Hakim PN Jaktim Hentikan Perkara dr Tifa karena Dakwaan Ciptakan

Hakim PN Jaktim hentikan perkara dr Tifa 23 Juli 2026. Dakwaan dual KUHP lama-baru batal demi hukum karena ciptakan ketidakpastian. Berkas dikembalikan.

Author Image

Adel

Hakim PN Jaktim Hentikan Perkara dr Tifa karena Dakwaan Ciptakan

– Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Majelis mengabulkan eksepsinya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Inti artikel

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
  • Majelis mengabulkan eksepsinya pada Kamis, 23 Juli 2026
  • Ketua majelis Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum

Ketua majelis Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Bukan sekadar eksepsi yang menang. Hakim menghentikan perkara karena jaksa menumpuk pasal delik yang sama dari KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus. Penyusunan itu dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. Berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Apa yang Diputus Majelis di PN Jakarta Timur

Majelis PN Jakarta Timur memutus dalam putusan sela. Dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Berkas perkara nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 dikembalikan ke penuntut umum. Berkas itu dilimpahkan 22 Juni 2026. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan. Tidak ada sidang saksi atau pembuktian materi tuduhan. Proses di pengadilan berhenti total pada tahap formal ini.

Mengapa Campur KUHP Lama dan Baru Dinilai Fatal

Mengapa Campur KUHP Lama dan Baru Dinilai Fatal
Ilustrasi Mengapa Campur KUHP Lama dan Baru Dinilai Fatal.

Dakwaan disusun secara alternatif. Jaksa menumpuk delik pencemaran nama baik atau fitnah yang sama dari dua rezim hukum berbeda.

Satu set dari KUHP lama. Set lain dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hakim menilai cara penyusunan itu fatal bagi kepastian hukum.

Penyusunan menunjukkan keraguan jaksa memilih pasal yang berlaku. Pelimpahan ke pengadilan sudah jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Jaksa seharusnya sudah mampu menentukan pasal yang tepat.

Titik penting yang sering samar: yang digugurkan hanya kecermatan susunan dakwaan. Bukan putusan tentang kebenaran materi isu keaslian ijazah Jokowi. Materi belum diuji sama sekali.

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa
Ilustrasi asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa.

Hakim merujuk asas lex posterior derogat legi priori. Hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum lama untuk substansi yang sama.

Asas lex mitior juga diabaikan. Aturan yang lebih ringan bagi terdakwa harus dipilih bila ada perubahan hukum. Menumpuk dua rezim untuk delik sama melanggar logika kedua asas itu.

Akibatnya dakwaan dinilai tidak cermat. Syarat formal surat dakwaan tak terpenuhi. Eksepsi dikabulkan demi kepastian hukum.

Kotak penjelasan istilah kunci: Eksepsi adalah keberatan formal terdakwa atas dakwaan sebelum masuk pokok perkara. Batal demi hukum berarti dakwaan dianggap tidak pernah sah, berbeda dari putusan bebas yang menilai materi. Lex posterior berarti prioritas hukum baru. Lex mitior berarti pilih ketentuan yang lebih ringan bagi terdakwa.

Dampak Langsung: Berkas Kembali, Sidang Pokok Tak Jalan

Dampak prosedural langsung terasa. Berkas perkara dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Sidang pokok perkara tak jalan.

Bagi awam, arti batal demi hukum beda total dengan bebas. Bebas berarti materi tuduhan tidak terbukti. Batal demi hukum hanya soal cacat formil pada susunan dakwaan.

Jaksa masih bisa menyusun ulang dakwaan yang lebih cermat setelah berkas kembali. Namun untuk berkas saat ini proses di PN Jakarta Timur berhenti. Tidak ada pemeriksaan saksi atau bukti materi.

Posisi Perkara Usai Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Posisi perkara kini kembali ke tangan penuntut umum. Timeline ringkas status perkara memadukan fakta menjadi peta tunggal.

22 Juni 2026: Dakwaan dilimpahkan dengan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026. 23 Juli 2026: Putusan sela mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Usai putusan: berkas dikembalikan ke JPU, biaya ke negara, pemeriksaan pokok tidak dilanjutkan.

Perkara terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik soal isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Status formil ini murni soal dakwaan. Kebenaran materi unggahan atau pernyataan belum diuji di pengadilan.

Dari cacat teknis dakwaan dua rezim untuk delik sama, pelanggaran asas lex mitior dan lex posterior, hingga akibat prosedural berkas kembali dan pokok tak jalan. Alur satu itu membuat pembaca awam paham mengapa perkara berhenti tanpa harus membaca putusan panjang.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.