Jakarta, Optimaise News – Tim Hukum Muslim mengajukan pengaduan terhadap paling tidak lima pihak di SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Agustus 2026. Laporan itu menyusul aksi di booth sponsor The Sounds Project, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, di mana penonton digoda membaca ayat suci demi botol minuman beralkohol.
Inti artikel
- Tim Hukum Muslim mengajukan pengaduan terhadap paling tidak lima pihak di SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Agustus 2026
- Seorang penonton perempuan menyelesaikan bacaan Surat Ad-Dhuha hingga akhir dan langsung menerima hadiah miras dari panggung
- Rizki Abdullah menyertakan rekaman video, tangkapan layar, serta flashdisk sebagai bukti pendukung
Seorang penonton perempuan menyelesaikan bacaan Surat Ad-Dhuha hingga akhir dan langsung menerima hadiah miras dari panggung. Kuasa hukum Moch. Rizki Abdullah menyertakan rekaman video, tangkapan layar, serta flashdisk sebagai bukti pendukung.
Kronologi di Booth Sponsor The Sounds Project
Acara berlangsung di area sponsor gelaran musik The Sounds Project. Dua pembawa acara di sana memancing peserta untuk membacakan bagian Alquran dengan imbalan sebotol minuman keras. Suasana tawa dan sorak penonton terdengar saat tantangan dilontarkan di depan kamera.
Rekaman memperlihatkan perempuan tersebut membaca Surat Ad-Dhuha dengan lancar. Setelah selesai, botol miras diserahkan kepadanya di depan publik. Adegan ini kemudian beredar luas dan memicu reaksi keras di kalangan komunitas muslim.
Pihak yang disebut dalam aduan mencakup Revnaldo Ega S, Newport dari Orang Tua Group, panitia The Sounds Project, dua MC yang memandu, serta pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab. Optimaise News mencatat bahwa bukti fisik diserahkan lengkap ke petugas SPKT.
Reaksi Kuasa Hukum dan Alasan Pengaduan

Moch. Rizki Abdullah menegaskan bahwa dirinya secara pribadi merasa tersinggung sekaligus sakit hati. Ia menolak keras pencampuran bacaan Alquran dengan alkohol yang dianggap merendahkan kesucian kitab suci.
Menurutnya, langkah hukum bukan semata urusan individu. Ia menekankan kepentingan seluruh umat Islam yang merasa martabatnya diganggu oleh aksi tersebut. Laporan resmi telah masuk arsip dengan kode STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, sorotan publik turut mengarah pada bagaimana Majelis Tarjih Soroti Tantangan Hafalan Al-Qur’an di ruang keagamaan. Aduan polisi ini menandai peralihan dari perbincangan moral ke proses formal penegakan hukum.
Sangkaan dan Landasan Hukum yang Digunakan
Tim hukum menyiapkan sangkaan sementara mengarah ke ketentuan Pasal 300 di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur KUHP baru. Pasal tersebut dinilai relevan untuk menilai perbuatan yang mengaitkan ritual keagamaan dengan konsumsi miras di ruang publik.
Proses di SPKT masih tahap awal. Penyidik akan memeriksa seluruh barang bukti yang dibawa, termasuk isi flashdisk dan cuplikan visual. Pihak terlapor diharapkan memberikan keterangan dalam waktu dekat.
Dalam konteks Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Ini Sikap berbagai lembaga keagamaan sudah muncul di ruang publik. Namun, langkah Tim Hukum Muslim membawa dimension baru berupa formalisasi aduan pidana.







