Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum di sidang Cakung.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026
- Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum di sidang Cakung
- Jaksa memasang delik identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus
Jaksa memasang delik identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus. Hakim menilai ada keraguan dan ketidakpastian hukum yang fatal sehingga pemeriksaan pokok dihentikan serta berkas dikembalikan ke penuntut umum.
Cacat Fatal: Delik Sama di Dua Rezim KUHP dalam Satu Dakwaan
Dakwaan alternatif itu memakai pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang substansinya sama. Satu versi diambil dari KUHP lama. Versi lain dari KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pelimpahan ke pengadilan sudah jauh melewati masa berlakunya KUHP Nasional. Ketua majelis Christina Endarwati menilai penuntut tampak ragu memilih rezim pasal mana yang dipakai.
Campuran tersebut melanggar syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap. Terdakwa tidak mendapat kepastian hukum soal aturan yang akan dijatuhkan. Optimaise News melihat ini sebagai cacat yang membatalkan seluruh surat dakwaan dari awal.
Amar Putusan Sela PN Jakarta Timur dan Perintah ke Jaksa

Amar putusan sela menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Berkas perkara diperintahkan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang digelar di PN Jakarta Timur, Cakung, dengan majelis diketuai Christina Endarwati. Putusan ini langsung menghentikan agenda pemeriksaan saksi dan pokok perkara.
Tidak ada ruang lanjut ke tahap pembuktian selama dakwaan masih cacat. Semua proses kembali ke titik nol di tangan penuntut.
Asas Lex Posterior serta Lex Mitior yang Diabaikan Penuntut

Asas lex posterior menegaskan hukum yang lebih baru mengalahkan yang lama. Asas lex mitior mewajibkan pilihan pasal yang lebih ringan bagi terdakwa di masa transisi.
Jaksa mengabaikan kedua asas itu dengan mencampur delik yang sama dari dua rezim. Hakim menilai penuntut seharusnya sudah pasti memilih satu pasal setelah KUHP Nasional berlaku.
Bagi pembaca awam, campur itu sama seperti menempel dua aturan beda era di satu kertas. Hasilnya adalah keraguan yang membuat dakwaan tidak sah. Titik waktu kritis ada pada tanggal dakwaan 22 Juni 2026 yang jauh di belakang mulai berlakunya UU 1/2023.
Dampak Langsung: Pemeriksaan Pokok Dihentikan, Berkas Kembali
Pemeriksaan pokok perkara langsung dihentikan. Tidak ada lagi pemanggilan saksi atau ahli di pengadilan. Berkas lengkap dikembalikan ke jaksa untuk diperbaiki atau ditinjau ulang.
Konsekuensi praktis bagi JPU cukup jelas. Mereka punya ruang menyusun ulang dakwaan dengan satu pilihan rezim pasal saja. Risiko putusan serupa akan muncul lagi jika tetap mendua.
Putusan sela ini juga menjadi sinyal bagi penuntut di perkara lain yang masih ragu antara KUHP lama dan baru. Banyak kasus serupa berpotensi digugurkan dengan alasan sama.
Apa Artinya bagi Kelanjutan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Perkara ini berpangkal pada tudingan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Timeline ringkasnya: unggahan 2025, dakwaan Juni 2026, lalu putusan sela Juli 2026. Jeda itu justru memperkuat penilaian hakim soal keraguan jaksa.
Apakah jaksa bisa dakwa ulang? Ya, asalkan pilih satu rezim pasal dengan uraian yang cermat. Status terkait Roy Suryo masih di tahap praperadilan dan belum tersentuh putusan ini.
Dr Tifa menyambut putusan dengan rasa syukur. Ia menyatakan terus berjuang demi kebenaran. Bagi awam, batal demi hukum berarti surat dakwaan dianggap tidak pernah ada. Pemeriksaan saksi di pengadilan otomatis berhenti sampai ada dakwaan baru yang sah.
FAQ praktis: arti batal demi hukum adalah gugurnya seluruh proses dari awal. Dampak ke saksi adalah penundaan total. Kaitan dengan kasus Roy Suryo tetap terpisah karena tahapnya berbeda. Optimaise News mencatat putusan ini membuka ruang koreksi bagi penuntut agar lebih teliti di masa transisi KUHP.







