Jakarta, Optimaise News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 23 Juli 2026. Eksepsi adalah keberatan formil atas dakwaan di awal sidang. Putusan sela itu menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena jaksa dinilai ragu dan mencampur delik identik dari dua rezim KUHP.
Inti artikel
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 23 Juli 2026
- Eksepsi adalah keberatan formil atas dakwaan di awal sidang
- Putusan sela itu menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena jaksa dinilai ragu dan mencampur delik identik dari dua rezim KUHP
Ketua majelis Christina Endarwati membatalkan dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026. Berkas perkara diperintahkan dikembalikan ke penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Optimaise News merangkai alur lengkap dari cacat dualisme hingga makna putusan ini bagi status perkara.
Amar Putusan Sela di PN Jakarta Timur
Majelis di PN Jakarta Timur Cakung membacakan amar putusan sela yang tegas. Dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Berkas harus dikembalikan ke jaksa penuntut umum tanpa dilanjutkan ke pembuktian pokok.
Perkara ini berawal dari tudingan fitnah atau pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang berhenti di tahap formil. Hakim menekankan cacat penyusunan surat dakwaan sebagai alasan utama.
Nomor register dan tanggal dakwaan menjadi penanda formal yang disorot. Penyusunan dinilai tidak cermat sejak awal. Putusan ini menutup ruang pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk sementara.
Mengapa Dualisme KUHP Lama dan Nasional Jadi Fatal

Dakwaan disusun secara alternatif dengan memakai delik yang sama di KUHP lama dan KUHP Nasional sekaligus. KUHP Nasional merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023. Hakim menilai pola ini menciptakan ketidakpastian hukum.
Jaksa seolah belum mampu memilih satu pasal untuk perbuatan yang sama. Pelimpahan berkas sudah jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Seharusnya penuntut sudah menilai pasal mana yang tepat tanpa mencampur dua rezim.
Dualisme itu bukan sekadar penumpukan pasal. Ia mencerminkan keraguan penuntut dalam menentukan dasar hukum. Akibatnya, terdakwa tidak mendapat kepastian apa yang harus dibela.
Apa Arti Berkas Dikembalikan ke Penuntut Umum

Pengembalian berkas berarti penuntut umum harus menyusun ulang atau meninjau kembali surat dakwaan. Sidang pokok tidak dilanjutkan. Biaya perkara ditanggung negara, bukan dibebankan ke terdakwa.
Batal demi hukum berbeda dari putusan bebas. Bebas berarti terbukti tidak bersalah setelah pemeriksaan materi. Batal demi hukum hanya menyentuh cacat formil dakwaan, sehingga perkara belum diputus substansi.
Penuntut masih punya opsi. Mereka bisa memperbaiki dakwaan lalu melimpahkan ulang, atau menempuh upaya hukum lain sesuai aturan acara. Status terdakwa belum final bebas dari tuduhan.
Asas Lex Posterior dan Lex Mitior dalam Pertimbangan Hakim
Hakim menempatkan asas lex posterior dan lex mitior sebagai kerangka. Lex posterior berarti hukum yang lebih baru menggeser yang lama untuk perkara yang sama. Lex mitior memilih ketentuan yang lebih ringan bagi terdakwa bila ada pilihan.
Kedua asas itu membatasi dualisme rezim. Karena KUHP Nasional sudah berlaku jauh sebelum pelimpahan, jaksa seyogianya menerapkan satu rezim yang konsisten. Mencampur delik identik melanggar kepastian itu.
Sintesis alurnya jelas. Cacat dualisme rezim KUHP memicu penerapan asas lex posterior dan lex mitior. Hasilnya dakwaan batal demi hukum. Berkas kembali ke penuntut umum sehingga sidang berhenti sebelum tahap saksi.
Status Perkara Usai Dakwaan Dinyatakan Batal
Perkara dr Tifa kini berada di tangan penuntut umum lagi. Tidak ada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan untuk sementara. Terdakwa tidak menghadapi agenda pembuktian dalam putusan sela ini.
Timeline formalnya ringkas. Dakwaan dilayangkan 22 Juni 2026. Putusan sela keluar 23 Juli 2026 di PN Jakarta Timur. Selang waktu itu cukup bagi majelis menilai cacat formil tanpa masuk substansi.
Optimaise News mencatat putusan ini menyoroti disiplin penyusunan dakwaan di era peralihan KUHP. Kepastian hukum bagi semua pihak jadi titik tekan utama. Pembaca awam bisa paham mengapa sidang berhenti di pintu formil.







