Dakwaan Dr Tifa Batal, Hakim Kritik Campur Pasal Dua Rezim KUHP

Eksepsi dr tifa dikabulkan PN Jakarta Timur 23 Juli 2026. Dakwaan batal demi hukum karena campur delik KUHP lama dan nasional. Berkas kembali ke jaksa.

Author Image

Adel

Dakwaan Dr Tifa Batal, Hakim Kritik Campur Pasal Dua Rezim KUHP

– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai cacat teknis di surat dakwaan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Penuntut umum mencampur delik yang identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam susunan alternatif. Kondisi itu memicu ketidakpastian hukum dan keraguan memilih pasal, bukan sekadar formalitas biasa.

Inti artikel

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai cacat teknis di surat dakwaan dr
  • Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
  • Penuntut umum mencampur delik yang identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam susunan alternatif

Ketua majelis Christina Endarwati mengabulkan eksepsi tim advokat pada Kamis, 23 Juli 2026. Surat dakwaan register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum. Berkas perkara diperintahkan dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Amar Putusan Sela: Dakwaan Batal dan Berkas Kembali ke Jaksa

Amar putusan sela langsung memotong proses. Perlawanan formal dari pihak dr Tifa diterima sepenuhnya. Sidang pokok perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berkas dikembalikan utuh kepada jaksa. Majelis tidak menemukan alasan melanjutkan dengan dakwaan yang sudah cacat di tingkat formal. Putusan ini menutup sementara perkara di pengadilan negeri.

Titik Fatal: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang

Titik Fatal: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang
Ilustrasi Titik Fatal: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang.

Titik fatal ada di struktur alternatif dakwaan. Alternatif pertama subsider dan alternatif kedua subsider mengatur delik yang sama persis. Satu merujuk KUHP lama, satu lagi memakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional.

Campuran itu seolah menandakan jaksa tak mampu memilih pasal untuk perbuatan yang sama. Hakim melihatnya sebagai indikasi keraguan penuntut. Perkara ini berkaitan tudingan fitnah atau pencemaran nama baik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Delik yang diangkat identik lintas dua rezim. Akibatnya terdakwa kesulitan menentukan pasal mana yang harus dilawan. Struktur itu menjadi alasan utama majelis menerima eksepsi.

Asas Lex Posterior dan Lex Mitior dalam Pertimbangan Hakim

Asas Lex Posterior dan Lex Mitior dalam Pertimbangan Hakim
Ilustrasi asas Lex Posterior dan Lex Mitior dalam Pertimbangan Hakim.

Pertimbangan hakim bertumpu pada asas lex posterior derogat legi priori. Asas itu berarti hukum yang lebih baru mengalahkan yang lama. Ditambah asas lex mitior yang mengutamakan ketentuan lebih ringan bagi terdakwa.

Bagi pembaca awam, dual rezim dalam satu dakwaan alternatif fatal karena menciptakan keraguan. Jaksa seharusnya memilih satu kerangka hukum yang jelas. Mencampur keduanya membuat orang tidak tahu pasti aturan mana yang berlaku.

Sintesis sederhananya: hukum pidana wajib memberi kepastian. Kalau pasal yang sama muncul dari dua undang-undang sekaligus, terdakwa bingung membela diri. Prinsip peralihan ini jadi tulang punggung putusan, bukan sekadar soal jumlah pasal yang terlalu banyak.

Mengapa Pelimpahan Setelah KUHP Nasional Memperberat Kritik

Pelimpahan perkara ke pengadilan dinilai jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Penuntut seyogianya sudah mampu menilai keberlakuan pasal lewat kerangka Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional.

Waktu yang cukup itu memperberat kritik majelis. Seharusnya ada evaluasi matang soal rezim mana yang dipakai sebelum menyusun dakwaan. Argumen waktu ini memperkuat alasan batalnya surat dakwaan.

Jaksa punya ruang untuk menimbang asas peralihan. Namun susunan yang dipilih justru mencampur dua rezim. Kondisi itu dinilai tidak mencerminkan ketelitian yang diharapkan.

Apa Arti Putusan Ini bagi Kelanjutan Perkara

Putusan sela ini bukan putusan bebas. Dakwaan batal demi hukum berarti proses dihentikan karena cacat formal. Jaksa masih bisa menyusun ulang berkas dan melimpahkan kembali jika ada perbaikan.

FAQ praktis: apa bedanya dengan putusan bebas? Bebas berarti pokok perkara sudah diadili dan terdakwa tidak terbukti bersalah. Di sini hanya formalitas yang digugurkan, jadi peluang penuntutan ulang tetap terbuka. Implikasinya penuntut bisa mencoba lagi dengan dakwaan yang lebih rapi dan satu rezim.

Timeline ringkas memberi gambaran utuh. Unggahan media sosial seputar 2025 memicu laporan. Dakwaan disusun Juni 2026. Putusan sela datang Juli 2026. Alur itu membantu pembaca memahami perjalanan perkara yang sebelumnya tercerai-berai.

Bagi kelanjutan, semuanya bergantung langkah jaksa berikutnya. Apakah mereka perbaiki susunan atau hentikan total? Itu yang akan ditentukan kemudian. Putusan ini setidaknya memberi sinyal tegas soal pentingnya kepastian hukum di tahap dakwaan.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.