Dakwaan dr Tifa Batal Demi Hukum Usai Jaksa Campur Dua KUHP

Dakwaan dr Tifa batal demi hukum di PN Jaktim 23 Juli 2026. Jaksa campur delik sama di KUHP lama dan nasional. Berkas kembali, sidang pokok berhenti.

Author Image

Adel

Dakwaan dr Tifa Batal Demi Hukum Usai Jaksa Campur Dua KUHP

– Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026. Dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena jaksa menumpuk delik yang sama lewat KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus.

Inti artikel

  • Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Cakung mengabulkan eksepsi dr
  • Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada 23 Juli 2026
  • Dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena jaksa menumpuk delik yang sama lewat KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus

Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 dibatalkan total. Ketua majelis Christina Endarwati menilai penyusunan itu memicu ketidakpastian hukum dan menunjukkan keraguan jaksa memilih pasal.

Isi Putusan Sela di PN Jakarta Timur

Sidang putusan sela digelar majelis yang dipimpin Christina Endarwati. Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Proses pokok perkara langsung dihentikan.

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum dr Tifa diterima penuh. Tidak ada ruang lagi untuk masuk ke tahap pembuktian. Putusan ini bersifat formil dan menghentikan alur sidang sementara.

Optimaise News mencatat nomor register dan tanggal dakwaan menjadi penanda administratif penting. Dokumen itu resmi tidak lagi menjadi dasar penuntutan di pengadilan.

Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang

Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang
Ilustrasi Cacat Formil: Delik Sama di Dua Rezim Undang-Undang.

Inti cacat formil terletak pada susunan alternatif pertama dan kedua subsider. Keduanya mengatur delik yang sama persis. Satu memakai KUHP lama. Satu lagi memakai UU Nomor 1 Tahun 2023.

Delik itu terkait fitnah atau pencemaran nama baik. Padahal isinya identik. Hakim menilai ini bukan alternatif substantif. Justru memperlihatkan keraguan jaksa.

Peta ringkasnya sederhana. Alternatif pertama-subsider merujuk rezim lama. Alternatif kedua-subsider merujuk KUHP Nasional. Keduanya menuding perbuatan yang sama. Akibatnya terdakwa menghadapi ketidakpastian hukum yang nyata.

Pembaca awam mudah paham kenapa majelis bilang jaksa ragu. Kalau pasal sudah jelas, tak perlu menumpuk dua rezim untuk delik yang sama. Itu yang bikin dakwaan cacat formil.

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Dipakai Hakim

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Dipakai Hakim
Ilustrasi asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Dipakai Hakim.

Majelis merujuk dua asas klasik. Lex mitior berarti hukum yang lebih ringan bagi terdakwa harus diutamakan. Lex posterior derogat legi priori berarti hukum baru mengesampingkan hukum lama.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Pasal 3 dan 618 UU 1/2023 sudah memberikan kerangka. Jaksa seyogianya sudah bisa memilih satu rezim saja.

Hakim pakai asas itu untuk tegaskan keraguan. Campur dua sistem KUHP justru merugikan kepastian. Terdakwa tak tahu pasal mana yang benar-benar digugat. Itu melanggar prinsip dasar penyusunan dakwaan.

Pertimbangan ini memberi landasan formal kuat. Bukan soal substansi tuduhan. Melainkan soal cara jaksa meramu pasal yang bentrok antar rezim.

Apa yang Terjadi pada Berkas dan Biaya Perkara

Berkas perkara dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan ke negara. Sidang pokok dan tahap pembuktian tidak dilanjutkan.

Putusan sela berarti dakwaan batal. Proses di pengadilan berhenti. Jaksa berpeluang menyusun surat dakwaan baru. Namun langkah itu belum diverifikasi hingga saat ini.

Bagi dr Tifa, putusan ini memberi kepastian sementara. Ia tak perlu menghadapi pembuktian berdasarkan dokumen yang cacat. Status hukumnya kembali netral di tahap ini.

Praktiknya, pengembalian berkas memberi ruang evaluasi internal kejaksaan. Mereka harus memutuskan apakah lanjut dengan formulasi baru atau menghentikan penuntutan.

Konteks Tudingan Ijazah yang Membawa Tifauzia ke Persidangan

Perkara bermula dari tudingan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Isunya keaslian ijazah. Unggahan di media sosial muncul sekitar Maret 2025.

Laporan dari pihak terkait menyusul. Kemudian jaksa menyusun dakwaan pada 22 Juni 2026. Hanya sebulan kemudian, 23 Juli 2026, majelis menjatuhkan putusan sela.

Timeline padat ini menunjukkan kecepatan proses formil. Dari unggahan medsos ke dakwaan formal butuh waktu lebih dari setahun. Namun cacat teknis di surat dakwaan memotong alur lebih cepat.

dr Tifa sejak awal menolak tuduhan. Ia menekankan isu otentikasi ijazah tetap perlu dibuka. Putusan sela ini tidak menutup ruang diskusi publik di luar ruang sidang.

Tanya Jawab Seputar Putusan Sela Kasus dr Tifa
Apa arti dakwaan batal demi hukum bagi proses hukum dr Tifa?
Dakwaan dinyatakan tidak sah. Berkas dikembalikan ke jaksa. Sidang pokok dan pembuktian dihentikan. Status dr Tifa kembali netral di tahap formil ini.
Bisakah jaksa menyusun ulang dakwaan setelah putusan sela?
Ya, secara teknis memungkinkan. Berkas sudah kembali. Jaksa bisa memperbaiki susunan pasal. Namun keputusan lanjut atau tidak masih belum diverifikasi.
Kenapa dualisme KUHP dianggap cacat formil?
Karena delik yang sama dituduhkan lewat dua rezim sekaligus. Hakim melihat itu sebagai keraguan jaksa. Asas lex mitior dan lex posterior justru menuntut kepastian pilihan pasal.
Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.