Jakarta, Optimaise News – Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, menyesalkan dugaan tekanan dan kerumunan massa yang mengarah ke saksi dalam kasus bea cukai, Kamis 13 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih. Menurut dia, situasi itu bisa menekan orang yang sedang dimintai keterangan dan merusak kelancaran pemeriksaan.
Inti artikel
- Ia meminta setiap pihak menghentikan campur tangan, ancaman, maupun aksi yang menekan saksi dan tersangka saat pemeriksaan berlangsung
- Dari kacamata ruang redaksi Optimaise News, pernyataan itu bukan sekadar teguran protokoler
- Ia menandai kekhawatiran bahwa proses pembuktian di meja penyidik bisa terganggu jika saksi datang dalam suasana tertekan
Ia meminta setiap pihak menghentikan campur tangan, ancaman, maupun aksi yang menekan saksi dan tersangka saat pemeriksaan berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar jaminan keamanan saksi dalam perkara tersebut tersedia.
Mengapa KPK soroti adanya intimidasi di tengah pemeriksaan
Dari kacamata ruang redaksi Optimaise News, pernyataan itu bukan sekadar teguran protokoler. Ia menandai kekhawatiran bahwa proses pembuktian di meja penyidik bisa terganggu jika saksi datang dalam suasana tertekan.
Frasa soroti adanya intimidasi muncul karena aksi massa dinilai merapat ke lokasi pemeriksaan, bukan hanya di luar pagar isu. Dalam perkara semacam ini, kredibilitas keterangan saksi menjadi tulang punggung dakwaan kelak.
Adanya intimidasi saksi berisiko membuat orang mundur, mengubah narasi, atau memilih diam. Itu sebabnya lembaga antirasuah menekankan batas yang tidak boleh dilanggar siapa pun, termasuk kelompok yang mengaku peduli.
Intimidasi saksi kasus semacam ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa kepentingan di luar ruang periksa masih mencoba ikut campur. Bagi publik, yang dipertaruhkan adalah integritas OTT yang sudah berjalan, bukan hanya kenyamanan satu sesi pemeriksaan.
Peta tersangka dan jejak OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Perkara ini mengemuka setelah operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sejumlah nama dari kalangan pejabat dan pelaku usaha kemudian ditetapkan dalam status tersangka.
Salah satunya Rizal. Ia pernah memimpin direktorat penindakan dan penyidikan Bea Cukai sepanjang 2024 hingga Januari 2026, lalu menjabat kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Nama lain dari internal meliputi Sisprian Subiaksono, yang memimpin subdirektorat intelijen, serta Orlando Hamonangan di seksi intelijen. Dari sisi swasta masuk John Field sebagai pemilik Blueray Cargo, Andri yang memimpin tim dokumentasi importasi, dan Dedy Kurniawan sebagai manajer operasional.
Pada 26 Februari 2026, penyidik menambah status tersangka pada Budiman Bayu Prasojo, kepala seksi intelijen cukai. Gelombang penetapan itu memperlihatkan bahwa lingkaran perkara tidak berhenti pada satu unit kerja saja.
Tanggal 21 Juli 2026, dua surat perintah penyidikan terbit. Satu sudah menunjuk tersangka, satu masih bersifat umum. Sehari kemudian, 22 Juli 2026, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Gatot Heroe Hernanda, kepala kantor Bea Cukai Kediri, termasuk dalam daftar sesuai keterangan John Field.
Saksi kasus bea yang datang ke Gedung Merah Putih berada di tengah peta nama itu. Setiap tekanan dari luar ruang periksa berpotensi mengaburkan mana fakta lapangan dan mana narasi yang dibentuk oleh suasana massa.
Perlindungan saksi dan batas intervensi dalam kasus bea cukai
Kesiapan bekerja sama dengan LPSK menjadi jawaban kelembagaan atas risiko itu. Perlindungan tidak hanya soal pengawalan fisik, tetapi juga ruang aman agar keterangan tidak lahir di bawah ancaman sosial.
Optimaise News memandang sinyal itu relevan karena daftar tersangka sudah merentang dari pejabat pusat, kepala kantor wilayah, hingga pelaku logistik swasta. Semakin lebar jaringannya, semakin tinggi insentif pihak luar untuk menekan saksi.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih tetap harus berjalan tanpa teror kerumunan. Jika batas itu dilanggar, yang rugi bukan hanya jadwal penyidik, melainkan kepercayaan publik pada penuntasan kasus bea cukai.
Seluruh pihak diminta menahan diri. Keterangan saksi dan tersangka hanya sah jika lahir tanpa paksaan, tanpa massa yang menekan, dan tanpa intervensi yang menyusup ke ruang periksa.







