Dakwaan dr Tifa Batal Demi Hukum Usai Hakim Kabulkan Eksepsi

Dakwaan dr Tifa batal demi hukum di PN Jaktim 23 Juli 2026. Hakim kabulkan eksepsi karena jaksa campur KUHP lama dan baru. Berkas dikembalikan ke JPU.

Author Image

Adel

Dakwaan dr Tifa Batal Demi Hukum Usai Hakim Kabulkan Eksepsi

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada 23 Juli 2026. Dakwaan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait unggahan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dinyatakan batal demi hukum.

Inti artikel

  • Putusan sela memaksa berkas perkara dan barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum sebelum masuk tahap pembuktian
  • Campuran itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang tak bisa dilanjutkan
  • Dalam amar lengkap, majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum

Putusan sela memaksa berkas perkara dan barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum sebelum masuk tahap pembuktian. Hakim menilai surat dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 mencampur delik identik di KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sekaligus. Campuran itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang tak bisa dilanjutkan.

Amar Putusan Sela: Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Dalam amar lengkap, majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Berkas perkara beserta seluruh barang bukti diperintahkan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Biaya perkara dibebankan kepada negara. Pemeriksaan pokok perkara dihentikan total. Sidang tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi atau alat bukti lainnya.

Arti praktis bagi pembaca awam: batal demi hukum berbeda dari putusan bebas. Bebas datang setelah substansi diperiksa dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Batal demi hukum berarti dakwaan cacat formil sejak awal sehingga proses di pengadilan ini berhenti sebelum materi diuji.

Mengapa Hakim Menilai Dakwaan Alternatif Cacat Formil

Mengapa Hakim Menilai Dakwaan Alternatif Cacat Formil
Ilustrasi Mengapa Hakim Menilai Dakwaan Alternatif Cacat Formil.

Hakim menemukan dakwaan alternatif pertama dan kedua subsider mengatur perbuatan yang sama persis. Satu menggunakan pasal di KUHP lama, satu lagi memakai pasal serupa di KUHP Nasional.

Pencampuran itu dinilai menunjukkan keraguan jaksa sendiri dalam memilih pasal yang berlaku. Dakwaan juga tidak menguraikan perbuatan materiil secara cermat, jelas, dan lengkap. Isinya lebih banyak narasi pernyataan daripada uraian unsur delik yang tegas.

Pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi jauh setelah KUHP Nasional sudah berlaku. Jaksa seharusnya sudah mampu menilai pasal mana yang sah. Kondisi ini menjadi titik cacat formil yang tak bisa ditoleransi.

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa

Asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa
Ilustrasi asas Lex Mitior dan Lex Posterior yang Diabaikan Jaksa.

Majelis merujuk asas lex mitior dan lex posterior sebagai dasar formal. Lex mitior berarti hukum yang lebih ringan bagi terdakwa harus dipilih. Lex posterior derogat legi priori berarti ketentuan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

Jaksa mengabaikan kedua asas tersebut ketika menempatkan delik identik dari dua rezim dalam satu surat dakwaan alternatif. Akibatnya tercipta ketidakpastian hukum yang merugikan kepastian proses.

Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional seharusnya menjadi panduan utama. Kedua pasal itu mengatur cara menentukan keberlakuan ketentuan pidana setelah pergantian undang-undang. Pelimpahan yang dilakukan setelah KUHP baru berlaku membuat jaksa wajib menerapkan pedoman tersebut, bukan mencampur-adukkan.

Langkah Selanjutnya Setelah Berkas Dikembalikan ke JPU

Setelah putusan sela, berkas kembali ke jaksa penuntut umum. JPU punya ruang untuk menata ulang dakwaan. Secara prosedural, penyusunan ulang dengan satu rezim KUHP saja masih mungkin dilakukan.

Status barang bukti tetap dalam rangkaian perkara. Biaya sudah dibebankan ke negara sehingga tidak membebani pihak. Namun perkara berisiko berhenti total jika JPU tidak segera memperbaiki cacat formil yang sama.

Optimaise News merangkum pertanyaan praktis yang sering muncul. Apakah jaksa bisa dakwa ulang dengan satu rezim saja? Ya, peluang itu terbuka. Apakah isu ijazah bisa diuji di forum lain? Bisa, lewat jalur perdata atau mekanisme hukum berbeda. Nasib dr Tifa di jalur pidana ini terpisah dari perkara Roy Suryo yang masih berada di tahap praperadilan.

Kaitan Putusan Ini dengan Polemik Ijazah yang Masih Bergulir

Kasus berawal dari unggahan media sosial dr Tifa yang menyinggung keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dakwaan mencakup fitnah, pencemaran nama baik, dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski dakwaan batal di PN Jakarta Timur, polemik ijazah belum selesai di ruang publik. Putusan sela hanya menghentikan proses pidana ini sebelum pembuktian. Isu keaslian dokumen masih bisa dibahas lewat forum lain yang tidak bergantung pada surat dakwaan yang sama.

Perbandingan dengan Roy Suryo menunjukkan jalur hukum yang berbeda. Roy Suryo masih menghadapi tahap praperadilan. dr Tifa mendapatkan putusan sela yang menghentikan sidang pokok. Perbedaan status ini memperlihatkan bahwa hasil eksepsi sangat bergantung pada konstruksi dakwaan masing-masing perkara.

Sintesis alur keseluruhan sederhana. Cacat formil karena ganda rezim KUHP melanggar asas lex mitior dan lex posterior. Putusan batal demi hukum menghentikan pemeriksaan. JPU kini memegang opsi menyusun ulang atau membiarkan perkara berhenti. Pembaca awam dapat memahami bahwa kemenangan formil ini belum menutup seluruh ruang diskusi soal ijazah di ranah lain.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.