Jakarta, Optimaise News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa alias Tifauzia Tyassuma pada 23 Juli 2026 di Cakung. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena penuntut umum mencampur delik identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam satu berkas.
Inti artikel
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa alias Tifauzia Tyassuma pada 23 Juli 2026 di Cakung
- Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena penuntut umum mencampur delik identik dari KUHP lama dan KUHP Nasional dalam satu berkas
- Akibat langsungnya, pemeriksaan pokok perkara dihentikan
Akibat langsungnya, pemeriksaan pokok perkara dihentikan. Berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Perkara ini terkait tudingan fitnah serta pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo soal isu keaslian ijazah. Optimaise News mengurai putusan sela ini lewat rantai cacat teknis dual rezim yang jarang dijelaskan utuh di media lain.
Putusan Sela PN Jaktim: Dakwaan Dinyatakan Batal, Berkas Dikembalikan
Ketua majelis Christina Endarwati membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakung. Majelis menerima eksepsi (keberatan formil atas dakwaan) yang diajukan dr Tifa. Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum.
Berkas perkara diperintahkan dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan setelah putusan sela dibacakan.
Putusan ini murni soal keabsahan bentuk surat dakwaan. Bukan vonis bersalah atau tidak atas isu ijazah Jokowi. Jaksa masih bisa menyusun ulang dakwaan jika syarat formil dan materiil terpenuhi.
Kenapa Dual Rezim KUHP Dianggap Cacat oleh Majelis

Inti cacat terletak pada susunan alternatif. Dakwaan alternatif pertama subsider dan alternatif kedua subsider mengatur delik yang sama persis. Hanya beda rezim: satu dari KUHP lama, satu dari KUHP Nasional (UU 1/2023).
Hakim menilai penuntut ragu memilih pasal. Keraguan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Majelis menekankan bahwa delik identik tidak boleh ditumpuk sekadar untuk menutup semua kemungkinan.
Bagi pembaca awam, ini artinya surat dakwaan gagal memberi kepastian. Uraian perbuatan harus cermat, jelas, dan lengkap. Pilihan pasal juga harus tunggal per perbuatan. Dual rezim untuk delik sama justru merusak kepastian itu.
Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Jadi Dasar Hakim

Majelis menyinggung dua asas utama. Lex mitior berarti hukum yang lebih ringan harus diutamakan jika ada perubahan. Lex posterior derogat legi priori berarti hukum baru mengalahkan hukum lama untuk delik yang sama.
Pelimpahan perkara ke pengadilan dinilai jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Jaksa seyogianya menimbang Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional dulu. Kedua pasal itu mengatur masa transisi dan pilihan hukum yang berlaku.
Rantai logikanya sederhana. Kalau sudah ada hukum baru, penuntut tidak boleh membiarkan dua rezim hidup berdampingan dalam satu dakwaan alternatif. Itu justru menciptakan kerancuan, bukan kepastian.
Pasal-Pasal yang Dipakai Jaksa dan Titik Tumpang Tindihnya
Jaksa menumpuk pasal fitnah dan pencemaran nama baik dari dua rezim KUHP. Ada juga ketentuan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Titik tumpang tindihnya jelas: perbuatan yang digambarkan sama, hanya landasan pasalnya digandakan.
Majelis melihat alternatif pertama subsider dan alternatif kedua subsider sebagai delik yang identik. Bukan dua perbuatan berbeda. Karena itu, penumpukan itu dianggap bentuk keraguan penuntut, bukan kehati-hatian.
Implikasi praktisnya, penyusunan ulang dakwaan harus memilih satu rezim saja. Pasal yang dipilih harus cermat menggambarkan perbuatan. Hindari menumpuk alternatif identik hanya beda tahun undang-undang.
Dampak Langsung: Sidang Pokok Berhenti, Biaya ke Negara
Setelah putusan sela, sidang pokok perkara berhenti total. Tidak ada pemeriksaan saksi atau ahli lanjutan di tahap itu. Berkas kembali ke jaksa untuk diperbaiki atau diproses ulang sesuai ketentuan.
Biaya perkara dibebankan kepada negara. Itu konsekuensi prosedural standar bila dakwaan batal demi hukum di tingkat sela. Optimaise News menekankan bahwa putusan ini memberi ruang penuntut memperbaiki bentuk dakwaan, bukan menutup perkara selamanya.
Checklist singkat elemen yang dinilai gagal: uraian perbuatan harus cermat-jelas-lengkap, pilihan pasal tunggal per perbuatan, dan hindari dual rezim untuk delik identik. Kalau tiga poin itu terpenuhi, dakwaan baru bisa maju ke pokok perkara.







