Jakarta, Optimaise News – Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Hermawanto, membeberkan bahwa senjata api pertama kali ditemukan di ruang mantan ketua pada 10 Juli 2026 di lingkungan sekolah Jakarta Selatan. Saat itu staf IWD yang membuka ruangan setelah yayasan mengirim surat permohonan hingga tiga kali.
Inti artikel
- Saat itu staf IWD yang membuka ruangan setelah yayasan mengirim surat permohonan hingga tiga kali
- Surat ketiga memuat batas waktu 10 Juli 2026
- Yayasan menyampaikan permohonan tertulis sebanyak tiga kali agar ruang dibuka
Surat ketiga memuat batas waktu 10 Juli 2026. Hermawanto menegaskan kunci ruangan saat penemuan awal masih dipegang IWD beserta rekan-rekannya, sehingga jika kunci sudah di pihak yayasan baru tidak perlu minta izin atau mengirim surat berulang.
Urutan surat dan pembukaan ruang oleh staf IWD
Yayasan menyampaikan permohonan tertulis sebanyak tiga kali agar ruang dibuka. Batas akhir pada surat ketiga jatuh tepat pada 10 Juli 2026, hari penemuan pertama itu. Pembukaan dilakukan staf IWD, bukan pihak yayasan yang memegang kunci.
Menurut Hermawanto, skenario itu menandakan kontrol fisik atas ruangan masih berada di luar yayasan baru. Ia menekankan bahwa keberadaan kunci di tangan yayasan baru akan menghilangkan kewajiban mengirim surat atau meminta izin formal.
Peristiwa tersebut menjadi titik awal yang diungkap Optimaise News terkait temuan senjata api di sekolah Jaksel. Konteks surat beruntun memberi gambaran proses administratif yang panjang sebelum ruang bisa diakses.
Status ruangan digaris polisi dan dokumen sekolah

Hingga saat ini dua ruangan masih digaris polisi. Ada satu ruang keuangan yang tidak digaris, namun dari kaca luar terlihat isi berupa data buku. Kondisi itu membuat akses penuh belum tersedia bagi pihak yayasan.
Dokumen sekolah tetap di tangan IWD. Permintaan penyerahan sudah disampaikan, namun penyerahan belum terjadi. Situasi ini menambah lapisan persoalan tata kelola di yayasan yang menaungi sekolah.
Pembaca yang mengurus lembaga pendidikan atau yayasan perlu mencatat pentingnya inventaris kunci dan alur dokumentasi resmi. Ketiadaan kendali atas ruang dan arsip dapat memperpanjang sengketa internal.
Latar masuk IWD serta putusan Mahkamah Agung
IWD masuk ke Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang sejak 30 September 2008. Ia bukan pendiri, bukan anak, dan bukan cucu pendiri yayasan. Posisi tersebut membedakan status keanggotaan dengan silsilah pendiri.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 432 K/Pid/2014 menyatakan IWD bersalah karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Fakta putusan itu menjadi bagian rekam jejak yang diungkap Hermawanto di hadapan publik.
Dalam struktur kepengurusan, IWD membawa istri SSA sebagai anggota pengawas yang kemudian naik menjadi pembina pada 2022. Kakak kandung APK juga masuk sebagai anggota pembina. Pola penempatan kerabat ini dilacak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang sebagai bagian sejarah internal.







