Hakim Batalkan Dakwaan dr Tifa Demi Hukum Usai Campur Dua KUHP

Majelis PN Jaktim batalkan dakwaan dr Tifa demi hukum 23 Juli 2026 karena dual rezim KUHP. Berkas dikembalikan, biaya ditanggung negara tanpa masuk pembuktian.

Author Image

Adel

Hakim Batalkan Dakwaan dr Tifa Demi Hukum Usai Campur Dua KUHP

– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026. Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Pemeriksaan perkara dihentikan di tahap putusan sela tanpa masuk pembuktian.

Inti artikel

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026
  • Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum
  • Pemeriksaan perkara dihentikan di tahap putusan sela tanpa masuk pembuktian

Ketua majelis Christina Endarwati menitikberatkan kegagalan jaksa memilih satu rezim KUHP untuk delik yang sama. Dualisme itu dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Optimaise News merangkum putusan ini sebagai penegasan syarat formil dakwaan yang digugurkan.

Putusan Sela PN Jaktim: Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Surat dakwaan JPU nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 resmi dibatalkan. Majelis memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara sesuai amar putusan.

Amar itu menutup ruang sidang lanjutan untuk pokok perkara. Status formal dakwaan cacat sejak awal. Tidak ada pemeriksaan saksi atau alat bukti yang dilanjutkan di PN Jakarta Timur.

Putusan sela ini berdiri sendiri dari materi tuduhan. Fokusnya murni pada cacat penyusunan surat dakwaan. Terdakwa dr Tifa terbebas dari proses di pengadilan tahap ini.

Temuan Hakim: Delik Identik di Dua Rezim KUHP Sekaligus

Temuan Hakim: Delik Identik di Dua Rezim KUHP Sekaligus
Ilustrasi temuan Hakim: Delik Identik di Dua Rezim KUHP Sekaligus.

Hakim menemukan dakwaan alternatif memuat delik yang sama persis dari KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional. Delik pencemaran nama baik disusun paralel di dua rezim undang-undang berbeda.

Pilihan itu seolah menunjukkan penuntut tak mampu menentukan pasal mana yang didakwakan untuk perbuatan yang sama. Dualisme menimbulkan kebingungan bagi terdakwa. Asas lex posterior dan lex mitior menjadi kerangka pertimbangan majelis.

Lex posterior berarti undang-undang yang lebih baru mengalahkan yang lama. Lex mitior mengutamakan ketentuan yang lebih ringan bagi orang yang didakwa. Kedua asas itu menolak tumpang-tindih rezim yang membingungkan.

Mengapa Jaksa Dinilai Tidak Cermat Menyusun Dakwaan

Mengapa Jaksa Dinilai Tidak Cermat Menyusun Dakwaan
Ilustrasi Mengapa Jaksa Dinilai Tidak Cermat Menyusun Dakwaan.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Jaksa seharusnya sudah mampu menilai keberlakuan pasal yang relevan. Keraguan memilih satu rezim dinilai tidak beralasan secara waktu.

Syarat formil dakwaan menuntut uraian cermat dan pasti. Terdakwa harus paham tuduhan tanpa dualisme pasal. Framing teknis ini terpisah dari isu kewenangan mengadili atau sifat delik aduan.

Majelis menilai cacat itu cukup untuk menggugurkan seluruh surat dakwaan. Kecermatan penuntut menjadi titik kritis. Tanpa kejelasan pasal tunggal, proses tidak bisa dilanjutkan.

Konsekuensi Langsung: Berkas Kembali, Biaya Ditanggung Negara

Dakwaan batal demi hukum berarti surat itu dianggap tidak sah sejak semula. Pemeriksaan dihentikan di tahap sela. Berkas dikembalikan ke penuntut umum untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tidak ada beban biaya bagi terdakwa. Status ini berbeda dari putusan bebas yang memeriksa pokok perkara.

Apa yang diputus majelis hari itu? Eksepsi dikabulkan dan dakwaan dr Tifa dibatalkan demi hukum. Mengapa dual KUHP jadi masalah utama? Karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menandakan keraguan penuntut dalam memilih pasal. Apa yang secara prosedural terjadi setelah berkas dikembalikan? Penuntut umum menerima kembali berkas dan memutuskan langkah berikutnya, sementara perkara tidak dilanjutkan di pengadilan saat ini.

Latar Perkara Fitnah Terkait Ijazah Presiden ke-7

Perkara bermula dari tudingan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Isu yang digulirkan berkaitan keaslian ijazah. Dr Tifa menjadi terdakwa dalam konteks itu.

Putusan sela memutus alur formal tanpa menyentuh kebenaran materiil tuduhan. Optimaise News menekankan fokus hakim murni pada cacat formil. Substansi kasus ijazah tidak diperiksa di tahap ini.

Alur keseluruhan sederhana. Keberatan tim advokat menyorot dual rezim. Hakim temukan delik identik. Asas lex posterior dan lex mitior diterapkan. Amar batal dijatuhkan. Berkas kembali dan biaya ditanggung negara.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.