Jeje Ancam Putus Kontrak PPPK PUTR Usai Live TikTok Fee 1%

ASN Indah Yusuvia Pratama diperiksa Inspektorat KBB usai live TikTok jam kerja. Bupati ancam putus kontrak, obrolan fee 1 persen diklarifikasi.

Author Image

Robbi Cahya Yudha

Jeje Ancam Putus Kontrak PPPK PUTR Usai Live TikTok Fee 1%

– Indah Yusuvia Pratama, staf paruh waktu di Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, dipanggil Inspektorat Senin pagi 10 Agustus 2026 usai menyiarkan langsung di TikTok selama jam dinas. Aksi itu dinilai melanggar etika pelayanan publik dan menjadi dasar pemeriksaan formal oleh pemerintah daerah.

Inti artikel

  • Aksi itu dinilai melanggar etika pelayanan publik dan menjadi dasar pemeriksaan formal oleh pemerintah daerah
  • Pemimpin daerah setempat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa apabila pelanggaran terbukti, hubungan kerja sang staf akan diakhiri
  • Tindak lanjut internal sudah digulirkan sebelum ada pertanyaan progress dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Pemimpin daerah setempat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa apabila pelanggaran terbukti, hubungan kerja sang staf akan diakhiri. Tindak lanjut internal sudah digulirkan sebelum ada pertanyaan progress dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Klarifikasi Video Maaf dan Obrolan Fee 1 Persen

Indah mengunggah video permintaan maaf lewat akun Instagram @indah_b.pratama. Ia mengakui siaran berlangsung di tempat kerja dan pada jam dinas, bukan di luar jam tugas seperti semula dilaporkan kepada atasan.

Dalam klarifikasi itu, Indah juga menjelaskan percakapan soal fee 1 persen bersama rekan bernama Wicaksono. Menurutnya, obrolan tersebut hanya candaan mencari notaris untuk urusan tanah pribadi, bukan terkait pekerjaan dinas atau proyek resmi.

Pemeriksaan oleh unit pengawas khusus memfokuskan diri pada substansi pernyataan tersebut. Inspektur Yadi Azhar menyatakan tim sudah meminta penjelasan mendalam agar konteks “1 persen” tidak disalahartikan publik.

Ancaman Sanksi dan Dampak bagi Disiplin ASN

Ancaman Sanksi dan Dampak bagi Disiplin ASN
Ilustrasi Ancaman Sanksi dan Dampak bagi Disiplin ASN.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi acuan Pemkab Bandung Barat dalam menetapkan sanksi. Jeje Ritchie Ismail bilang, putusan pemutusan hubungan kerja siap diambil jika fakta pelanggaran etika terkonfirmasi.

Kasus ini menggarisbawahi risiko konten media sosial di ruang kantor pemerintah. Siaran langsung pada jam kerja bisa merusak citra profesionalisme dan kepercayaan warga terhadap layanan publik.

Bagi pelaku UMKM dan warga yang sehari-hari berurusan dengan dinas, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa petugas dituntut menjaga fokus dan etika digital. Optimaise News mencatat, pengawasan serupa semakin ketat di banyak daerah seiring maraknya platform langsung.

Proses pendalaman masih berlangsung. Keputusan final menunggu laporan lengkap Inspektorat agar sanksi, bila dijatuhkan, memiliki dasar yang jelas dan proporsional.

Indah telah mengakui kesalahan pemberitahuan awal kepada pimpinan. Sikap terbuka itu diharapkan mempercepat klarifikasi, meski tidak otomatis menghapus kemungkinan sanksi administratif.

Transparansi langkah yang diambil pemerintah daerah ini juga memberi sinyal tegas bahwa jam kerja harus steril dari konten hiburan pribadi. Optimaise News akan terus mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan dan keputusan akhir kontrak staf bersangkutan.

Robbi Cahya Yudha
Head of Editorial

Robbi Cahya Yudha adalah Head of Editorial (kepala redaksi) Optimaise News. Latar SEO Specialist / digital marketing, termasuk pengalaman di KATADATA (Business dan Partnership). LinkedIn: https://id.linkedin.com/in/robbi-cahya-yudha-593a6b20b