Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Kandas: Cacat Formil Tanpa

Hakim PN Jaksel putuskan praperadilan ganti rugi Roy Suryo Rp206 juta tak dapat diterima karena kurang Menkeu. Cacat formil, Roy akan ajukan ulang.

Author Image

Bagus

Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Kandas: Cacat Formil Tanpa

– Hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo pada Kamis, 6 Agustus 2026. Putusan itu menyatakan klaim ganti rugi Rp206 juta terkait penangkapan Polda Metro Jaya dalam sengketa dugaan fitnah ijazah Jokowi tidak dapat diproses lebih lanjut.

Inti artikel

  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo pada Kamis, 6 Agustus 2026
  • Amar resmi yang dibacakan di PN Jaksel berbunyi permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima
  • Ketut menekankan bahwa kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tangan Menteri Keuangan

Amar resmi yang dibacakan di PN Jaksel berbunyi permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Register perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang masuk 15 Juli 2026 masuk klasifikasi ganti kerugian, namun cacat formil menjadi alasan utama penolakan.

Alasan Formal Hakim: Menkeu Wajib Ditarik

Ketut menekankan bahwa kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tangan Menteri Keuangan. Tanpa menarik pejabat itu sebagai pihak, permohonan dianggap kurang pihak dan mengandung cacat formil.

Menurut ringkasan AFU, Roy menuntut Rp106 juta materiil plus Rp100 juta immateriil. Total Rp206 juta itu mengacu pada penangkapan yang dialaminya. Namun, pedoman yang masih berlaku merujuk Pasal 11 PP 27/1983 yang diubah PP 92/2015, di mana pembayaran dilakukan menteri urusan keuangan berdasarkan petikan putusan pengadilan.

Regulasi baru dari amanat Pasal 175 ayat (5) UU 20/2025 tentang KUHAP memang belum terbit. Akibatnya, hakim tetap berpegang pada aturan lama yang menempatkan Menkeu sebagai pihak kunci. Optimaise News mencatat bahwa langkah ini menegaskan pentingnya kelengkapan subjek hukum dalam gugatan ganti rugi praperadilan.

Konteks Klaim dan Dampak bagi Publik

Perkara bermula dari penangkapan Roy oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai tindakan itu merugikan secara materiil maupun nonmateriil, sehingga mengajukan praperadilan ganti rugi. Namun, struktur permohonan yang hanya menargetkan pihak kepolisian tanpa menyertakan Menkeu membuat gugatan goyah di hadapan majelis.

Bagi pembaca UMKM dan masyarakat umum, putusan ini memberi pelajaran praktis. Setiap klaim ganti rugi yang melibatkan anggaran negara harus melibatkan pejabat yang berwenang mengeluarkan dana. Tanpa itu, proses berhenti di tahap formal sebelum masuk pokok perkara.

Ketut menegaskan bahwa pembayaran hanya bisa digulirkan setelah ada putusan atau penetapan yang mengikat Menkeu. Oleh karena itu, kelengkapan pihak menjadi syarat mutlak. Roy sendiri merespons dengan menyatakan akan mendaftarkan ulang permohonan yang sama di PN Jaksel sambil menambahkan Menteri Keuangan sebagai pihak.

Langkah Roy Suryo Selanjutnya

Roy Suryo memastikan akan mengajukan kembali praperadilan ganti rugi. Ia berencana melengkapi subjek hukum dengan melibatkan Menkeu agar cacat formil tidak terulang. Langkah ini menunjukkan bahwa putusan Kamis bukanlah akhir, melainkan koreksi prosedur.

Dalam praktik, penambahan pihak sering memakan waktu dan biaya. Namun, bagi pihak yang merasa dirugikan, perbaikan formil menjadi pintu masuk agar substansi klaim Rp206 juta bisa diperiksa hakim. Optimaise News melihat pola serupa di sengketa ganti rugi lainnya, di mana kelengkapan pihak menentukan nasib permohonan sejak awal.

Regulasi yang masih bergantung pada PP lama juga menjadi catatan. Hingga aturan turunan KUHAP baru terbit, pedoman Pasal 11 tetap menjadi acuan tunggal. Hakim hanya memastikan bahwa mekanisme pembayaran yang melibatkan menteri keuangan sudah terpenuhi di tahap awal.

Tanya Jawab Singkat
Mengapa permohonan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima?
Karena permohonan tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak. Hakim menilai kewenangan bayar ada di Menkeu, sehingga tanpa kehadiran pejabat itu perkara mengandung cacat formil kurang pihak.
Berapa rincian ganti rugi yang dituntut dan apa langkah berikutnya?
Total Rp206 juta terdiri dari Rp106 juta materiil dan Rp100 juta immateriil. Roy Suryo akan mendaftarkan ulang praperadilan di PN Jaksel dengan menambahkan Menkeu sebagai pihak agar formilnya lengkap.
Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.