Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026 di PN Jaktim Cakung. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga perkara dihentikan tanpa masuk pembuktian.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026 di PN Jaktim Cakung
- Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga perkara dihentikan tanpa masuk pembuktian
- Putusan sela dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati
Putusan sela dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati. Hakim menilai penyusunan dakwaan yang mencampur delik sama di dua rezim KUHP menimbulkan keraguan jaksa dan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Putusan Sela PN Jakarta Timur: Apa yang Dinyatakan Hakim
Christina Endarwati membacakan amar yang jelas. Surat dakwaan JPU nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum.
Berkas perkara diperintahkan dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Pemeriksaan tidak dilanjutkan ke tahap saksi atau barang bukti.
Optimaise News merangkum peta ringkas putusan ini. Yang dikabulkan murni cacat formal dakwaan. Keberatan lain soal kompetensi absolut dan tidak dapat diterimanya perkara ditolak. Ini bukan vonis bebas atas pokok tuduhan.
Mengapa Dualisme Pasal KUHP Jadi Titik Putus Dakwaan

Inti cacat ada di cara jaksa menyusun surat dakwaan. Alternatif pertama subsider dan alternatif kedua subsider memuat delik yang sama persis. Satu merujuk KUHP lama atau WvS. Satu lagi merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Hakim menilai susunan itu seolah jaksa ragu memilih satu pasal untuk perbuatan yang sama. Keraguan muncul padahal pelimpahan ke pengadilan sudah jauh setelah KUHP Nasional berlaku.
Akibatnya dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Syarat formal itu wajib dipenuhi agar terdakwa paham tuduhan secara pasti tanpa tebak-tebakan.
Asas Lex Mitior dan Lex Posterior dalam Pertimbangan Majelis

Majelis memakai dua asas hukum pidana klasik. Lex mitior berarti jika ada perubahan hukum maka pilih ketentuan yang lebih meringankan terdakwa. Lex posterior derogat legi priori berarti hukum baru mengesampingkan yang lama.
Pelimpahan terjadi setelah KUHP Nasional efektif. Jaksa seharusnya sudah mampu menilai pasal mana yang berlaku. Hakim menyinggung Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional sebagai acuan masa peralihan.
Sintesisnya lurus. Dualisme rezim plus asas itu memperlihatkan keraguan jaksa. Itulah yang memicu ketidakpastian hukum dan membuat dakwaan gugur di tahap formal.
Konsekuensi Langsung: Berkas Kembali, Biaya ke Negara, Sidang Berhenti
Akibat putusan sela, sidang pokok perkara berhenti total. Tidak ada pemeriksaan saksi. Tidak ada pembuktian materiil di pengadilan.
Berkas dan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara yang sudah keluar dibebankan kepada negara, bukan kepada terdakwa.
Secara praktis posisi dr Tifa kembali seperti sebelum pelimpahan. Apakah jaksa akan menyusun dakwaan baru atau tidak, itu di luar amar putusan sela. Tidak ada perintah atau larangan di situ.
Konteks Singkat Dakwaan Fitnah-Ijazah yang Digugurkan
Latar kasus bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dr Tifa disebut membuat unggahan yang menyinggung kejanggalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Jaksa mendakwa dengan pasal di KUHP lama, KUHP Nasional, dan UU ITE. Seluruhnya digugurkan di tahap formal karena cacat penyusunan dualisme. Bukan karena substansi tuduhan diuji.
Respons dr Tifa usai putusan menyebut rasa syukur dan tekad terus perjuangkan otentikasi ijazah. Detail itu di luar inti pertimbangan majelis.







