Padang, Optimaise News – LBH Padang mendesak Polda Sumatera Barat segera membuka pemeriksaan etik terhadap Kombes Teddy Fanani meski keluarga korban telah menerima permintaan maaf. Desakan tersebut muncul setelah laporan resmi masuk pada 7 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB di unit pengaduan dan propam kepolisian daerah itu.
Inti artikel
- Desakan tersebut muncul setelah laporan resmi masuk pada 7 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB di unit pengaduan dan propam kepolisian daerah itu
- Insiden bermula di Jalan Adinegoro kawasan Lubuk Buaya Kota Padang
- Kombes Teddy Fanani turun dan langsung menghantam wajah Bill hingga kacamata patah serta mata kiri memar
Insiden bermula di Jalan Adinegoro kawasan Lubuk Buaya Kota Padang. Bill Irzano yang mengemudikan mobil dinas berplat merah BA 1163 B sempat mendahului kendaraan polisi berplat 9-III, lalu berhenti total begitu sirene berbunyi. Kombes Teddy Fanani turun dan langsung menghantam wajah Bill hingga kacamata patah serta mata kiri memar.
Berakhir Damai, Perwira Polda Sumbar dan Sopir Dinas Tak Tutup Pintu Etik
Keluarga Bill menerima maaf pribadi dari perwira tersebut sehingga jalur pidana maupun etika dinyatakan tertutup secara resmi. Namun LBH Padang tegas menilai penyelesaian damai tidak otomatis menggugurkan kewajiban internal Polri. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik tetap mewajibkan pemeriksaan mandiri tanpa campur tangan hierarki.
Adrizal dari LBH Padang menekankan status TF sebagai pejabat inti Polda Sumbar justru menuntut proses yang bersih dan independen. Menurutnya, institusi tidak boleh mengintervensi agar kepercayaan publik tidak semakin pudar. Optimaise News mencatat desakan ini muncul sebagai respons atas pola penyelesaian yang seringkali berhenti di tahap kekeluargaan.
Tindakan kekerasan fisik di jalan raya itu memenuhi unsur penganiayaan dalam Pasal 456 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. LBH melihatnya sebagai pelanggaran tugas mengayomi masyarakat yang diatur dalam UU Kepolisian. Insiden semacam ini menjadi cermin evaluasi mental aparat agar tidak berulang.
Catatan Internal Kapolda dan Bayang-bayang Abuse of Power
Kapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, sebagaimana dilansir Kompas.com, menegaskan bahwa perilaku TF tetap tercatat dalam catatan internal meski laporan dicabut. Pernyataan itu menandakan institusi masih memelihara jejak administratif meski jalur formal sudah ditutup. Viva.co.id menyoroti potret buram penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia ketika pejabat polisi bertindak di ruang publik.
LBH Padang menilai kasus ini momentum bagi Polda Sumbar untuk membuktikan komitmen reformasi. Pemeriksaan etik yang terbuka akan mengirim sinyal kuat bahwa kekuasaan tidak boleh melampaui batasan hukum. Tanpa langkah itu, citra kepolisian sebagai pelindung warga berisiko terus terkikis di mata masyarakat.
Bill Irzano melaporkan kejadian ke dua pintu sekaligus, yakni Ditpropam dan SPKT, agar jejak resmi tersedia. Data laporan berlabel LP/B/218/VIII/2026 menjadi bukti awal yang tidak bisa diabaikan. LBH berharap bukti fisik seperti kacamata patah dan memar mata kiri diuji secara profesional oleh komisi etik.
Optimaise News memandang desakan LBH sebagai pengingat bahwa resolusi damai bersifat privat, sedangkan kode etik bersifat publik. Masyarakat berhak menuntut standar perilaku tinggi dari pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dan wewenang negara. Proses independen menjadi syarat mutlak agar kepercayaan tidak goyah lebih jauh.
Perwira berpangkat tinggi yang turun tangan langsung di jalan raya menimbulkan pertanyaan serius soal disiplin. Evaluasi mental aparat, kata LBH, harus menyentuh akar pemicu kekerasan. Hanya dengan begitu, mandat mengayomi masyarakat kembali utuh dan tidak hanya menjadi slogan di atas kertas.







