Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7/2026) malam. Optimaise News mencatat, proses pencegahan dinilai selesai, sementara penindakan masih berjalan.
Hasil verifikasi hanya untuk pelapor
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” ujar Budi.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” imbuhnya.
KPK menolak membeberkan apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak. Kewenangan resmi hanya memberi hasil telaah kepada Raja Juli sebagai pelapor.
Perkom 1/2026 jadi acuan analisis

Mekanisme penanganan merujuk Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Berdasarkan aturan itu, laporan penolakan gratifikasi berpotensi tidak ditindaklanjuti.
Pasal 14 Perkom 1/2026 antara lain menyebut laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika objeknya barang mudah rusak, pelaporan tidak sesuai ketentuan, perkara sedang diselidiki aparat, dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
Baca juga: Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Menhut Raja Juli · Rumah Janda di Kediri Dibakar Mantan Suami, Kerugian Rp1
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” tutur Budi.
“Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” katanya.
Pencegahan case closed, penindakan berlanjut

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed . Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ungkap Budi.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjut dia.
Dengan kata lain, urusan laporan gratifikasi di jalur pencegahan sudah ditutup. Dugaan motif dan alur uang di jalur penindakan tetap digali.
Kronologi amplop di audiensi 2 Juni
Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing. Pengembalian itu diklaim sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Audiensi digelar di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Pertemuan disebut resmi dan terbuka, berawal dari surat permohonan daerah, dipublikasikan di media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada amplop tertutup yang ditinggalkan. Ia mengklaim tidak tahu isinya dan langsung memerintahkan ajudan mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Tiga tersangka OTT dan masa tahanan
KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Ketiganya ditahan 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebagaimana dihimpun Optimaise News, fokus publik kini bergeser ke pendalaman motif di jalur penindakan.







