Jakarta, Optimaise News – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS ditambah Rp330 juta atau setara sekitar Rp93,6 miliar. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026.
Inti artikel
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS ditambah Rp330 juta atau setara sekitar Rp93,6 miliar
- Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026
- Optimaise News merangkum alur penerimaan, skema kuota, dan dasar perhitungan kerugian yang menjadi inti perkara
Perbuatan tersebut digambarkan terjadi bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua terdakwa lain yang diadili dalam sidang yang sama. Optimaise News merangkum alur penerimaan, skema kuota, dan dasar perhitungan kerugian yang menjadi inti perkara.
Alur Penerimaan Fee dari 2023 ke 2024
Menurut dakwaan, pada 2023 Gus Alex menerima 75 ribu dolar AS sebagai fee percepatan. Uang itu berasal dari Nur Faizin, staf operasional PT Pesona Mozaik.
Setahun kemudian, jumlah yang didakwa jauh lebih besar. Ia disebut menerima total 5.158.800 dolar AS plus Rp330 juta dari Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Rincian angka personal yang dituduhkan dapat dilihat pada tabel berikut agar pembaca mudah membandingkan sumber dan tahun.
| Periode | Sumber disebut | Nilai didakwa |
|---|---|---|
| 2023 | Nur Faizin (PT Pesona Mozaik) | 75.000 USD |
| 2024 | Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, Ridwan Kurniawan | 5.158.800 USD + Rp330 juta |
| Total personal | , | 5.233.800 USD + Rp330 juta ≈ Rp93,6 miliar |
Praktik Kuota T0 dan Tiga Terdakwa Satu Meja Sidang
Inti skema yang diuraikan jaksa adalah pengisian kuota haji khusus tambahan untuk musim 2023-2024. Jemaah dimasukkan tanpa melewati masa tunggu (T0), sehingga antrian normal diabaikan.
Untuk 2024, pembagian kuota haji khusus tambahan ditetapkan 50 persen. Langkah itu dinilai tidak dilandasi kajian yang memadai.
Tiga orang diadili bersama: Gus Alex, Asrul Azis Taba yang menjabat Ketua Umum KESTURI sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional Maktour. Perbuatan digambarkan dilakukan bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dasar Angka Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kerugian keuangan negara yang didakwa mencapai Rp622.092.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dengan rumusan tersebut, jaksa menempatkan fee yang dinikmati terdakwa dalam konteks kekosongan pengawasan kuota tambahan. Optimaise News mencatat bahwa rangkaian sidang akan menguji apakah aliran 2023-2024 serta penetapan porsi 50 persen terbukti merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK.
Persidangan di PN Jakarta Pusat masih berlangsung. Majelis akan mendengar pembuktian atas setiap jalur penerimaan dan peran masing-masing terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan.







