Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Alasan formalnya: perkara sudah masuk ranah penyidikan, seiring penetapan tiga tersangka dan penyitaan uang SGD 12.000.
Menurut pantauan Optimaise News, verifikasi laporan itu diselesaikan 16 Juli 2026, sementara penyidik tetap mendalami aliran dana, siapa yang meletakkan amplop, dan dugaan permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing.
Mengapa laporan Raja Juli tidak dilanjutkan
Direktorat Gratifikasi KPK menilai laporan pengembalian amplop tidak dapat diproses lewat jalur pencegahan. Analisis merujuk Pasal 14 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.
Ketentuan itu menyebut laporan tidak ditindaklanjuti bila perkara diduga mengandung unsur pidana dan sudah berada di tahap penyidikan. Pengembalian uang, menurut KPK, juga tidak menghapus unsur pidana.
Dengan demikian, jalur pencegahan ditutup, tetapi jalur pidana tetap berjalan di meja penyidik. Langkah itu membedakan status laporan gratifikasi dari proses pidana yang sedang digelar.
Jejak audiensi, amplop, dan pengembalian 12 Juni

Raja Juli menjelaskan audiensi dengan Suhardiman digelar terbuka pada 2 Juni 2026 di kantornya. Setelah pertemuan, ia mengaku baru sadar ada amplop tertutup map yang ditinggalkan.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026. Ajudan diklaim mengembalikan amplop putih ke Kuansing pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum OTT KPK.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),”
kata Sekjen PSI itu sambil menunjukkan bukti. Ia baru melapor ke KPK soal gratifikasi setelah pernyataan publik 3 Juli; sejumlah anggota DPR mempertanyakan mengapa pelaporan tidak langsung dilakukan lebih awal.
Sitaan SGD 12.000 dan jejak alih fungsi hutan

Pada 9 Juli 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita uang saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. Juga disita uang dari saksi Fahdiansyah (FHD).
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,”
ujar Budi. Nilai SGD 12.000 setara sekitar Rp 168 juta. Ia menambahkan JUP diduga mengetahui pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) oleh bupati.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,”
sambungnya. Izin alih fungsi hutan berada di Kemenhut, sementara pemerintah daerah berwenang memberi rekomendasi teknis. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menekankan banyak pertanyaan masih terbuka.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,”
katanya. Penyidik juga menelusuri apakah SGD 12.000 itu total isi amplop yang dikembalikan, atau masih ada dana lain, termasuk kemungkinan amplop tambahan.
Tiga tersangka dan dugaan suap jabatan Sekda
Suhardiman Amby ditetapkan tersangka dugaan suap pada Rabu, 1 Juli 2026. Ia diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar agar menunjuk Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah.
KPK juga menduga ia menerima Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati, setelah Bupati sebelumnya Andi Putra kena OTT pada 2021. Total tersangka yang diumumkan: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).
Selain suap jabatan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah KUD petani yang terkait urusan alih fungsi hutan. Dalam ringkasan Optimaise News, dua jalur kasus—suap jabatan dan aliran dana ke pejabat pusat—berjalan paralel di meja penyidikan.
FAQ
Mengapa KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli?
Karena perkara sudah masuk penyidikan. Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 menyatakan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti bila diduga pidana dan sudah ditangani penyidik.
Berapa uang yang disita terkait amplop?
SGD 12.000 (sekitar Rp 168 juta) dari saksi Juprizal dan Rp 15.000.000 dari saksi Fahdiansyah. Keduanya diduga terkait permohonan alih fungsi hutan.
Siapa saja yang ditetapkan tersangka?
Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC), terkait dugaan suap jabatan dan penerimaan lain.
Kapan amplop dikembalikan ke Bupati Kuansing?
Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop putih pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB, sekitar 17 hari sebelum OTT KPK di Kuansing.






