Jakarta, Optimaise News – Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, menegaskan pada Jumat (14/8/2026) bahwa nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan berubah menjadi RUU Melindungi Aset atau RUU Perlindungan Aset. Optimaise News mencatat pernyataannya ini merespons rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan judul tersebut.
Inti artikel
- Optimaise News mencatat pernyataannya ini merespons rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan judul tersebut
- Falah mengungkapkan tidak ada keputusan resmi dari internal Komisi III DPR terkait hal itu
- Perbandingan nama layak mendapat perhatian karena secara langsung mengubah makna keseluruhan RUU
Falah mengungkapkan tidak ada keputusan resmi dari internal Komisi III DPR terkait hal itu. Ia menegaskan penolakan terhadap rumor tersebut sambil menjaga fokus undang-undang untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Rumor di Media Sosial dan Penolakan Legislator
Perbandingan nama layak mendapat perhatian karena secara langsung mengubah makna keseluruhan RUU. Falah menjelaskan jika ganti judul, maka tujuan dari perlindungan aset negara akan berubah secara esensial. Rumusan perampasan aset saat ini sudah jelas mengarah ke instrumen hukum anti-korupsi.
Usulan Pakar di Rapat DPR
Rumor bermula dari wacana Bambang Harymurti, pakar publik sekaligus tokoh pers, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III pada 11 Agustus 2026. Ia mengusulkan judul RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya agar lebih tepat sasaran. Usulan ini diperoleh melalui diskusi publik terkait reformasi hukum.
Alasan Istilah Perampasan Lebih Tepat
Falah menilai perubahan nama sama saja mengubah tujuan dasar RUU yang diperjuangkan publik. Istilah perampasan mencerminkan tindakan hukum tegas terhadap aset korban korupsi dan menunjukkan sikap represif negara yang teguh menjaga kepentingan bersama.
Risiko Perubahan Makna dan Perlindungan Hak Masyarakat
Perubahan judul berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Bambang Harymurti sendiri khawatir judul baru bisa memulakan pencurian aset secara legal melalui undang-undang. Falah menekankan pentingnya perlindungan hak milik pribadi agar RUU tetap proporsional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Gerak Komisi III Gaspol dan Masukan Advokat
Komisi III DPR terus menyiapkan draft RUU sambil mengunjungi beberapa provinsi untuk serapan aspirasi masyarakat. Dalam rapat lain, Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menyarankan definisi jelas soal ukuran kerugian negara serta mekanisme pemulihan jika terjadi salah sita.







