Serang, Optimaise News – Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Objek utamanya pencekalan yang dikenakan Polda Metro Jaya seiring status tersangka, dan sidang perdana dijadwalkan Jumat pukul 09.00 berdasarkan pernyataannya di PN Jaksel Senin 3 Agustus 2026.
Inti artikel
- Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026
- Langkah ini muncul setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan terkait penetapan tersangka pada Senin 20 Juli 2026
- Optimaise News merangkum dampaknya bagi publik yang ingin memahami hak prosedural warga
Langkah ini muncul setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan terkait penetapan tersangka pada Senin 20 Juli 2026. Pertimbangan hakim merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP yang hanya menunda bila perkara dilimpahkan saat praperadilan masih berjalan; pengajuan sesudah berkas dilimpahkan dinilai berpotensi mengulur sidang pokok. Optimaise News merangkum dampaknya bagi publik yang ingin memahami hak prosedural warga.
Pencekalan jadi target utama setelah status tersangka
Roy Suryo menegaskan di PN Jakarta Selatan bahwa permohonan keempat ini khusus menyoroti pencekalan. Pencekalan mengikat kebebasan bergerak pejabat publik atau tokoh yang sedang diperiksa, sehingga digugat lewat mekanisme praperadilan agar hakim menguji keabsahan tindakan administratif itu.
Kasus yang melatarbelakangi status tersangka menyangkut tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski putusan 20 Juli menolak gugatan atas penetapan tersangka, jalur pencekalan tetap terbuka karena merupakan objek terpisah yang belum diputus dalam agenda sebelumnya.
Bagi pembaca di lingkungan UMKM atau profesional yang sering bepergian, pencekalan serupa bisa membatasi mobilitas bisnis. Maka, pemahaman tentang kapan dan bagaimana praperadilan diajukan menjadi relevan tanpa harus menunggu sidang pokok.
Sikap Polda Metro Jaya dan jadwal sidang
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan institusinya siap hadir bila pengadilan mengundang dalam prapid ke-4. Ia menegaskan pengajuan praperadilan adalah hak warga dan mempersilakan saja diajukan.
Jadwal sidang pertama di hari Jumat pukul 09.00 memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyiapkan dalil. Pengadilan akan memeriksa apakah tindakan pencekalan memenuhi syarat formal dan material menurut KUHAP, terpisah dari pokok perkara pencemaran nama baik.
Abrianto tidak menolak hak prosedural itu. Sikap terbuka ini menandakan penegak hukum menerima pengujian di pengadilan tanpa menghalangi akses warga atas praperadilan.
Kenapa pengajuan keempat tetap dilanjutkan
Putusan 20 Juli menolak seluruh permohonan penetapan tersangka karena berkas sudah dilimpahkan. Hakim memandang pengajuan belakangan berisiko menunda agenda sidang utama. Namun objek pencekalan belum diuji secara khusus, sehingga Roy Suryo membuka jalur baru.
Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP menjadi sandaran penolakan sebelumnya. Aturan itu membatasi penundaan hanya pada situasi tertentu, bukan melarang total pengajuan praperadilan atas tindakan paksa lain seperti pencekalan.
Strategi memisahkan objek gugatan memperpanjang ruang debat hukum. Publik bisa melihat bagaimana satu kasus menghasilkan beberapa praperadilan beruntun tanpa mengganggu pokok perkara secara otomatis.






