Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Putusan sela itu bukan sekadar menerima keberatan formal. Intinya, surat dakwaan dinilai cacat teknis karena jaksa menumpuk delik yang sama persis dari dua rezim KUHP sekaligus.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
- Putusan sela itu bukan sekadar menerima keberatan formal
- Intinya, surat dakwaan dinilai cacat teknis karena jaksa menumpuk delik yang sama persis dari dua rezim KUHP sekaligus
Akibatnya, majelis melihat keraguan dan ketidakpastian hukum. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemeriksaan pokok perkara langsung dihentikan.
Apa yang Diputuskan Majelis di PN Jakarta Timur
Pada 23 Juli 2026, majelis yang diketuai Christina Endarwati membacakan putusan sela. Mereka mengabulkan eksepsi dr Tifa atas surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026. Dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.
Berkas perkara diperintahkan dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.
Keberatan lain dari pihak dr Tifa ditolak. Keberatan soal kompetensi pengadilan dan dakwaan tidak dapat diterima tidak dikabulkan. Satu-satunya yang lolos adalah cacat formal susunan pasal dalam dakwaan alternatif.
Mengapa Campuran Pasal KUHP Lama dan Nasional Jadi Fatal

Dakwaan disusun secara alternatif atau subsidair. Isinya memuat delik pencemaran nama baik atau fitnah yang identik. Satu dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht. Lainnya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Hakim menilai susunan itu melanggar syarat kecermatan dakwaan. Jaksa seolah ragu menentukan pasal mana yang dipakai. Padahal pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional sudah berlaku.
Dalam masa transisi, jaksa seharusnya sudah bisa memilih satu rezim. Menumpuk dua pasal yang mengatur perbuatan sama justru menciptakan ketidakpastian. Terdakwa tak tahu secara jelas dasar hukum mana yang akan dibuktikan di sidang.
Asas Lex Mitior dan Lex Posterior dalam Pertimbangan Hakim

Majelis menyinggung dua asas hukum pidana. Lex posterior derogat legi priori berarti hukum yang lebih baru mengesampingkan yang lama. Lex mitior mendorong penerapan aturan yang lebih ringan bagi terdakwa.
Kedua asas itu dipakai untuk menilai keraguan jaksa. Setelah KUHP Nasional berlaku, pilihan pasal mestinya sudah jelas. Campuran itu justru membuka ruang interpretasi yang merugikan kepastian hukum.
Bagi awam, intinya sederhana. Jaksa wajib menentukan satu jalur hukum yang tegas. Bukan menaruh dua opsi yang isinya hampir sama dari dua undang-undang berbeda.
Konsekuensi Langsung: Berkas Kembali ke Jaksa, Biaya ke Negara
Batal demi hukum berbeda dengan putusan bebas. Dakwaan dianggap tidak pernah ada secara formal. Perkara belum masuk tahap pembuktian. Jaksa masih bisa memperbaiki atau menyusun ulang surat dakwaan baru dengan pasal yang lebih cermat.
Berkas dikembalikan. Biaya sidang ditanggung negara. Dr Tifa belum dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Proses pidana atas isu yang sama bisa dilanjutkan jika jaksa mengajukan dakwaan yang memenuhi syarat.
Latar Dakwaan Fitnah Ijazah dan Posisi Perkara Selanjutnya
Perkara ini bermula dari tudingan fitnah atau pencemaran nama baik. Isinya terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Dr Tifa menjadi terdakwa atas pernyataan yang dinilai merugikan.
Dengan putusan sela ini, sidang pokok di PN Jakarta Timur berhenti. Isu ijazah di ranah pidana masih bisa dibuka lagi lewat dakwaan yang diperbaiki. Pihak dr Tifa menyambut putusan dan menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran di jalur yang tersedia.
Bagi publik, putusan ini jadi pengingat. Di masa peralihan KUHP, ketelitian formal surat dakwaan sama pentingnya dengan substansi. Satu kesalahan penumpukan pasal bisa menghentikan proses di tengah jalan.






