Dakwaan Dr Tifa Batal: Jaksa Gagal Pilih KUHP Lama atau Baru

Hakim PN Jaktim kabulkan eksepsi dr Tifa 23 Juli 2026. Dakwaan batal demi hukum karena dualisme pasal KUHP lama-baru. Berkas dikembalikan ke jaksa tanpa.

Author Image

Adel

Dakwaan Dr Tifa Batal: Jaksa Gagal Pilih KUHP Lama atau Baru

– Majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan eksepsi dalam perkara dr tifa. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena cacat teknis penyusunan, bukan isi tuduhan soal ijazah.

Inti artikel

  • Majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 mengabulkan eksepsi dalam perkara dr tifa
  • Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena cacat teknis penyusunan, bukan isi tuduhan soal ijazah
  • Proses dihentikan sebelum masuk tahap saksi atau pembuktian

Proses dihentikan sebelum masuk tahap saksi atau pembuktian. Berkas dan barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum. Putusan sela ini menyoroti keraguan jaksa memilih rezim hukum yang berlaku.

Putusan Sela yang Mengembalikan Berkas ke Jaksa

Majelis yang diketuai Christina Endarwati menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma. Surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dinyatakan batal demi hukum.

Hakim memerintahkan seluruh berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Sidang pokok tidak dilanjutkan sama sekali.

Putusan sela ini memutus rantai proses di tahap formil. Terdakwa tak perlu menghadapi pemeriksaan saksi atau alat bukti. Optimaise News mencatat fokus majelis murni pada cacat penyusunan, bukan materi tuduhan.

Sintesis alurnya sederhana bagi pembaca awam. Cacat formil dari dualisme pasal memicu asas kepastian hukum. Akibat proseduralnya berkas kembali dan tak ada pembuktian. Perkara berhenti tanpa vonis bebas formal.

Dualisme Pasal: Delik Sama di Dua Rezim KUHP

Dualisme Pasal: Delik Sama di Dua Rezim KUHP
Ilustrasi Dualisme Pasal: Delik Sama di Dua Rezim KUHP.

Dakwaan disusun secara alternatif. Pasal pertama-subsider dan kedua-subsider memuat delik yang identik di KUHP lama (WvS) sekaligus KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Struktur itu membuat jaksa tampak ragu memilih satu rezim. Hakim menilai penyusunan semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Delik yang sama digandakan di dua undang-undang berbeda.

Penyusunan alternatif seperti itu dinilai melampaui batas. Jaksa seolah menaruh jaring ganda tanpa kepastian pasal mana yang dipakai. Majelis melihatnya sebagai cacat materiil surat dakwaan.

Asas Lex Posterior dan Ketidakpastian Hukum

Asas Lex Posterior dan Ketidakpastian Hukum
Ilustrasi Asas Lex Posterior dan Ketidakpastian Hukum.

Asas lex posterior derogat legi priori berarti aturan baru mengalahkan aturan lama. Lex mitior mengutamakan ketentuan yang lebih ringan bagi terdakwa. Kedua asas itu jadi landasan pertimbangan majelis.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Jaksa seharusnya sudah mampu menilai pasal mana yang sah. Keraguan memilih rezim dinilai tak berdasar lagi.

Timeline ringkas memperjelas konteks. Unggahan yang memicu perkara muncul 2025. Dakwaan disusun Juni 2026. Putusan sela dijatuhkan 23 Juli 2026. Rentang waktu itu cukup bagi jaksa memutuskan satu sistem hukum.

Akibatnya terdakwa menghadapi ketidakpastian. Ia tak tahu pasal mana yang benar-benar digugat. Hakim pakai asas itu untuk tegaskan dakwaan tak layak dilanjutkan.

Apa yang Terjadi Setelah Dakwaan Dinyatakan Batal

Batal demi hukum berbeda dari putusan bebas. Dakwaan dianggap tak pernah ada secara formil. Tidak ada vonis bersalah atau tidak bersalah atas pokok tuduhan.

Jaksa punya opsi memperbaiki surat dakwaan baru atau menghentikan perkara. Berkas yang dikembalikan memberi ruang peninjauan ulang. Tapi tahap pembuktian belum pernah dibuka.

Apa bedanya eksepsi dan pokok perkara? Eksepsi adalah keberatan formil atas surat dakwaan sebelum masuk materi. Pokok perkara adalah isi tuduhan yang dibuktikan lewat saksi dan alat bukti. Di sini majelis hentikan proses di eksepsi saja.

Apa arti batal demi hukum bagi dr. Tifa? Dakwaan gugur formil sehingga perkara berhenti. Statusnya bukan bebas formal. Jaksa masih bisa menyusun ulang jika menilai ada dasar baru.

Latar Tudingan Ijazah yang Memicu Dakwaan

Perkara berawal dari tudingan kejanggalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Tudingan itu dikaitkan dengan fitnah, pencemaran nama baik, dan pasal UU ITE. Dakwaan dilayangkan setelah unggahan 2025.

Meski tuduhan pokok menyangkut isu sensitif, majelis tak masuk ke pembuktian materi. Hanya cacat teknis dualisme pasal yang jadi alasan henti. Pemeriksaan saksi tak pernah digelar.

Putusan sela ini menegaskan batasan formil dalam hukum acara. Jaksa wajib cermat memilih rezim sejak awal. Keraguan di tahap penyusunan berujung pada pengembalian berkas.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.