Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena jaksa mencampur pasal dari KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang sama.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026
- Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena jaksa mencampur pasal dari KUHP lama dan KUHP Nasional untuk delik yang sama
- Kegagalan memilih satu rezim hukum membuat dakwaan obscuur di mata majelis
Kegagalan memilih satu rezim hukum membuat dakwaan obscuur di mata majelis. Perkara dihentikan sebelum masuk pembuktian. Berkas langsung dikembalikan ke penuntut umum dan biaya dibebankan ke negara.
Putusan Sela: Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Ketua majelis Christina Endarwati membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur. Ia menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis sepakat eksepsi terdakwa beralasan.
Amar putusan tegas. Dakwaan batal demi hukum. Pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan. Sidang pemeriksaan saksi pun dihentikan total.
Biaya perkara dibebankan kepada negara. Keputusan ini menutup proses di tingkat pengadilan untuk sementara. Fokus kembali ke meja jaksa.
Dualisme KUHP Lama dan Nasional Jadi Titik Fatal

Jaksa menyusun dakwaan dengan alternatif pertama dan kedua subsider. Keduanya mengatur delik identik, hanya beda rezim hukum. Satu memakai KUHP lama. Yang lain memakai UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional.
Majelis menilai pola itu memperlihatkan keraguan penuntut umum. Jaksa tampak tidak yakin pasal mana yang berlaku untuk perbuatan yang sama. Hasilnya adalah ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Dualisme itu bukan sekadar banyak pasal. Ia melanggar prinsip kejelasan yang wajib ada di setiap surat dakwaan. Optimaise News mencatat pola ini sebagai cacat fatal sebelum bukti dibuka.
Asas Lex Posterior dan Lex Mitior dalam Pertimbangan Hakim

Hakim menimbang asas lex posterior derogat legi priori. Norma yang lebih baru menggeser yang lama untuk perbuatan yang sama. KUHP Nasional sudah berlaku saat pelimpahan berkas jauh setelah itu.
Asas lex mitior juga masuk pertimbangan. Jika ada dua aturan, yang lebih ringan bagi terdakwa yang dipilih. Jaksa justru menumpuk keduanya tanpa penentuan jelas.
Majelis menyinggung Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional soal keberlakuan norma. Kedua pasal itu memberi petunjuk kapan rezim lama berhenti berlaku. Jaksa dinilai gagal menerapkan rambu tersebut.
Argumen waktu memperkuat putusan. Pelimpahan ke pengadilan terjadi lama setelah KUHP Nasional efektif. Jaksa seharusnya sudah mampu menilai tanpa ragu.
Berkas Dikembalikan: Apa Arti bagi Kelanjutan Perkara
Berkas perkara dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Artinya proses di pengadilan berhenti total untuk saat ini. Jaksa bisa menyusun ulang dakwaan jika ingin melanjutkan.
Bedanya dengan perkara Roy Suryo cukup jelas. Roy Suryo masih di tahap praperadilan. Perkara dr Tifa sudah masuk sidang pokok lalu dihentikan lewat putusan sela.
Bagi dr Tifa, kemenangan eksepsi memberi jeda. Ia sempat mengucapkan terima kasih di lokasi dan menegaskan tetap perjuangkan otentikasi ijazah.
Latar Tuduhan Ijazah yang Memicu Dakwaan Multi-Pasal
Akar perkara bermula dari unggahan media sosial dr Tifa pada 2025. Ia menyinggung keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik menyusul.
Pada Juni 2026 jaksa melimpahkan dakwaan multi-pasal. Ada pasal KUHP Nasional, KUHP lama, dan UU ITE. Susunan itu yang kemudian digugat lewat eksepsi.
Alur lengkap berjalan dari unggahan 2025, dakwaan multi-rezim Juni 2026, putusan sela 23 Juli 2026, hingga pengembalian berkas. Kompetitor sering sebar fakta ini terpisah. Satu garis waktu ini memudahkan pembaca melihat rantai lengkap tanpa loncat-loncat.
Putusan sela hanya menyentuh keabsahan dakwaan. Materi tuduhan ijazah belum pernah diuji di persidangan. Itulah batas yang ditetapkan majelis.







