Jakarta, Optimaise News – Kejagung Agung kembali memeriksa enam orang dalam kasus tindak pidana pencucian uang TPPU Febrie Adriansyah, termasuk dua tersangka yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis 13 Agustus 2026 dan menjadi langkah penyidikan terkini setelah kasus ini ditangani awalnya oleh Polri lalu diserahkan ke Kejagung karena melibatkan jaringan korupsi yang meluas.
Inti artikel
- Tim penyidik Tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka guna memperoleh alat bukti serta memperjelas struktur perkara TPPU
- Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna, empat orang saksi dari pihak swasta dipanggil bersama dua tersangka tersebut
- Kegiatan ini bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana asal korupsi di antaranya perkara ASABRI
Pemeriksaan Terbaru Dinilai Strategis untuk Bekali Bukti Aset
Tim penyidik Tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka guna memperoleh alat bukti serta memperjelas struktur perkara TPPU. Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna, empat orang saksi dari pihak swasta dipanggil bersama dua tersangka tersebut. Kegiatan ini bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana asal korupsi di antaranya perkara ASABRI.
Optimaise News mencatat pemeriksaan ini dilakukan dengan prinsip praduga tidak bersalah dan kehati-hatian. Tim penyidik sebelumnya telah memanggil sembilan orang saksi dari pihak swasta dengan rincian empat di Bandung dan empat di Jakarta Selatan. Kini fokus bergeser ke penelusuran jaringan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama.
Don Ritto dan Nurman Herin Jadi Dua Tersangka Baru dalam Kasus Ini
Don Ritto dan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah. Mereka diperiksa secara paralel dengan empat saksi swasta yakni ES, R, RMA, dan JS. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kejagung dan bertujuan mengungkap jaringan yang diduga memanipulasi aset ilegal berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah.
Don Ritto yang awalnya terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie kini menjadi prioritas karena diduga mengetahui rantai peredaran aset hasil korupsi. Nurman Herin juga dimasukkan karena peran yang sama dalam kasus ini. Kejagung menekankan proses penyidikan tetap berjalan profesional tanpa mengubah asas hukum yang berlaku.
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Temukan Dokumen Pidana
Kejagung telah menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menemukan berbagai dokumen terkait perbuatan pidana yang disita. Rumor geledahan di rumah Nurman Herin di Bandung juga muncul di tengah penyidikan, dengan sumber menyatakan dokumen-dokumen tersebut meliputi bukti TPPU. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci dalam memperkuat konstruksi perkara yang menghubungkan Febrie dengan praktik pelanggaran pajak dan korupsi infrastruktur.
Geledahan tersebut bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dua perusahaan yang terkait juga dilibatkan dalam proses penyidikan serupa. Hasil penggeledahan ini akan memperkuat argumen Kejagung dalam menyusun kasus akhir yang kompleks.
Febrie Telah Ditahan 20 Hari dan Hadapi Sidang Praperadilan 18 Agustus
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka TPPU pada 24 Juli 2026 lalu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Jakarta Timur. Ia kini menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan 18-19 Agustus mendatang, fokusnya adalah keabsahan penggeledahan di rumah Sentul. Kuasa hukum Febrie menuding beberapa syarat penggeledahan tidak dipenuhi sehingga barang bukti bisa saja dinyatakan tidak sah.
Febrie juga dicecar lebih dari 20 pertanyaan tentang penyalahgunaan jabatan Jampidsus. Pemeriksaan ini melibatkan dokumen dari penggeledahan Depok dan Bandung yang berisi bukti TPPU. Sidang praperadilan berpotensi mengubah jalur bukti dalam seluruh kasus TPPU.
Kejagung Ungkap Pemeriksaan Empat Saksi Swasta ES, R, RMA, dan JS
Tim penyidik memanggil empat saksi swasta dengan inisial ES, R, RMA, dan JS untuk diperiksa bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Kejagung dan sebelumnya pernah memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan pada Selasa 11 Agustus. Kejagung belum merinci detail yang didalami namun menyatakan bahwa seluruh proses bertujuan memperoleh alat bukti dan penelusuran aset.
Empat saksi ini diklaim terkait pihak swasta yang terlibat dalam rantai TPPU. Kejagung memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Proses ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang terus berlanjut hingga saat ini.







