Farhan Kejar 35 Pohon Ilegal, Tujuh di Dago Disegel Satpol PP

Farhan kejar pelaku 35 pohon ilegal di Bandung. Tujuh di Dago disegel Satpol PP, satu kasus Riau disanksi, pengganti ditanam sebelum September 2026.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

Farhan Kejar 35 Pohon Ilegal, Tujuh di Dago Disegel Satpol PP

– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penindakan serius terhadap penebangan tanpa izin yang total mencapai 35 pohon dalam beberapa waktu terakhir. Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota pada 10 Agustus 2026 setelah tujuh pohon di kawasan Dago ditebang dan lokasi itu langsung disegel petugas Satpol PP.

Inti artikel

  • Titik sebaran pelanggaran mencakup Jalan LLRE Martadinata alias Riau, Pasar Pola Cijerah, Sawunggaling, serta Jalan Ir H Djuanda
  • Satu pelaku di Riau sudah teridentifikasi dan dikenai sanksi Perda, sementara tiga lokasi lain masih dalam penyelidikan aktif
  • Kasus paling anyar terjadi di Dago

Titik sebaran pelanggaran mencakup Jalan LLRE Martadinata alias Riau, Pasar Pola Cijerah, Sawunggaling, serta Jalan Ir H Djuanda. Satu pelaku di Riau sudah teridentifikasi dan dikenai sanksi Perda, sementara tiga lokasi lain masih dalam penyelidikan aktif.

Tujuh Pohon Dago Disegel, Tiga Titik Lain Menunggu Tindakan

Kasus paling anyar terjadi di Dago. Satpol PP segera menutup akses lokasi setelah menemukan tujuh batang pohon dihilangkan tanpa dokumen. Farhan menyebut titik Sawunggaling, Insinyur Juanda, dan Cijerah sudah ditandai sejak lebih awal, namun belum masuk tahap penindakan formal.

Ia menjamin tindakan lanjutan segera menyusul. Prioritasnya menuntaskan proses hukum agar warga melihat bukti konsistensi pemerintah kota. Optimaise News mencatat bahwa sekelompok kasus serupa terlanjur mengendap sejak Juli, sehingga kecepatan follow-up menjadi sorotan.

Pelanggaran merujuk langsung pada Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat, khususnya Pasal 17 Ayat 1 huruf J. Sanksi yang dijatuhkan di Riau diharapkan jadi contoh nyata agar pihak lain tak mencontoh.

Laporan DPKP 35 Kasus dan Batasan Prosedur Penebangan

Laporan DPKP 35 Kasus dan Batasan Prosedur Penebangan
Ilustrasi Laporan DPKP 35 Kasus dan Batasan Prosedur Penebangan.

Kepala Satpol PP Bandung Bambang Sukardi menjelaskan pihaknya menerima 35 laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jumlah itu didapat sepanjang bulan berjalan dan sebagian masih terbuka dari Juli. Bambang menegaskan lembaga tetap konsisten menjaga ruang hijau kota.

Menurutnya, pemotongan di area publik hanya dibenarkan bila pohon sudah tua atau kondisi rapuh yang nyata-nyata membahayakan keselamatan. Bahkan dalam kondisi itu, langkah tetap harus melalui prosedur resmi DPKP. Tanpa izin, setiap potongan dianggap pelanggaran.

Proses penyelidikan di tiga titik yang belum selesai mencakup pengumpulan keterangan saksi dan dokumen. Satpol PP menahan diri dari spekulasi sambil menunggu bukti lengkap. Pendekatan ini ditujukan agar penindakan tak digugat di kemudian hari.

Pengganti Minimal Lima Meter Sebelum September 2026

Pengganti Minimal Lima Meter Sebelum September 2026
Ilustrasi Pengganti Minimal Lima Meter Sebelum September 2026.

Pemkot Bandung menyiapkan penanaman kembali pohon pengganti dengan tinggi minimal lima meter. Target selesai sebelum September 2026 dan digabung dengan program perbaikan trotoar yang digarap DSDABM. Langkah itu diharapkan memulihkan kanopi yang hilang di sepanjang jalur pejalan kaki.

Farhan menekankan penggantian bukan sekadar simbol. Pohon baru harus ditanam di lokasi terdampak agar fungsi peneduh dan resapan air segera kembali. Sinkronisasi dengan DSDABM juga mempercepat perbaikan fasade jalan yang sempat terganggu aktivitas penebangan.

Bagi pelaku usaha atau pemilik lahan di sekitar jalur arteria, pesan Pemkot jelas: setiap rencana pemotongan wajib melapor. Tanpa surat, sanksi Perda menanti. Konsistensi antara Satpol PP dan DPKP menjadi tumpuan agar angka 35 tidak bertambah lagi.

Tanya Jawab Seputar Penindakan Pohon di Bandung
Berapa total pohon yang dilaporkan ditebang tanpa izin?
Menurut Wali Kota Muhammad Farhan dan data yang diterima Satpol PP dari DPKP, total mencapai 35 pohon dalam beberapa waktu terakhir, termasuk tujuh batang di kawasan Dago.
Apakah penebangan di ruang publik pernah diizinkan?
Boleh, namun hanya jika pohon tua atau rapuh membahayakan publik dan tetap harus melewati prosedur resmi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kapan penggantian pohon dijadwalkan selesai?
Pemkot menargetkan penanaman pohon pengganti minimal lima meter sebelum September 2026, bersamaan dengan perbaikan trotoar oleh DSDABM.
Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b