perlindungan korban menjadi fokus utama. Pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis. Korban diharapkan bisa kembali ke aktivitas normal sambil proses hukum berjalan.
Ancaman hukum bagi AK mengacu Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku pencabulan terhadap anak diancam penjara 5 hingga 15 tahun. Denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Penyalahgunaan profesi guru les menjadi pemberat moral. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap orang dewasa yang terlalu sering memberi fasilitas gratis pada anak, terutama kuota internet dan uang jajan.







