Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis 23 Juli 2026. Putusan sela itu membatalkan surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 karena jaksa menumpuk delik identik di KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus.
Inti artikel
- Akibat langsungnya, perkara tudingan kejanggalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dihentikan sebelum masuk tahap pembuktian
- Berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum
- Biaya perkara dibebankan kepada negara
Akibat langsungnya, perkara tudingan kejanggalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dihentikan sebelum masuk tahap pembuktian. Berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan Sela: Dakwaan Batal, Berkas Kembali ke Jaksa
Majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pemeriksaan pokok perkara dihentikan total. Tidak ada pemeriksaan saksi atau alat bukti materiil.
Tifauzia Tyassuma digugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait unggahan soal ijazah. Kini proses formilnya gugur di tahap sela. Berkas segera diserahkan kembali ke JPU untuk penanganan lanjutan sesuai prosedur.
dr Tifa mengapresiasi putusan tersebut. Ia menyatakan tetap ingin memperjuangkan isu otentikasi ijazah secara terbuka. Optimaise News mencatat respons itu sebagai penegasan sikapnya di luar proses pidana formil.
Alasan Hukum: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang

Hakim menilai dakwaan alternatif pertama dan kedua subsider mengatur delik yang sama persis. Satu merujuk KUHP lama. Yang lain merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Campuran pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Jaksa seolah ragu memilih delik mana yang tepat untuk perbuatan yang dituduhkan. Uraian perbuatan juga dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap. Lebih menyerupai narasi unggahan media sosial daripada rumusan delik materiil yang harus dibuktikan di pengadilan.
Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional sudah berlaku. Jaksa seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal tanpa ragu. Ia wajib menentukan satu rezim saja.
Asas lex mitior mengutamakan hukum yang lebih ringan bagi terdakwa. Asas lex posterior menyatakan hukum baru mengalahkan yang lama. Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional mengatur masa transisi itu secara tegas. Menumpuk delik identik di dua rezim melanggar kepastian hukum dan membuat dakwaan cacat formil yang mematikan sejak awal.
Inilah sintesis inti putusan. Campuran pasal sama seakan menunjukkan jaksa tidak mampu memilih satu delik untuk perbuatan yang sama. Timing pelimpahan menjadi alasan kuat hakim menolak melanjutkan proses.
Daftar Pasal Alternatif yang Dinilai Kabur
Dakwaan memuat multi pasal alternatif. Ada pasal fitnah dan pencemaran nama baik dari KUHP lama. Ada pula versi serupa di KUHP Nasional. Ditambah pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim melihat tumpukan itu kabur. Tidak ada penunjukan yang tegas mana yang menjadi delik pokok. Kritik struktural ini menegaskan penyusunan dakwaan kurang hati-hati. Uraian perbuatan gagal memenuhi syarat formil yang cermat.
Dampak: Sidang Pokok Ijazah Jokowi Tidak Lanjut
Sidang pokok perkara ijazah tidak berlanjut sama sekali. Tidak ada tahap saksi. Proses berhenti di putusan sela.
Timeline ringkas memudahkan pemahaman awam. Unggahan media sosial terkait isu ini muncul Maret 2025. Dakwaan disusun 22 Juni 2026. Putusan sela dijatuhkan 23 Juli 2026. Jarak pelimpahan setelah berlakunya KUHP baru jadi alasan formal yang menentukan.
Perbandingan singkat dengan perkara Roy Suryo menunjukkan beda nasib. Perkara Roy masih berada di tahap praperadilan. Sementara dr Tifa sudah mendapat putusan sela yang membatalkan dakwaan secara formal.







