Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jaksel, Ungkap 9 Dugaan

Eks Jampidsus Febrie resmi ajukan dua praperadilan ke PN Jaksel 5 Agustus 2026 untuk uji 9 dugaan pelanggaran dan status tahanan.

Author Image

Bagus

Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jaksel, Ungkap 9 Dugaan

– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Febrie Adriansyah pada 5 Agustus 2026. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu menempuh jalur formal untuk mempertanyakan status tersangka, penahanan, serta tindakan paksa yang menyertainya.

Inti artikel

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Febrie Adriansyah pada 5 Agustus 2026
  • Optimaise News mencatat dua berkas diajukan terpisah karena objeknya berbeda
  • Permohonan pertama menyasar penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pencucian uang

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan langkah ini bertujuan menguji kepatuhan aparat terhadap hukum acara pidana dan tata kelola administrasi penyidikan. Optimaise News mencatat dua berkas diajukan terpisah karena objeknya berbeda.

Dua Permohonan Praperadilan dengan Objek Berbeda

Permohonan pertama menyasar penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pencucian uang. Tim advokat mempersoalkan dasar formal dan prosedur yang mendasari status hukum klien mereka.

Permohonan kedua mencakup penetapan tersangka terkait korupsi sekaligus pencucian uang, ditambah penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan Polda Metro Jaya bersama unit khusus tipikor Polri. Kedua gugatan dilayangkan agar majelis dapat menilai keabsahan masing-masing tindakan.

Menurut Febri Diansyah, tim hukum menemukan paling sedikit sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Firman Wijaya, yang turut mendampingi, berharap hakim menyatakan penetapan tersangka 24 Juli 2026 tidak sah sekaligus membebaskan Febrie dari tahanan.

Respons Kejagung dan Polri atas Gugatan Febrie

Respons Kejagung dan Polri atas Gugatan Febrie
Ilustrasi Respons Kejagung dan Polri atas Gugatan Febrie.

Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung menyatakan penyidik siap menjelaskan asal-usul 74 kilogram emas serta uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul. Ia memastikan seluruh rangkaian penggeledahan sampai penyitaan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi kepolisian, Kombes Ahmad Yusuf Afandi dari Kortas Tipikor Polri menegaskan kesiapan menghadapi setiap gugatan praperadilan yang dilayangkan. Pihaknya menilai proses yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan siap diuji di sidang.

Bagi pembaca yang mengikuti kasus pejabat tinggi, rangkaian praperadilan ini menjadi ujian ketat terhadap standar penyidikan. Optimaise News akan memantau putusan majelis PN Jaksel untuk melihat apakah penetapan tersangka dan upaya paksa dinyatakan sah atau dibatalkan.

Dengan dua berkas terpisah dan sembilan poin yang dipersoalkan, Febrie menempatkan proses acara pidana di bawah sorotan publik. Hasilnya berpotensi memengaruhi cara lembaga penegak hukum mengelola kasus serupa di masa mendatang.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.