Bengkulu, Optimaise News – Penggeledahan yang dilakukan KPK pekan lalu di Bengkulu berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Tim penyidik menyasar tiga lokasi dalam operasi ini, melibatkan dua rumah pribadi di Kota Bengkulu dan satu properti swasta di Rejang Lebong.
Inti artikel
- Penggeledahan yang dilakukan KPK pekan lalu di Bengkulu berakhir dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik
- Ketua tim, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rencana penanganan perkara melalui sprindik umum
- Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu menjadi salah satu tempat yang disita
Operasi itu berlangsung Rabu hingga Jumat pekan lalu dengan fokus pada pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati nonaktif Rejang Lebong M Fikri Thobari. Ketua tim, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rencana penanganan perkara melalui sprindik umum.
Penggeledahan Dilakukan di Tiga Lokasi Strategis
Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu menjadi salah satu tempat yang disita. Tim KPK menemukan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait proyek dan pengadaan yang sedang diperiksa.
Lokasi kedua berada di kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Pencarian di sana juga menghasilkan barang bukti serupa yang terkait perkara serupa.
Di Rejang Lebong, rumah milik pihak swasta jadi tempat ketiga. Penggeledahan ini menambah bukti pendukung yang sedang dikumpulkan KPK.
Saksi Diperiksa setelah Berhasil Sita Barang Bukti
Pada Jumat 7 Agustus 2026, KPK melanjutkan proses dengan memeriksa delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam pengembangan kasus.
Sprindik umum yang diterbitkan tetap digunakan hingga kini. Budi Prasetyo sempat menegaskan status itu saat ditemui jurnalis pada Senin 20 Juli.
Dugaan Suap Rp1,7 Miliar Jadi Fokus Utama
Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari diduga menerima suap dari beberapa proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan anggaran Rp91,13 miliar. Penyitaan elektronik yang dilakukan KPK diyakini bakal jadi bukti kuat di persidangan.
Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan suap tersebut diberikan bertahap melalui perantara dan nilai ijon proyek senilai Rp980 juta.
Optimaise News menyimpulkan operasi ini menunjukkan komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi di daerah.







