Dakwaan dr Tifa Batal: Jaksa Campur 2 Rezim KUHP Sekaligus

Hakim PN Jaktim kabulkan eksepsi dr Tifa 23 Juli 2026. Dakwaan batal demi hukum karena delik sama di KUHP lama dan KUHP Nasional. Berkas kembali ke jaksa.

Author Image

Adel

Dakwaan dr Tifa Batal: Jaksa Campur 2 Rezim KUHP Sekaligus

– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dakwaan dinilai cacat formil karena penuntut umum memasang delik pencemaran yang sama persis dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam satu susunan alternatif.

Inti artikel

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
  • Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum
  • Berkas perkara dan barang bukti diperintahkan dikembalikan ke penuntut umum

Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum. Berkas perkara dan barang bukti diperintahkan dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara sehingga sidang pokok tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan Sela PN Jaktim: Dakwaan Gugur, Berkas Kembali ke Jaksa

Ketua majelis Christina Endarwati membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Timur. Majelis menerima perlawanan formil dari penasihat hukum dr Tifa. Amar putusan memerintahkan pengembalian seluruh berkas beserta alat bukti kepada jaksa penuntut umum.

Perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi atau bukti pokok. Optimaise News mencatat bahwa posisi ini menutup ruang sidang untuk dakwaan yang sedang berjalan. Jaksa masih bisa menyusun ulang jika memperbaiki cacat yang sudah diputus.

Keberatan lain soal kewenangan pengadilan dan status tidak dapat diterima tidak dibahas lebih jauh. Hakim fokus dulu pada batalnya surat dakwaan itu sendiri. Dengan begitu, alur sidang langsung berhenti di tahap sela.

Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang

Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang
Ilustrasi Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang.

Inti cacat terletak pada alternatif pertama dan kedua yang bersifat subsider. Masing-masing memuat delik pencemaran nama baik dan fitnah yang isinya sama persis. Satu memakai pasal KUHP lama, satu memakai pasal sepadan di KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hakim menilai penyusunan itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Jaksa seolah ragu memilih rezim mana yang berlaku. Syarat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap langsung dilanggar karena terdakwa tidak tahu pasti pasal mana yang akan dibuktikan.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional sudah berlaku. Jaksa seharusnya lebih dulu menilai keberlakuan pasal, termasuk Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional. Kegagalan itu menjadi alasan kuat majelis menerima eksepsi.

Asas Lex Posterior dan Lex Mitior yang Jadi Dasar Hakim

Asas Lex Posterior dan Lex Mitior yang Jadi Dasar Hakim
Ilustrasi asas Lex Posterior dan Lex Mitior yang Jadi Dasar Hakim.

Majelis merujuk asas lex posterior derogat legi priori. Artinya undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang lama. Di sisi lain, asas lex mitior mengharuskan penerapan aturan yang lebih ringan bagi terdakwa jika terjadi perubahan hukum.

Kedua asas itu dipakai bersamaan karena jaksa menumpuk delik identik dari dua rezim. Hakim melihat ini sebagai tanda keraguan penuntut. Alhasil, surat dakwaan tidak memenuhi standar formal untuk dilanjutkan.

Bagi awam, bedanya sederhana. Batal demi hukum berarti surat dakwaan dianggap tidak pernah sah sejak awal. Berbeda dengan dakwaan yang hanya dinyatakan tidak dapat diterima, di mana ruang perbaikan kadang lebih terbatas. Di sini berkas dikembalikan sehingga peluang perbaikan masih terbuka.

Apa yang Harus Diperbaiki Jaksa Setelah Berkas Dikembalikan

Jaksa perlu memilih satu rezim pasal saja. Jangan lagi memasang delik yang sama di alternatif ganda dari KUHP lama dan baru. Susunan harus tegas supaya terdakwa memahami secara pasti apa yang didakwakan.

Checklist singkat yang dilanggar meliputi kejelasan pasal, ketegasan rezim hukum, dan kelengkapan uraian peristiwa. Setelah perbaikan, jaksa bisa melimpahkan kembali jika memenuhi syarat formil. Era transisi KUHP Nasional menuntut pola penyusunan dakwaan yang lebih hati-hati di perkara serupa.

Apakah jaksa bisa mengajukan dakwaan baru? Ya, karena amar putusan hanya mengembalikan berkas, bukan menghentikan perkara untuk selamanya. Apakah ini berarti dr Tifa bebas total? Belum. Putusan sela hanya membatalkan surat dakwaan yang cacat. Materi perkara masih bisa dilanjutkan jika jaksa memperbaiki susunan.

Akar Perkara: Tuduhan Fitnah Soal Autentikasi Ijazah Jokowi

Dakwaan berawal dari unggahan media sosial dr Tifa seputar kejanggalan autentikasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa memasukkan pasal fitnah, pencemaran nama baik, dan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Timeline ringkasnya: unggahan muncul sekitar Maret 2025, surat dakwaan ditandatangani 22 Juni 2026, lalu putusan sela dibacakan 23 Juli 2026. Rentang itu menunjukkan penanganan yang panjang di era pergantian KUHP.

Optimaise News melihat putusan ini sebagai peringatan teknis bagi penuntut umum. Bukan soal materi tuduhan yang dibuktikan, melainkan cara merangkai pasal. Kasus paralel seperti perkara Roy Suryo yang masih di jalur praperadilan turut menjadi konteks publik yang menyertai.

Dengan sintesis alur putusan sela, cacat dual-rezim, hingga asas lex posterior dan lex mitior, pembaca dapat memahami mengapa sidang pokok berhenti tanpa masuk ke saksi. Perbaikan formal menjadi kunci jika perkara dilanjutkan lagi.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.