Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Ciruas

Author Image

Bagus

18 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Ciruas

Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan MF (21) dan TM (19) terkait peredaran tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang, pada 8 Juli 2026. Dari lokasi industri rumahan itu, petugas menyita 57 paket siap edar seberat bruto 59 gram, plus cairan spray dan alat bantu kemasan.

Kasus Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang, juga menyentuh anak berusia 17 tahun yang dimanfaatkan sebagai kurir penempatan barang. Kedua tersangka dewasa menjual secara daring dengan harga Rp50 ribu hingga Rp170 ribu per kemasan, lalu menyembunyikan paket dengan dikubur di titik jemput pembeli.

Modus online, kurir anak, dan titik ambil terkubur

Informasi yang diterima Optimaise News menyebutkan, rantai distribusi tidak berhenti di dua tersangka dewasa. Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Arif Budianto menjelaskan tiga orang diamankan, termasuk satu di bawah umur.

“Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket,” kata Arif, Rabu (15/7/2026).

Anak itu diminta mengantar dan menempatkan tembakau sinte di area yang sudah ditentukan. Barang dibungkus plastik klip bening merah lalu dikubur agar pembeli mengambil sendiri tanpa kontak langsung.

“Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur,” ujarnya.

Stok dipasok daring dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF dan TM mengaku tidak pernah bertatap muka dengan pemasok tersebut.

“Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan,” katanya.

Rincian barang bukti dan harga per kemasan

Rincian barang bukti dan harga per kemasan

Penggeledahan di Cigelam menemukan 57 bungkus tembakau sintetis (bruto 59 gram), dua botol spray cairan sintetis (bruto 10 ml), dan satu bungkus tambahan. Alat pendukung ikut diamankan: timbangan digital, plastik klip, lakban, tas selempang, kotak bekas rokok, kotak plastik, piring plastik, serta dua pak tembakau mole.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe membeberkan skema harga jual sesuai ukuran. Harga itu memudahkan transaksi eceran lewat kanal online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp 50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp 100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp 170 ribu,” kata Vhalio, Selasa (14/7/2026).

Dalam ringkasan Optimaise News, kombinasi stok siap edar, alat takar, dan harga berjenjang menandakan operasi bukan sekadar konsumsi pribadi. Pola penempatan barang terkubur juga memperkecil risiko penangkapan di muka pembeli.

Pasal narkotika yang dijeratkan

Pasal narkotika yang dijeratkan

MF dan TM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk penyidikan lanjutan.

Polisi mengimbau warga aktif melapor bila melihat aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” kata Vhalio.

Penelusuran pemasok di Lenteng Agung masih digali agar rantai di hulu tidak putus di level pengedar lokal Ciruas saja.

FAQ

Siapa yang ditangkap dan di mana lokasinya?

Dua tersangka dewasa berinisial MF (21) dan TM (19) diamankan terkait industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang, pada 8 Juli 2026. Ada pula anak 17 tahun yang dimanfaatkan sebagai kurir penempatan barang.

Berapa barang bukti yang disita?

Petugas menyita 57 paket tembakau sintetis seberat bruto 59 gram dari tersangka dewasa, satu paket dari anak di bawah umur, dua botol spray cairan sintetis 10 ml, plus timbangan digital dan perlengkapan kemasan.

Bagaimana modus penjualannya?

Mereka menjual daring dengan harga Rp50 ribu (sekitar 0,8 gram), Rp100 ribu (1,5 gram), dan Rp170 ribu (2,5 gram). Paket dikubur di titik jemput; stok dipasok online dari Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tanpa pertemuan tatap muka.

Pasal apa yang dikenakan?

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan masih dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota.