Hakim Nyatakan Dakwaan dr Tifa Batal karena Dualisme KUHP

Hakim PN Jakarta Timur kabulkan eksepsi dr Tifa 23 Juli 2026. Dakwaan batal demi hukum karena dualisme KUHP lama-nasional. Berkas dikembalikan ke jaksa.

Author Image

Adel

Hakim Nyatakan Dakwaan dr Tifa Batal karena Dualisme KUHP

– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Mereka menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena penyusunan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Inti artikel

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026
  • Mereka menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena penyusunan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap
  • Inti pertimbangan bukan sekadar formalitas

Inti pertimbangan bukan sekadar formalitas. Hakim menyoroti kegagalan teknis jaksa yang memakai delik sama di dua rezim KUHP sekaligus. Langkah itu memicu ketidakpastian hukum bagi terdakwa Tifauzia Tyassuma.

Mengapa Majelis Menyatakan Dakwaan Tidak Sah

Ketua majelis Christina Endarwati menekankan uraian perbuatan dalam surat dakwaan cacat. Nomor dakwaan PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinilai gagal memenuhi syarat formal.

Majelis menilai jaksa tidak memberi kejelasan pasal mana yang benar-benar berlaku. Kondisi itu membuat terdakwa sulit mempersiapkan pembelaan secara tepat.

Putusan sela langsung menghentikan pemeriksaan pokok perkara. Sidang tidak berlanjut ke tahap saksi atau pembuktian materi.

Dualisme Pasal KUHP Lama dan Nasional yang Dipersoalkan

Dualisme Pasal KUHP Lama dan Nasional yang Dipersoalkan
Ilustrasi Dualisme Pasal KUHP Lama dan Nasional yang Dipersoalkan.

Dalam dakwaan, jaksa menyusun alternatif pertama-subsider dan alternatif kedua-subsider. Keduanya mengatur delik yang sama persis, hanya berbeda sumber hukum.

Satu sisi mengacu pada KUHP lama. Sisi lain memakai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hakim melihat pola itu sebagai dualisme yang membingungkan.

Majelis menyinggung asas lex mitior, yakni pilihan hukum yang lebih ringan bagi terdakwa. Mereka juga mengingatkan lex posterior derogat legi priori, di mana aturan baru mengesampingkan yang lama.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional berlaku penuh. Jaksa mestinya mampu memilih satu rezim yang sah dan tidak meragukan.

Menurut pemantauan Optimaise News, keraguan itu menjadi titik krusial yang membuat dakwaan digugurkan di tingkat formal.

Amar Putusan: Berkas Kembali, Biaya ke Negara

Amar Putusan: Berkas Kembali, Biaya ke Negara
Ilustrasi Amar Putusan: Berkas Kembali, Biaya ke Negara.

Amar putusan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini menutup ruang sidang untuk dakwaan lama. Pemeriksaan pokok dihentikan total hingga ada perbaikan formal.

Christina Endarwati membacakan amar secara tegas di hadapan para pihak. Tidak ada celah untuk melanjutkan agenda pembuktian dengan dokumen yang sama.

Latar Perkara Tudingan Ijazah dan Pasal yang Didakwakan

Perkara bermula dari tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo menjadi latar belakang pernyataan dr Tifa yang digugat.

Jaksa mendakwa dengan campuran pasal dari KUHP lama, KUHP Nasional, dan ketentuan lain terkait. Susunan itu justru menjadi boomerang di hadapan majelis.

Eksepsi yang diajukan menyoroti ketidakcermatan uraian perbuatan. Majelis menerima dalil itu meski menolak sejumlah dalil lain seperti soal kompetensi absolut.

Apa Arti Putusan Sela Ini bagi Kelanjutan Penuntutan

Secara ringkas, dualisme pasal memicu penerapan asas lex mitior dan lex posterior. Hasilnya amar batal demi hukum, berkas kembali, dan status penuntutan tertunda.

Dakwaan batal demi hukum berarti dokumen lama kehilangan kekuatan formal. Namun materi perkara masih berada di tangan jaksa penuntut umum. Mereka punya ruang untuk menyusun ulang surat dakwaan yang lebih cermat.

Proses tidak otomatis selesai. Pengembalian berkas memberi kesempatan koreksi, asalkan syarat formal terpenuhi di masa depan.

Apakah perkara otomatis selesai? Tidak. Berkas dikembalikan sehingga penuntutan bisa dilanjutkan setelah perbaikan.

Apakah jaksa bisa menyusun ulang dakwaan? Ya. Perintah pengembalian berkas membuka ruang koreksi formal tanpa menghapus substansi perkara.

Apa yang sudah diputus soal kewenangan pengadilan? Majelis menolak dalil kompetensi dan beberapa eksepsi lain. Mereka hanya mengabulkan soal kecermatan dan kelengkapan dakwaan.

Putusan sela ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan sejak tahap awal. Optimaise News mencatat bahwa formalitas dakwaan tetap menjadi gerbang utama sebelum pokok perkara dibahas.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.