Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada 23 Juli 2026. Putusan sela membatalkan seluruh dakwaan. Jaksa menempatkan delik yang sama di dua rezim undang-undang sekaligus.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dr
- Putusan sela membatalkan seluruh dakwaan
- Jaksa menempatkan delik yang sama di dua rezim undang-undang sekaligus
Sidang pokok perkara dihentikan seketika. Berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan ke negara. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo soal isu keaslian ijazah.
Isi Putusan Sela: Dakwaan Batal, Berkas Kembali ke Jaksa
Ketua majelis Christina Endarwati membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur. Ia menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Seluruh dakwaan terhadap dr. Tifa tak bisa dilanjutkan.
Majelis memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Pemeriksaan pokok dihentikan sebelum masuk pembuktian saksi.
Nomor register dakwaan yang dibatalkan adalah PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026. Dokumen itu bertanggal 22 Juni 2026. Putusan ini mengakhiri proses di pengadilan tahap ini.
Alasan Hukum: Delik Sama di Dua Rezim KUHP Picu Ketidakpastian

Alasan utama putusan adalah susunan dakwaan yang cacat. Jaksa memakai delik yang sama persis dari KUHP lama dan UU 1/2023 atau KUHP Nasional secara bersamaan. Dakwaan disusun secara alternatif.
Hakim menilai cara itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Susunan menunjukkan keraguan jaksa memilih pasal yang tepat. Alternatif pertama-subsider dan kedua-subsider mengatur delik identik. Perbedaannya hanya rezim undang-undang yang dipakai.
Pertimbangan majelis merujuk asas lex mitior dan lex posterior derogat legi priori. Asas itu berarti hukum lebih ringan atau hukum baru mengalahkan yang lama. Pelimpahan ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional berlaku.
Argumen diperkuat rujukan Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional. Keraguan jaksa tak punya dasar lagi. Oleh karena itu, dakwaan dinyatakan cacat formil dan batal demi hukum.
Pasal yang Dipakai: Campuran KUHP Lama, KUHP Nasional, dan ITE

Surat dakwaan memuat campuran pasal dari tiga sumber berbeda. Ada delik pencemaran nama baik dari KUHP lama. Ada padanan delik yang sama dari KUHP Nasional.
Ditambah ketentuan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Struktur itu membuat tumpang-tindih delik terlihat jelas. Rezim lama dan baru mengatur perbuatan yang identik.
Perbandingan ringkas memperlihatkan titik masalah. Di KUHP lama, delik A diatur dengan ancaman tertentu. Di KUHP Nasional, delik A yang sama diatur ulang. UU ITE menambah aspek unggahan digital. Tumpang-tindih itulah yang menjadi dasar eksepsi.
Apa Arti Batal Demi Hukum bagi Kelanjutan Perkara
Batal demi hukum berbeda jauh dari putusan bebas. Putusan bebas dijatuhkan setelah sidang penuh dan terdakwa terbukti tidak bersalah. Di sini, cacat formil menghentikan perkara sebelum pembuktian.
Berkas kembali ke tangan jaksa penuntut umum. Jaksa bisa memperbaiki dakwaan lalu melimpahkan ulang ke pengadilan. Atau memilih tidak melanjutkan proses hukum sama sekali.
Biaya perkara dibebankan ke negara sehingga dr. Tifa tak menanggung. Bagi awam, statusnya belum dinyatakan bersalah atau bebas. Proses di PN Jakarta Timur berhenti dulu.
Skenario selanjutnya bergantung langkah jaksa. Perbaikan dakwaan mungkin dilakukan dengan memilih satu rezim saja. Atau perkara dihentikan jika dianggap tak layak. Putusan sela hanya menyentuh aspek formil.
Latar Tudingan Ijazah dan Posisi dr Tifa di PN Jaktim
Latar belakang perkara berawal dari tudingan fitnah. Dr. Tifa diduga membuat unggahan media sosial soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Isu itu dilaporkan melalui ajudan kepada Presiden.
Kasus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar di Cakung. Dr. Tifa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Posisi dr. Tifa sebagai terdakwa di PN Jaktim kini berubah sementara. Dengan dakwaan batal, ia tak menghadapi tahap pembuktian. Putusan sela memberi ruang bagi peninjauan ulang berkas di kejaksaan.







