Jakarta, Optimaise News – Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga rekan seperkaranya dijadwalkan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda utama adalah pembacaan dakwaan atas dugaan penyalahgunaan kuota haji yang berpotensi merugikan negara Rp622 miliar menurut audit BPK 24 Februari 2026.
Inti artikel
- Proses di ruang sidang tipikor itu menandai langkah formal pertama setelah KPK membuka penyidikan 9 Agustus 2025
- Empat berkas digabung dalam majelis yang sama agar konstruksi kasus dapat diuji secara serempak di hadapan publik
- Terdakwa utama adalah Yaqut, mantan Menteri Agama yang menaungi periode kuota haji 2023-2024
Proses di ruang sidang tipikor itu menandai langkah formal pertama setelah KPK membuka penyidikan 9 Agustus 2025. Empat berkas digabung dalam majelis yang sama agar konstruksi kasus dapat diuji secara serempak di hadapan publik.
Empat Terdakwa dan Susunan Majelis
Terdakwa utama adalah Yaqut, mantan Menteri Agama yang menaungi periode kuota haji 2023-2024. Ia didampingi Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba selaku Ketum Kesthuri. Nomor perkara masing-masing tercatat 42, 43, 44, dan 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Kehadiran panel tiga hakim itu diharapkan menjaga ketelitian dalam memeriksa alur penetapan tersangka yang dimulai 9 Januari 2026 untuk Yaqut dan Ishfah.
Jejak Penahanan dan Pergantian Status
Yaqut dimasukkan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Ishfah menyusul lima hari kemudian. Status Yaqut sempat diganti tahanan rumah 19 Maret 2026 sebelum dikembalikan ke rutan pada 24 Maret 2026. Rangkaian itu menjadi bagian kronologi yang bakal dibacakan bersama surat dakwaan.
Optimaise News mencatat bahwa sidang hari ini fokus pada penyampaian formal pasal yang didakwakan, bukan lagi pembuktian materiil. Publik dapat menyimak langsung bagaimana jaksa merinci peran masing-masing terdakwa tanpa spekulasi di luar fakta yang sudah dipublikasikan.
Audit BPK yang keluar Februari 2026 menjadi acuan potensial kerugian. Angka Rp622 miliar itu merujuk pada perhitungan resmi lembaga audit, sehingga dakwaan diperkirakan akan menautkan temuan tersebut ke perbuatan yang disangkakan. Sidang perdana ini membuka ruang bagi penasihat hukum untuk segera mempersiapkan respons setelah naskah dibacakan.
Dengan empat nomor perkara terpisah namun digelar serentak, pengadilan tipikor pusat menempatkan kasus ini di jalur prioritas. Optimaise News akan mengikuti kelanjutan agenda setelah pembacaan dakwaan selesai, termasuk kemungkinan eksepsi atau penundaan yang diajukan para kuasa hukum.
Proses hukum berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Kejelasan peran masing-masing terdakwa serta rincian kuota yang menjadi objek sengketa akan semakin terbuka seiring dimulainya pembacaan surat dakwaan pagi ini.







