Jakarta, Optimaise News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Langkah itu terkait penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta pada 16 Juli 2026. MUI mendesak pemerintah mengecek ulang klaim terorisme dari Interpol Nicosia sebelum mendeportasinya ke Siprus.
Inti artikel
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri
- Langkah itu terkait penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta pada 16 Juli 2026
- MUI mendesak pemerintah mengecek ulang klaim terorisme dari Interpol Nicosia sebelum mendeportasinya ke Siprus
Desakan ini muncul agar citra Indonesia sebagai pendukung Palestina yang konsisten tidak goyah di mata dunia. Verifikasi menyeluruh menjadi kunci agar tindakan Polri sesuai undang-undang dan hukum internasional. Optimaise News mencatat bahwa draft surat sudah selesai diedit oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Isi Desakan Surat Resmi MUI ke Istana dan Mabes Polri
Surat resmi MUI ditujukan langsung ke Istana Negara dan Markas Besar Polri. Isinya meminta peninjauan ulang atas seluruh proses penangkapan hingga deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad. Prof Sudarnoto Abdul Hakim memastikan draft sudah final dan siap dikirim segera.
MUI menekankan perlunya pengecekan klaim terorisme secara hati-hati dan mendalam. Klaim dari Interpol Siprus tidak boleh diterima begitu saja tanpa bukti yang solid. Verifikasi harus melibatkan lembaga terkait agar tidak ada celah kesalahan prosedur.
Aspek pendampingan hukum juga disorot dalam surat tersebut. MUI ingin memastikan Miqdad mendapat akses pengacara dan hak-hak dasar selama proses berlangsung. Tanpa itu, penegakan hukum berisiko melanggar prinsip keadilan yang dianut Indonesia.
Desakan ini bukan sekadar kritik. Surat itu menjadi pengingat agar pemerintah menjaga keseimbangan antara kerja sama internasional dan perlindungan warga asing yang berkunjung. Optimaise News memahami bahwa MUI ingin posisi moral Indonesia tetap terjaga.
Kronologi Penangkapan di Jakarta hingga Deportasi ke Siprus

Abdul Karim Raeq Miqdad ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026. Ia tercatat sebagai subjek Red Notice dari Interpol Nicosia di Siprus. Polri bertindak cepat berdasarkan permintaan resmi pihak Siprus.
Dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme menjadi alasan utama penangkapan itu. Tidak ada keterangan rinci yang dibuka publik saat itu. Proses penahanan berlangsung singkat dan tertutup.
Sehari setelah penangkapan, Miqdad langsung dideportasi ke Siprus. Langkah deportasi itu memicu perhatian MUI karena waktunya sangat cepat. Banyak pihak mempertanyakan kelengkapan pemeriksaan di dalam negeri.
Kronologi singkat ini menjadi dasar desakan surat resmi. MUI ingin memastikan tidak ada tekanan asing yang mengalahkan prosedur nasional. Setiap tahap harus tercatat jelas dan dapat diaudit kemudian.
Keraguan MUI soal Verifikasi Tuduhan Interpol Nicosia

MUI meragukan apakah Indonesia sudah memverifikasi tuduhan Interpol Nicosia secara menyeluruh. Klaim terorisme dari luar negeri sering membutuhkan bukti lintas yurisdiksi yang rumit. Tanpa cek ulang, risiko salah tangkap menjadi nyata.
Pertanyaan itu muncul karena dampaknya besar bagi individu dan negara. Miqdad sebagai warga Palestina berpotensi mendapat perlindungan moral dari banyak negara sahabat. Indonesia harus berhati-hati agar tidak dianggap mengabaikan konteks geopolitik.
Selain bukti tuduhan, MUI menyoroti pendampingan hukum dari awal penangkapan. Apakah Miqdad sempat didampingi pengacara Indonesia sebelum dinaikkan ke pesawat? Hak-hak dasar itu wajib dipenuhi menurut standar hukum internasional.
Keraguan MUI bersifat konstruktif. Mereka tidak menolak penegakan hukum, melainkan menuntut standar yang tinggi. Verifikasi yang longgar bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
Ancaman Reputasi Indonesia di Mata Pendukung Palestina
Indonesia selama ini dikenal sebagai pendukung setia perjuangan Palestina di berbagai forum. Deportasi warga Palestina atas tuduhan yang belum terverifikasi penuh berpotensi merusak citra itu. Masyarakat pendukung Palestina di dalam dan luar negeri bisa melihatnya sebagai inkonsistensi.
Reputasi di mata negara-negara Islam dan gerakan pro-Palestina terancam goyah. Satu kasus yang ditangani tergesa-gesa cukup untuk memicu kritik panjang. MUI ingin mencegah skenario itu terjadi.
Ancaman ini bukan rekaan belaka. Sejarah menunjukkan bahwa isu Palestina sangat sensitif di Indonesia. Pemerintah perlu menjaga keselarasan antara dukungan politik dan tindakan hukum sehari-hari.
Dengan surat resmi, MUI berupaya melindungi posisi moral bangsa. Citra sebagai negara yang adil dan pro-kemanusiaan harus tetap utuh. Langkah verifikasi ulang menjadi cara paling sederhana untuk meredam risiko itu.
Batas Hormat MUI: Prosedur Hukum Harus Mutlak Dipenuhi
MUI menegaskan tetap menghormati penegakan hukum oleh Polri. Namun hormat itu punya batas tegas. Prosedur harus mutlak sesuai undang-undang nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Jika verifikasi dan pendampingan hukum terpenuhi, MUI tidak akan mempermasalahkan. Sebaliknya, jika ada celah, desakan akan terus disuarakan. Batas itu digariskan agar tidak ada pihak yang merasa di atas hukum.
Prof Sudarnoto Abdul Hakim menekankan bahwa keadilan harus dirasakan semua pihak. Surat ke Presiden Prabowo dan Kapolri menjadi wujud pengawasan dari lembaga keagamaan. MUI tidak ingin penegakan hukum berubah menjadi alat tekanan semata.
Dengan demikian, penegakan hukum tetap dijunjung. Syaratnya sederhana: semua tahap harus transparan, berdasar bukti, dan menghormati hak asasi. Itulah garis tegas yang dipegang MUI dalam kasus ini.
FAQ Seputar Desakan MUI soal WN Palestina
Mengapa MUI mengirim surat ke Presiden Prabowo dan Kapolri?
MUI mendesak verifikasi menyeluruh atas klaim terorisme Interpol Siprus terkait Abdul Karim Raeq Miqdad. Tujuannya menjaga citra Indonesia sebagai pendukung Palestina yang konsisten serta memastikan prosedur hukum dipenuhi.
Kapan Abdul Karim Raeq Miqdad ditangkap dan dideportasi?
Ia ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026 sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia. Deportasi ke Siprus terjadi sehari setelah penangkapan atas permintaan pihak Siprus.
Apa saja yang disoroti MUI dalam surat resmi?
MUI menyoroti verifikasi tuduhan terorisme dan aspek pendampingan hukum selama penangkapan hingga deportasi. Mereka ingin memastikan semuanya sesuai undang-undang dan hukum internasional.
Apakah MUI menolak penegakan hukum dalam kasus ini?
Tidak. MUI menghormati penegakan hukum selama prosedur mutlak dipenuhi. Batasannya adalah verifikasi bukti yang solid dan perlindungan hak tersangka.







