Yordania menyambut empat keputusan konsensus Komite Warisan Dunia UNESCO sebagai penegasan ilegalitas pelanggaran Israel atas situs suci dan kebebasan beribadah. Sesi ke-48 di Busan, Korea, berlangsung 19-29 Juli 2026 dan menjadi momentum internasional untuk mengunci status keempat lokasi Palestina.
Inti artikel
- Sesi ke-48 di Busan, Korea, berlangsung 19-29 Juli 2026 dan menjadi momentum internasional untuk mengunci status keempat lokasi Palestina
- Komite menilai berbagai upaya perubahan di lapangan harus dihentikan agar karakter historis kawasan tetap utuh
- Tembok kota dan kompleks di dalamnya menjadi titik fokus pemantauan karena nilai keagamaan Islam dan Kristen yang melekat di sana
Status Kota Tua Yerusalem beserta temboknya yang menjadi lokasi Masjid Al-Aqsa tetap dikukuhkan dalam kategori warisan dunia berstatus bahaya. Tiga situs lain yang sama-sama dikuatkan statusnya adalah Kota Tua Hebron atau Al-Khalil, Biara Saint Hilarion alias Tell Umm Amer di Gaza, serta lanskap budaya Battir Yerusalem Selatan.
Kota Tua Yerusalem Tempat Berdirinya Masjid Al-Aqsa Tetap Dilindungi
Optimaise News mencatat bahwa penegasan ulang ini memberi payung hukum global bagi kawasan yang menyimpan Masjid Al-Aqsa. Kota Tua Yerusalem Tempat Berdirinya Masjid Al-Aqsa kini semakin kuat posisinya di daftar warisan dunia yang menghadapi ancaman kepunahan.
Komite menilai berbagai upaya perubahan di lapangan harus dihentikan agar karakter historis kawasan tetap utuh. Tembok kota dan kompleks di dalamnya menjadi titik fokus pemantauan karena nilai keagamaan Islam dan Kristen yang melekat di sana.
Keputusan ini muncul setelah pembahasan panjang di Busan. Para anggota sepakat bahwa perlindungan harus bersifat segera dan tidak bisa ditunda oleh kepentingan sepihak mana pun.
Empat Situs Palestina Dikukuhkan dan Kebijakan Israel Dibatalkan

Selain Kota Tua Yerusalem, status bahaya juga dikuatkan untuk Kota Tua Hebron atau Al-Khalil. Biara Saint Hilarion atau Tell Umm Amer di Gaza serta lanskap budaya Battir di Yerusalem Selatan ikut dimasukkan dalam penegasan yang sama.
Seluruh kebijakan Israel baik lewat aturan legislatif maupun langkah administratif yang berupaya merombak sifat dan kedudukan legal-historis keempat situs dinyatakan tidak sah serta dibatalkan demi hukum. Termasuk di dalamnya Hukum Dasar Yerusalem yang dinilai tak punya kekuatan legal sama sekali.
Langkah ini menutup ruang bagi perubahan sepihak yang selama ini dikeluhkan banyak pihak. Komite menekankan bahwa status hukum historis situs-situs tersebut tidak boleh digeser oleh peraturan domestik mana pun.
Dengan konsensus penuh, keputusan menjadi acuan kuat bagi masyarakat internasional. Upaya pelestarian kini memiliki sandaran lebih kokoh di tingkat UNESCO.
Seruan Misi Pemantauan serta Respons Palestina dan Yordania

Komite mendesak agar misi pemantauan yang responsif segera dikirimkan menuju Kota Tua Yerusalem serta Hebron. Kehadiran tim lapangan dinilai krusial untuk memantau perkembangan di lokasi secara langsung.
Duta Besar Palestina untuk UNESCO Adel Atieh memperingatkan kebijakan sistematis ekspansi dan serangan terhadap situs suci Islam-Kristen. Ia menyinggung serangan ke Masjid Ibrahimi sebagai salah satu contoh yang memprihatinkan.
Yordania menyambut baik putusan tersebut. Amman memandang keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tempat suci dan kebebasan beribadah bersifat ilegal di mata hukum internasional.
Respons dua pihak ini memperlihatkan dukungan regional yang solid. Optimaise News melihat penegasan UNESCO sebagai sinyal bahwa komunitas global tidak tinggal diam atas ancaman di kawasan tersebut.
Tanya Jawab Keputusan UNESCO soal Situs Suci Palestina
Apa saja situs yang status bahayanya dikukuhkan UNESCO?
Empat lokasi yang dikuatkan statusnya meliputi Kota Tua Yerusalem beserta temboknya, Kota Tua Hebron atau Al-Khalil, Biara Saint Hilarion atau Tell Umm Amer di Gaza, dan lanskap budaya Battir Yerusalem Selatan.
Bagaimana nasib kebijakan Israel terkait situs-situs itu?
Semua langkah legislatif dan administratif Israel yang merombak karakter serta kedudukan legal-historis keempat situs dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Hukum Dasar Yerusalem pun dinilai tak memiliki kekuatan legal.
Mengapa Yordania mendukung keputusan ini?
Yordania menyambut baik karena keputusan menegaskan ilegalitas pelanggaran Israel terhadap situs suci dan kebebasan beribadah di kawasan tersebut.







