Surabaya, Optimaise News – Pemerintah Kota Surabaya resmi memutus kontrak kerja Tio Ferdian Rahmana (TFR), runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026, pada Senin (10/8/2026). Keputusan itu diambil setelah klarifikasi internal menyusul viralnya dugaan ia meminta kekasihnya melakukan aborsi, termasuk rujukan ke Singapura.
Inti artikel
- Pemerintah Kota Surabaya resmi memutus kontrak kerja Tio Ferdian Rahmana (TFR), runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026, pada Senin (10/8/2026)
- Tio Ferdian Rahmana tercatat sebagai tenaga kontrak non aparatur sipil negara, bukan PNS atau PPPK
- Ia menempati staf di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota Surabaya
Menurut Optimaise News yang merangkum keterangan pejabat Prokopim, sanksi sebatas pemutusan hubungan kerja tenaga non-ASN. Hasil investigasi digolongkan internal, sementara urusan di luar kepegawaian dinyatakan di luar kewenangan Pemkot.
Status kontrak non-ASN Tio Ferdian di Prokopim Surabaya
Tio Ferdian Rahmana tercatat sebagai tenaga kontrak non aparatur sipil negara, bukan PNS atau PPPK. Ia menempati staf di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota Surabaya.
Status non-ASN membuat mekanisme sanksi berbeda dari pegawai tetap. Pelanggaran klausul kontrak kinerja bisa langsung berujung PHK setelah undangan klarifikasi, tanpa jalur disiplin ASN yang berlapis. Itulah kerangka hukum kepegawaian yang dipakai Pemkot dalam kasus ini.
Bagi pembaca awam, perbedaan ini penting. ASN tetap biasanya melewati pemeriksaan, teguran, hingga sanksi bertahap. Tenaga kontrak justru diukur pada ketaatan poin-poin yang tertulis di perjanjian kerja sementara. Dugaan skandal di ruang publik lalu menjadi penilaian terhadap reputasi dan kinerja di lingkungan dinas.
Langkah klarifikasi cepat usai info medsos Minggu 9 Agustus
Informasi yang beredar di media sosial ditangkap pejabat Prokopim pada Minggu sore (9/8/2026). Isu digiring dari unggahan yang mencatut nama TFR, menyentuh dugaan kekerasan seksual dan permintaan aborsi kepada perempuan yang disebut pacarnya.
Senin pagi, yang bersangkutan diundang untuk klarifikasi. Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, menjelaskan alurnya kepada media. “Kemarin sore, kami mendapat informasi di media sosial itu langsung konsolidasi dengan teman-teman terkait. Tadi bagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Ario, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, “PHK (pemutusan hubungan kerja) per tadi pagi kami langsung undang yang bersangkutan melakukan klarifikasi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal.” Optimaise News mencatat dari keterangan tersebut bahwa pemanggilan dan putusan PHK berlangsung dalam rentang waktu yang singkat setelah isu menguat di ruang digital.
Alasan resmi pelanggaran kontrak kinerja menurut Kabag Umum
Alasan formal yang disampaikan ke publik adalah pelanggaran kontrak kinerja, bukan putusan pengadilan atas dugaan aborsi. Ario menegaskan satuan kerja menghentikan hubungan kerja karena klausul yang disepakati dinilai dilanggar.
“Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” tutup Ario. Frasa itu memisahkan tegas sanksi administratif di kantor dari proses hukum atau etik di luar Pemkot.
Pemkot juga menyatakan tidak menempuh langkah lain di lingkupnya setelah PHK. Itu sejalan dengan posisi bahwa kepegawaian kontrak non-ASN berakhir di meja Prokopim begitu klarifikasi dan keputusan internal selesai.
Batasan kewenangan Pemkot setelah PHK dilakukan
Setelah kontrak putus, Prokopim menempatkan diri di luar urusan pribadi atau dugaan pidana yang menyangkut Tio. Urusan gelar duta wisata dan proses di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Ikatan Raka Raki, atau penegak hukum berada pada jalur lain.
Pemprov Jawa Timur, dalam pemberitaan terkait, sempat menyerahkan penanganan ke level kota karena yang bersangkutan juga bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Sintesis fakta multi-sumber menunjukkan dual track: satu jalur kepegawaian kota yang sudah PHK, satu jalur reputasi dan etik duta wisata yang masih bergerak verifikasi.
Implikasi bagi Bagian Prokopim juga terasa. Rekrutmen eks duta wisata yang diandalkan karena kemampuan berbicara di depan publik kini menjadi pelajaran internal. Citra pejabat protokol dan komunikasi pimpinan sensitif terhadap isu moral yang viral, meski Pemkot hanya mengeksekusi klausul kontrak.
Perbandingan ringkas: untuk ASN tetap, skandal sejenis biasanya memicu pemeriksaan kepegawaian formal dan sanksi sesuai aturan PNS. Untuk non-ASN kontrak, Pemkot memilih jalur cepat PHK karena pelanggaran kontrak kinerja, tanpa mengklaim kompetensi mengadili dugaan aborsi.
Riwayat rekrutmen MC 2024 hingga staf administrasi 2025
Rekam jejak Tio di pemerintahan dimulai setelah prestasi di ajang kota. Ia dikenal sebagai pemenang Cak Surabaya 2023, lalu diangkat sebagai tenaga non-ASN kontrak sekitar 2024. Awalnya ia bertugas sebagai master of ceremony di lingkungan Prokopim, sejalan bakat public speaking.
Sejak 2025, tugas bergeser. Ia tidak lagi fokus sebagai MC dan hanya menjadi staf administrasi biasa di bagian yang sama. Perubahan peran itu muncul berulang di sejumlah laporan regional sebelum skandal aborsi menjadi sorotan Senin ini.
Puncak reputasi pariwisata terjadi saat ia menempati runner-up Raka Jawa Timur 2026. Gelar itu kini berisiko dievaluasi di tingkat provinsi, terpisah dari status kerja di Pemkot yang sudah berakhir. Rangkaian rekrutmen-MC-staf-PHK membentuk timeline lengkap: dari talent duta wisata ke tenaga kontrak, lalu putus kontrak usai isu medsos.







