Bandung, Optimaise News – Pemerintah Kota Bandung memperluas penyelidikan penebangan ilegal sekitar 35 pohon di sejumlah titik. Kasus yang semula berfokus pada 10 peneduh di depan lapangan padel kini dinilai punya indikasi kepentingan usaha, termasuk di kawasan Dago.
Optimaise News merangkum, penanganan ditingkatkan dari sanksi Perda ringan menjadi dugaan pelanggaran berat lingkungan. Pelaku perorangan maupun perusahaan bisa terancam pidana lebih dari tiga tahun dan denda sekitar Rp3 miliar, seiring moratorium penebangan di ruas jalan provinsi Jawa Barat.
Inti artikel
- Pemerintah Kota Bandung memperluas penyelidikan penebangan ilegal sekitar 35 pohon di sejumlah titik
- Kasus yang semula berfokus pada 10 peneduh di depan lapangan padel kini dinilai punya indikasi kepentingan usaha, termasuk di kawasan Dago
- Optimaise News merangkum, penanganan ditingkatkan dari sanksi Perda ringan menjadi dugaan pelanggaran berat lingkungan
Jumlah pohon dan lokasi yang kini diperiksa Pemkot
Pemkot Bandung menyelidiki penebangan ilegal sekitar 35 pohon di beberapa lokasi yang diduga terkait kepentingan bisnis. Update 11 Agustus 2026 menempatkan total itu sebagai kerangka baru, bukan hanya satu spot usaha.
Terpisah, tujuh pohon di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago ditemukan ditebang tanpa izin tepat di depan bangunan proyek. Tinggi dan diameter pohon bervariasi. Lokasi langsung disegel setelah temuan tersebut.
Sebelumnya, 10 pohon peneduh di atas trotoar depan Six Nine Padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau dilaporkan hilang pada Jumat, 31 Juli 2026. Pendalaman multi-lokasi muncul setelah kasus padel-videotron digali lebih dalam sejak penanganan awal 29 Juni 2026.
Kaitan usaha padel serta videotron dengan hilangnya peneduh

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai ada dugaan kuat penebangan berhubungan dengan kepentingan usaha di gedung belakang lokasi. Ia mengacu pada dokumen dan pengakuan sejumlah pihak yang diperiksa. “Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Pada perkembangan 11 Agustus, Farhan kembali menyinggung indikasi serupa di Dago. “Itu yang saya sedang selidiki, kalau saya sih lihatnya ada indikasi ke sana,” ujarnya, Selasa (11/8/2026). Motif visibility videotron agar layar lebih terlihat publik turut disebut dalam pemeriksaan terkait penyegelan.
Perusahaan pengelola videotron dan lapangan padel berbeda. Videotron disegel karena dinilai melanggar ketentuan estetika kota dalam rekomendasi DPMPTSP atau pokja reklame. Proses perizinan videotron dibekukan sementara sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemeriksaan diperluas ke perizinan lapangan padel, kafe, dan videotron lewat sistem Online Single Submission.
Ancaman hukum berlapis dari Perda hingga UU lingkungan
Pada tahap awal, pelanggaran penebangan berpotensi dikenai denda Rp10 juta per pohon plus kewajiban mengganti setiap pohon dengan 100 bibit. Setelah pendalaman sekitar sebulan, status dinaikkan menjadi dugaan pelanggaran berat.
Pemkot mendorong penggunaan undang-undang lingkungan hidup, bukan hanya Perda. Ancaman berdasarkan laporan awal Satpol PP mencakup pidana lebih dari tiga tahun dan denda sekitar Rp3 miliar. Penebangan juga dinilai melanggar kebijakan moratorium pemotongan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin Gubernur Jawa Barat, kecuali keadaan darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan.
Jika perkara tetap di ranah Perda, kewenangan utama ada pada Pemkot. Jika masuk pidana lingkungan, proses beralih ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, Komisi XII DPR RI dan Polrestabes Bandung memberi atensi agar penegakan hukum dikawal ketat.
Langkah penggantian pohon dan pemeriksaan perizinan OSS
Satpol PP menyegel lokasi setelah 10 pohon di trotoar hilang. Pemkot berencana mengganti peneduh dengan pohon tanjung dan mahoni setinggi sekitar lima hingga 10 meter, bukan sekadar bibit kecil. Penanaman ulang menunggu kajian teknis kondisi trotoar dan rencana perbaikan ruas jalan.
Pencocokan izin OSS bertujuan memetakan mana yang sudah terbit, masih diproses, atau belum dimiliki. Status subkontraktor sempat disebut di sisi pelaku, namun perintah atasan masih didalami. Pengelola padel belum ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab; keterangan soal penebangan dan keluhan kebisingan warga tetap diminta.
Peran Satpol PP, Inspektorat, dan atensi DPR-Polrestabes
Satpol PP memimpin penyegelan dan pengumpulan berita acara di lapangan. Inspektorat akan memeriksa khusus kemungkinan keterlibatan oknum ASN. Atensi legislatif dan kepolisian setempat memperkuat tekanan agar alur tidak berhenti di sanksi administratif ringan.
Bagi warga, keluhan hilangnya peneduh, videotron, atau kebisingan usaha di tepi jalan bisa disalurkan lewat jalur resmi Pemkot agar masuk rekap investigasi. Kejelasan nama pelaku dan perusahaan yang memerintahkan penebangan masih menunggu pendalaman lintas lembaga.






