Jakarta, Optimaise News – Nadiem Makarim menuding angka Rp809 miliar murni rekayasa era eks Jampidsus Febrie saat sidang banding lanjutan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026. Mantan Menteri Pendidikan itu menilai majelis hakim PT Jakarta terbuka mendengar fakta transaksi yang sebelumnya dikaitkan ke dirinya dan Google.
Inti artikel
- Ia mengaku sama sekali tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut dan dana utuh kembali ke rekening PT AKAP/AKAB
- Di hadapan majelis, Nadiem tegas menyatakan angka Rp809 miliar dibuat seolah terkait dirinya
- Putusan PN sebelumnya disebut cacat hukum
Menurut Nadiem, dokumen bank transfer serta notaris membuktikan kekeliruan investigasi atau penzoliman sengaja. Ia mengaku sama sekali tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut dan dana utuh kembali ke rekening PT AKAP/AKAB.
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Di hadapan majelis, Nadiem tegas menyatakan angka Rp809 miliar dibuat seolah terkait dirinya. Ia menyebut nadiem singgung era lama itu sebagai periode di mana transaksi tidak relevan dengan posisinya dicomot menjadi dasar uang pengganti.
Putusan PN sebelumnya disebut cacat hukum. Hakim menyatakan tak ada unsur memperkaya diri, namun ujungnya tetap menetapkan uang pengganti Rp809 miliar. Nadiem menduga intimidasi atau paksaan memengaruhi putusan tersebut.
Penuntutan dinilai kejam karena transaksi korporasi yang tak menyentuh dirinya dijadikan beban. Optimaise News mencatat penekanan Nadiem pada bukti transfer yang ia sebut hitam putih membuktikan dana kembali utuh ke rekening perusahaan.
Saksi GoTo dan Klaim Kuasa Korporasi di Jampidsus Febrie Sidang
Agenda sidang memeriksa dua saksi dari pihak GoTo. Mereka adalah Dirut periode 2015-2023 Andre Sulistyo serta Komisaris 2023-2024 Adesty Kamelia Usman. Kehadiran keduanya diharapkan mengklarifikasi alur dana yang digugat.
Nadiem mengklaim tidak mengetahui detail transaksi karena urusan korporasi dikuasakan penuh ke GoTo. Ia menekankan singgung era eks Jampidsus hanya untuk menunjukkan rekayasa di masa lalu, bukan pengakuan keterlibatan.
Dana Rp809 miliar disebut telah kembali utuh. Bukti transfer dan dokumen notaris dipaparkan sebagai penegas bahwa tidak ada aliran ke rekening pribadi. Optimaise News melaporkan posisi ini sebagai pusat pembelaan dalam sidang banding.
| Uraian Transaksi | Nilai | Status Klaim Nadiem |
|---|---|---|
| Angka yang dijadikan uang pengganti | Rp809 miliar | Rekayasa era Jampidsus lama |
| Dana kembali ke rekening PT AKAP/AKAB | Rp809 miliar | Utuh, bukti transfer ada |
| Penerimaan ke rekening pribadi Nadiem | Rp0 | Tidak terima sepeser |
Apresiasi kepada majelis hakim disampaikan karena ruang fakta lebih terbuka dibanding putusan tingkat pertama. Nadiem berharap pemeriksaan saksi GoTo memperkuat dalil bahwa penuntutan melampaui batasan hukum.
Konteks korporasi GoTo dan AKAB/AKAP menjadi sorotan. Transaksi yang dikaitkan seolah melibatkan Google digambarkan sebagai kekeliruan investigasi semata. Klaim ini diulang tanpa penambahan data baru di luar fakta persidangan.
Sidang banding dilanjutkan dengan fokus pada dua saksi tersebut. Nadiem tetap pada pendirian bahwa putusan PN cacat dan angka Rp809 miliar tidak boleh dibebankan kepadanya. Publik menanti hasil pemeriksaan saksi untuk melihat arah putusan banding.
Dengan angle pembuktian dokumen bank dan notaris, Nadiem membangun narasi bahwa era eks Jampidsus Febrie meninggalkan jejak rekayasa yang kini diuji ulang. Optimaise News mengikuti perkembangan tanpa menambah interpretasi di luar catatan sidang.







