Banjarmasin, Optimaise News – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka RS berusia 32 tahun di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Juli 2026. Aparat menyita sabu seberat total 31,48 gram bruto dari tujuh paket di dua lokasi berbeda.
Inti artikel
- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka RS berusia 32 tahun di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Juli 2026
- Aparat menyita sabu seberat total 31,48 gram bruto dari tujuh paket di dua lokasi berbeda
- Petugas kemudian memantau lokasi hingga melihat RS berada di depan sebuah rumah makan sebelum melakukan penggerebekan
Kasus bermula dari laporan warga yang menginformasikan kegiatan pengedar yang kerap mengirim barang berisi sabu lewat layanan paket di wilayah tersebut. Petugas kemudian memantau lokasi hingga melihat RS berada di depan sebuah rumah makan sebelum melakukan penggerebekan.
Pengembangan di Kamar Kos Temukan Paket Siap Edar
Ipda Agus Salim dari Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba membenarkan pengamanan terhadap RS beserta tujuh paket sabu. Tiga paket yang semula dibawa RS memiliki berat bruto 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram.
RS mengaku paket-paket itu dibawanya dari tempat tinggal di Jakarta Utara. Pengembangan penyidikan ke kamar kos tersangka menghasilkan temuan paket sabu tambahan yang sudah disiapkan untuk diedarkan.
Menurut catatan Optimaise News, modus penyamaran melalui jasa pengiriman masih menjadi pola yang sering dijumpai di wilayah DKI. Informasi masyarakat menjadi pintu masuk awal penindakan ini.
Barang Bukti Pendukung dan Rangkaian Operasi
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban berlabel FRAGILE, paperbag, serta kantong kain. Benda-benda itu turut memperkuat dugaan bahwa paket disamarkan agar tampak seperti kiriman biasa.
Total 31,48 gram bruto berhasil dikumpulkan dari tujuh paket yang tersebar di dua lokasi. Operasi dihentikan setelah penggeledahan kamar kos selesai dan seluruh barang bukti diamankan.
Pihak berwenang menekankan bahwa tip dari warga mempercepat penemuan tersangka. RS diduga memanfaatkan rute harian di Cempaka Putih untuk mendistribusikan barang.
Dalam konteks pemberitaan serupa di berbagai daerah, penyamaran sabu lewat paket ekspedisi terus menjadi perhatian penegak hukum. Optimaise News mencatat bahwa penangkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang dibongkar berkat kerja sama masyarakat.
Proses hukum selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap RS. Polisi berharap temuan ini memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba menyembunyikan sabu di balik kemasan pengiriman.







