Surabaya, Optimaise News – Naufal (29), analis kesehatan asal Sumenep yang bekerja di klinik Surabaya, diduga meminjam ambulans tempatnya bekerja untuk mencuri kursi besi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya. Aksi berlangsung malam hingga dini hari di kawasan kota, menyasar kursi dengan baut pengunci sudah lepas, lalu diangkut pakai ambulans sebelum dijual ke pengepul.
Inti artikel
- Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, pola ini sudah berulang tujuh kali
- Pelaku memanfaatkan akses ke ambulans klinik di wilayah Jalan Dharmahusada
- Ia mengambil kunci kontak yang disimpan di ruang kebersihan, sehingga pihak klinik tidak tahu kendaraan itu dipakai di luar jam operasional
Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, pola ini sudah berulang tujuh kali. Satpol PP menemukan barang di lapak Kaliwaron, Polsek Gubeng mengamankan pelaku, empat kursi, dan satu unit ambulans; ia disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Modus curi kursi fasilitas umum menggunakan ambulans
Pelaku memanfaatkan akses ke ambulans klinik di wilayah Jalan Dharmahusada. Ia mengambil kunci kontak yang disimpan di ruang kebersihan, sehingga pihak klinik tidak tahu kendaraan itu dipakai di luar jam operasional. Ambulans jenis Suzuki APV jadi sarana angkut yang menyamarkan gerakan di malam hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan pelaku punya akses terhadap ambulans di tempat kerja. Kendaraan dipinjam lalu dipakai mengangkut kursi besi sasaran pencurian. Targetnya kursi yang penguncinya sudah tidak terpasang, sehingga tidak perlu bongkar atau rusak pengaman.
Setelah menemukan kursi, barang dimasukkan ke ambulans dengan ditarik atau diangkat. Kadang ia minta bantuan warga sekitar, termasuk tukang becak atau petugas kebersihan, dengan upah sekitar Rp20 ribu. Kursi lalu dibawa dan diturunkan di kawasan Kaliwaron sebelum pagi harinya dibawa ke pengepul untuk ditimbang.
Penemuan kursi hasil pencurian di tempat pengepul
Kasus terbuka saat Satpol PP Kota Surabaya patroli rutin di Jalan Kaliwaron, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, pada 23 Juni 2026. Patroli semula memantau bangunan liar, namun petugas melihat dua kursi di lapak barang bekas dan memutar balik untuk memastikan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menyebut kursi sudah berada di atas timbangan. Ciri desain dan logo Pemkot membuat petugas yakin itu aset fasum taman. Seorang pria yang datang dengan sepeda motor dimintai keterangan dan menunjukkan surat jalan yang ditengarai palsu, seolah mendapat tugas menjual barang.
Dari rangkaian itu, petugas membawa terduga dan pengepul ke Polsek Gubeng. Polisi mencatat aksi bukan sekali: sudah tujuh kali dengan target kursi besi yang sama dan sarana ambulans yang sama. Dari tujuh kursi, tiga sudah laku ke pengepul sekitar Rp500 ribu per unit; empat kursi dan satu ambulans disita sebagai barang bukti.
Proses interogasi dan pengamanan barang bukti
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso membenarkan penangkapan. Pemeriksaan awal menyebutkan pelaku bekerja di klinik sebagai analis kesehatan, bukan sopir resmi ambulans, namun bisa mengoperasikan kendaraan lewat kunci di ruang kebersihan. Bobot tiap kursi sekitar 35 kilogram.
Petugas Reskrim mendatangi pelaku terkait asal-usul kursi. Karena penjelasan tidak meyakinkan, ia dibawa ke Mako Polsek Gubeng. Video amatir penertiban Satpol PP sempat beredar dan memperlihatkan pengamanan kursi di area transaksi besi tua, memperkuat jejak penelusuran ke pelaku.
Dalam rangkuman Optimaise News, urutan pengungkapan berjalan dari temuan lapak, penyitaan, hingga pengakuan berulang. Ambulans yang seharusnya untuk pasien justru jadi alat angkut curian fasum, sehingga penegakan hukum menargetkan pelaku dan jalur penadah.
Ancaman hukuman dari Pasal 477 KUHP
Naufal disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami penjualan ke pengepul dan apakah pihak penadah mengetahui logo Pemkot pada kursi.
Angka jual Rp500 ribu per unit jauh di bawah nilai aset fasum yang semestinya dinikmati warga di taman dan trotoar. Empat kursi hasil curian yang disita menjadi bukti fisik utama bersama unit ambulans yang dipakai berulang.
Konsekuensi lanjutan bagi Pemkot Surabaya
Hilangnya kursi taman dan trotoar merusak kenyamanan ruang publik. Kronologi dari patroli Juni di Kaliwaron hingga pengungkapan tujuh aksi memperlihatkan fasum besi rawan jika baut longgar dan pengawasan malam longgar. Kerugian per unit dilacak jauh lebih tinggi dari harga rongsokan: referensi dinas terkait menyebut nilai sekitar Rp3 juta per kursi dalam rangkaian kehilangan fasum sejenis di periode panjang.
Warga yang melihat angkut mencurigakan di malam hari atau lapak menyimpan kursi berlogo Pemkot dapat melapor ke aparat setempat atau saluran darurat 112 agar aset publik tidak habis ditimbang besi tua. Penertiban Satpol PP dan Reskrim Gubeng menegaskan jalur hukum tetap digelar meski modus memakai simbol ambulans.







