Jakarta, Optimaise News – Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu untuk tahap terakhir. Pemerintah menargetkan peraturan presiden ini terbit sebelum HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Status pengemudi ojek online akan diakui sebagai UMKM dengan fleksibilitas jam kerja, paket insentif, serta penegasan bebas pajak.
Inti artikel
- Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu untuk tahap terakhir
- Pemerintah menargetkan peraturan presiden ini terbit sebelum HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
- Status pengemudi ojek online akan diakui sebagai UMKM dengan fleksibilitas jam kerja, paket insentif, serta penegasan bebas pajak
Meja Finalisasi di Kompleks DPR
Optimaise News mencatat rapat koordinasi akhir pada 10 Agustus 2026 di kompleks DPR Diponegoro Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembicaraan bersama menteri dan pimpinan lembaga lain. Hadir juga Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM dan Koperasi serta Dudy Purwagandhi dari Kementerian Perhubungan.
Skema 92:8 yang Sudah Berjalan Sejak Juli
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi. Optimaise News mencatat penjelasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut alhamdulillah tinggal sedikit lagi. Potongan 8 persen sudah diterapkan per 1 Juli 2026 dan didukung dengan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari Proposal Prasetyo Hadi hingga Target Presiden
Mensesneg Prasetyo Hadi mengusulkan bentuk Perpres sejak Oktober 2025 agar proses cepat dan tepat. Rapat koordinasi sebelumnya pada 23 Juli 2026 membahas detail teknis antar-jemput penumpang. Menkomdigi Meutya Hafid dan Mendagri Tito Karnavian turut mendukung harmonisasi aturan dengan layanan delivery makanan dan barang.
Manfaat UMKM bagi Pengemudi Ojol
Maman Abdurrahman menegaskan status ojol sebagai UMKM langsung dari aspirasi komunitas dan asosiasi. Fleksibilitas waktu kerja menjadi prioritas agar pengemudi bisa mengatur jadwal sendiri tanpa gangguan. Paket insentif dari pemerintah juga siap diberikan sehingga pengemudi terangkat kelas tanpa memberatkan pengusaha mikro.
Finalisasi Administrasi yang Masih Ditunggu
Sisa dua pasal akhir akan disinkronisasi dalam waktu satu minggu ke depan. Dudy Purwagandhi menyatakan Kemenhub akan menyelesaikan aturan teknis agar tidak terjadi salah tafsir. Optimaise News mencatat perintah Presiden agar peraturan ini rampung secepat mungkin sebelum hari raya kemerdekaan ke-81.







